Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa CERI WANTORO Als IWAN Bin KASNADI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Depan rumah ikut Desa Sidapurna Rt. 030 Rw. 004 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal telah “Melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu dan tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB tersebut di atas ketika saksi korban NURROHIMBIN SANARI sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan Sdri. DIANA HANDAYANI melintas di jalan Desa Sidapurna Rt. 030 Rw. 004 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, selanjutnya dari arah belakang mengejar sepeda motor lain yang di kendarai terdakwa CERI WANTORO Als IWAN Bin KASNADI yang berboncengan dengan saksi Sdri. LILIS KURNIASIH dan sewaktu berdampingan, saksi Sdri.LILIS KURNIASIH menyampaikan kepada saksi korban NURROHIM Bin SANARI “kim pan nengendi kim, kie anake jukut / kim mau kemana kim ini anaknya diambil” dan saksi korban NURROHIM Bin SANARI jawab “ya doloh bae neng omahe yune bae neng sidapurna ngko aku mono/ (ya taruh dirumahnya kakak saya saja disidapurna nanti saya kesitu”) kemudian Terdakwa menjawab kembali “ aja neng kono(jangan disitu), neng uamhe aku bae”( jangan disitu dirumah saya saja”,) selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib saksi Korban NURROHIM Bin SANARI bersama-sama dengan saksi DIANA HANDAYANI tiba di rumah Sdri. LILIS KURNIASIH yang berlamat di Ds sidapurna Kec Dukuturi Kab Tegal dengan tujuan menjemput anak saksi korban NURROHIM Bin SANARI untuk pergi berjalan-jalan namun tidak di ijinkan oleh Sdri. LILIS KURNIASIH mendengar penolakan tersebut akhirnya saksi korban NURROHIM Bin SANARI sekira pukul 20.00 WIB berpamitan pulang, akan tetapi setelah saksi korban NURROHIM Bin SANARI berjalan meninggalkan rumah, Sdri. LILIS KURNIASIH mengejarnya hingga jarak 10 meter dari rumahnya dan disusul oleh terdakwa CERI WANTORO Als IWAN Bin KASNADI selanjutnya setelah Sdri. LILIS KURNIASIH dapat menggapai sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Korban NURROHIM Bin SANARI Sdri. LILIS KURNIASIH langsung menarik baju milik Sdri. DIANA HANDAYANI dan mendapati hal tersebut saksi korban NURROHIM Bin SANARI turun dari sepeda motor untuk melerai selanjutnya saksi Korban NURROHIM Bin SANARI
- Langsung menarik bahu terdakwa selanjutnya terdakwa langsung membalikan badan dan memukul menggunakan tangan kiri dan kanan saksi korban NURROHIM Bin SANARI sebanyak 3 kali mengenai pelipis, mata sebelah kanan dan bibir atas serta menendang mengenai bagian perut 1 kali menggunakan kaki sebelah kanan.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NURROHIM Bin SANARI mengalami luka robek pada alis kanan dan luka robek pada bibir akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 42 /VS/MR/RSUI-HA/XII/2023/603401 tanggal 14 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum HARAPAN ANDA yang ditandatangai oleh dokter pemeriksa dr. IMSAK NUR SUBHI pada Rumah Sakit tersebut.
- Kesimpulan : Terdapat tanda tanda kekerasan akibat benda tumpul dikepala
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURROHIM Bin SANARI mengalami luka-luka pada mengalami luka robek pada alis kanan dan luka robek pada bibir.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |