Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2020/PN Tgl KAJA SOEWANTO MARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 11 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAJA SOEWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 399.853.400,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menepati apa yang telah disepakati dan tidak mau membayar biaya pembangunan bangunan tersebut kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT  biaya pembangunan bangunan  seluas seluas ± 344 m2 yang dikerjakan oleh Penggugat senilai  Rp.284.590.400,-( dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah) ditambah dengan bunga 0.5% per bulan x 81 bulan  secara seluruhnya sebesar Rp.399.853.400,- ( tiga ratus sembilam puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah )
  4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT uang paksa sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde );
  5. Meletakan sita( conservatoir beslag)atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum banding,kasasi,maupun verzet pihak ketiga(Uit voerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),Dan atas terkabulkannya permohonan ini,kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak