Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2021/PN Tgl 1.SUBECHI
2.ENDANG SUKMAWATI
2.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Vq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta Cq. Kantor Pelayanana Kekakyaan Negara dan Lelang Tegal
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Semarang Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 04 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBECHI
2ENDANG SUKMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AJIJAR, SH.SUBECHI
2AJIJAR, SH.ENDANG SUKMAWATI
3Sutopo, S.H. M.H.SUBECHI
4Sutopo, S.H. M.H.ENDANG SUKMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Vq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta Cq. Kantor Pelayanana Kekakyaan Negara dan Lelang Tegal
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Semarang Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 639.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pelelangan terhadap barang jaminan milik Para Penggugat yang berupa :

- 1 ( satu ) bidang tanah hak milik berikut bangunan rumah diatasnya dengan tanda bukti sertifikat Hak Milik No. 02752 tanggal 26 Desember 2018 Desa Jatibogor, Surat Ukur tanggal 26 Desember 2018 No. 02530/Jatibogor/2018 luas 462 M2, nama pemegang hak SUBECHI, terletak di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Adalah melanggar pasal 1338 KUHPerdata dan dinyatakan batal demi hukum.

  1. Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat 2 atas permintaan Tergugat 1 sehingga perbuatan atau tindakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Para penggugat menderita kerugian secara materiil dan imateriil yang harus mendapat ganti mkerugian dari yang bersangkutan.
  2. Menyatakan ganti kerugian materiil dan imateriil Para Penggugat sebagaimana dimaksud pada posita point 7 huruf a dan huruf b dalam perkara ini.
  3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sejumlah Rp.639.750.000,- ( enam ratus tigapuluh Sembilan juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah ) untuk seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil kepada Para Penggugat sejumlah Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng membayar uang paksa sejumlah Rp.50.000.000,- ( limapuluh juta rupiah ) setiap hari terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap manaakala yang bersangkutan lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela sampai dengan dilaksanakannya isi putusan dalam perkara
  6. Bahwa olehkarena gugatan Para Penggugat didasarkan atas alat-alat bukti yang cukup, serta mengingat ketentuan dalam pasal 180 HIR maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tegal agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum ( banding dan kasasi).

ATAU:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak