Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. SUPRIYATIN Binti Alm. SUUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-242/M.3.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYATIN Binti Alm. SUUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin,S.H.SUPRIYATIN Binti Alm. SUUD
2Eko Novi Pradewi, SHSUPRIYATIN Binti Alm. SUUD
3Budi Purwanto, S.H.SUPRIYATIN Binti Alm. SUUD
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa terdakwa SUPRIYATIN binti (alm) SUUD pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Tanjung GG III No 33 RT 004/ RW 004, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula beberapa hari sebelum tanggal 14 Maret 2023 yang tidak diketahui dengan pasti waktunya terdakwa bertemu dengan Saksi DWI INDI lalu Saksi DWI INDI ASTUTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa apakah terdakwa mau dipinjam namanya untuk pengajuan pembelian sepeda motor secara kredit, lalu terdakwa mengiyakan asal aman, kemudian terdakwa menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga kepada Sdr. RENDI sebagai persyaratan mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.;
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 telah dibuat, disepakati, dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 403000183723 oleh terdakwa dan PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal (beralamat di Ruko Nirmala Estate No 2324 Jalan YOS Sudarso nomor 20) yang diwakili atau dikuasakan Sdr. SUSILA yang perjanjian tersebut mengenai Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal selaku Kreditur kepada terdakwa selaku Debitur yang digunakan untuk pembelian sepeda motor Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023, warna hijau yang dibeli dari dealer “NAGA MAS MITRA SEJATI” secara kredit dengan total pembiayaan sebesar Rp. 33.180.000,- (tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diangsur sebanyak 35  (tiga  puluh  lima) kali  dengan  nominal angsuran sebesar Rp. 948.000, (sembilan

 

 

 

ratus empat puluh delapan ribu rupiah) untuk dibayar setiap bulannya oleh terdakwa dengan periode pembayaran terhitung sejak 14 Maret 2023 sampai dengan 14 Februari 2026, dan terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa kemudian masih di hari yang sama Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 11.15 terdakwa bersamasama dengan Saksi DWI INDI ASTUTI, Sdr. RENDI, dan Sdr. IRWAN (DPO) berada di dealer “NAGA MAS MITRA SEJATI” yang beralamat di Jalan Raya Bumi Harja, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal untuk mengambil sepeda sepeda motor Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023 yang terdakwa terima sepeda motor tersebut dari saksi MOH DUL AJIS, lalu setelah menerima kunci sepeda motornya terdakwa menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Sdr. IRWAN (DPO) untuk dikendarai Sdr. IRWAN (DPO) dan terdakwa boncengan dengan Saksi DWI INDI ASTUTI menggunakan sepeda motor terdakwa, lalu setelah sampai di rumah terdakwa sepeda motor tersebut difoto dahulu, lalu terdakwa masuk ke rumah Saksi DWI INDI ASTUTI bersama dengan Sdr. IRWAN (DPO) lalu terdakwa diberi uang oleh Sdr IRWAN (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang uang tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk terdakwa dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Saksi DWI INDI ASTUTI, lalu sekitar pukul 15.30 Sdr. IRWAN (DPO) membawa pergi motor tersebut, dan terdakwa tidak ijin atau memberitahukan kepada pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal perihal sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. IRWAN (DPO)
  • Bahwa kemudian pada tanggal 15 Maret 2023 Sdr. JOKO SUSILA selaku kuasa atau wakil dari PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal mengajukan Pembebanan Akta Jaminan Fidusia terhadap sepeda motor yang jadi obyek jaminan atau pembiayaan antara terdakwa dan PT FIF Cabang Kota Tegal pada Notaris Sdri EVA NOVI PAHLAWANITA yang berkedudukan di Jawa Tengah dan telah diterbitkan oleh Notaris tersebut Akta Jaminan Fidusia Nomor 107 pada Hari Rabu, Tanggal 15 Maret 2023 pukul 08.40, setelah itu pada tanggal 16 Maret 2023 pihak PT. FIF Cabang Kota Tegal melakukan pendaftaran jaminan fidusia tersebut pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementrian Hukum dan HAM dan kemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00181752.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 16 Maret 2023 pukul 11:25:34
  • Bahwa kemudian terdakwa telah membayar angsuran pertama sebesar Rp. 948.000, (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 19 April 2023 kemudian setelah itu untuk bulan-bulan selanjutnya terdakwa tidak mengangsur lagi sampai sekarang hingga terdakwa telah mendapatkan dari PT FIF Cabang Kota Tegal Surat Peringatan 1 tanggal 19 Juni 2023, Surat Peringatan 2 tanggal 26 Juni 2023, Surat Peringatan 3 tanggal 20 Juli 2023 dan setelah mendapatkan Surat Peringatan tersebut terdakwa baru mengakui kepada pihak PT FIF bahwa sepeda Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023, warna hijau telah dialihkan kepada Sdr. IRWAN (DPO) pada tanggal 14 Maret 2023 tanpa seijin atau sepengetahuan dari pihak PT FIF Cabang Kota Tegal
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal mengalami kerugian materi sekitar Rp. 32.232.000, (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa SUPRIYATIN binti (alm) SUUD pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Tanjung GG III No 33 RT 004/ RW 004, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan  sengaja  dan  melawan  hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya

 

 

 

atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula beberapa hari sebelum tanggal 14 Maret 2023 yang tidak diketahui dengan pasti waktunya terdakwa bertemu dengan Saksi DWI INDI lalu Saksi DWI INDI ASTUTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa apakah terdakwa mau dipinjam namanya untuk pengajuan pembelian sepeda motor secara kredit, lalu terdakwa mengiyakan asal aman, kemudian terdakwa menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga kepada Sdr. RENDI sebagai persyaratan mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.;
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 telah dibuat, disepakati, dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 403000183723 oleh terdakwa dan PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal (beralamat di Ruko Nirmala Estate No 2324 Jalan YOS Sudarso nomor 20) yang diwakili atau dikuasakan Sdr. SUSILA yang perjanjian tersebut mengenai Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal selaku Kreditur kepada terdakwa selaku Debitur yang digunakan untuk pembelian sepeda motor Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023, warna hijau yang dibeli dari dealer “NAGA MAS MITRA SEJATI” secara kredit dengan total pembiayaan sebesar Rp. 33.180.000,- (tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dengan nominal angsuran sebesar Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) untuk dibayar setiap bulannya oleh terdakwa dengan periode pembayaran terhitung sejak 14 Maret 2023 sampai dengan 14 Februari 2026, dan terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian masih di hari yang sama Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 11.15 terdakwa bersamasama dengan Saksi DWI INDI ASTUTI, Sdr. RENDI, dan Sdr. IRWAN (DPO) berada di dealer “NAGA MAS MITRA SEJATI” yang beralamat di Jalan Raya Bumi Harja, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal untuk mengambil sepeda sepeda motor Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023 yang terdakwa terima sepeda motor tersebut dari saksi MOH DUL AJIS, lalu setelah menerima kunci sepeda motornya terdakwa menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Sdr. IRWAN (DPO) untuk dikendarai Sdr. IRWAN (DPO) dan terdakwa boncengan dengan Saksi DWI INDI ASTUTI menggunakan sepeda motor terdakwa, lalu setelah sampai di rumah terdakwa sepeda motor tersebut difoto dahulu, lalu terdakwa masuk ke rumah Saksi DWI INDI ASTUTI bersama dengan Sdr. IRWAN (DPO) lalu terdakwa diberi uang oleh Sdr IRWAN (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang uang tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk terdakwa dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Saksi DWI INDI ASTUTI, lalu sekitar pukul 15.30 Sdr. IRWAN (DPO) membawa pergi motor tersebut, dan terdakwa tidak ijin atau memberitahukan kepada pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal perihal sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. IRWAN (DPO)
  • Bahwa kemudian terdakwa telah membayar angsuran pertama sebesar Rp. 948.000, (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 19 April 2023 kemudian setelah itu untuk bulan-bulan selanjutnya terdakwa tidak mengangsur lagi sampai sekarang hingga terdakwa telah mendapatkan dari PT FIF Cabang Kota Tegal Surat Peringatan 1 tanggal 19 Juni 2023, Surat Peringatan 2 tanggal 26 Juni 2023, Surat Peringatan 3 tanggal 20 Juli 2023 dan setelah mendapatkan Surat Peringatan tersebut terdakwa baru mengakui kepada pihak PT FIF bahwa sepeda Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023, warna hijau telah dialihkan kepada Sdr. IRWAN (DPO) pada tanggal 14 Maret 2023 tanpa seijin atau sepengetahuan dari pihak PT FIF Cabang Kota Tegal
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal mengalami kerugian materi sekitar Rp. 32.232.000, (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

 

 

 

 

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa SUPRIYATIN binti (alm) SUUD pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Tanjung GG III No 33 RT 004/ RW 004, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula beberapa hari sebelum tanggal 14 Maret 2023 yang tidak diketahui dengan pasti waktunya terdakwa bertemu dengan Saksi DWI INDI lalu Saksi DWI INDI ASTUTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa apakah terdakwa mau dipinjam namanya untuk pengajuan pembelian sepeda motor secara kredit, lalu terdakwa mengiyakan asal aman, kemudian terdakwa menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga kepada Sdr. RENDI sebagai persyaratan mengajukan pembelian sepeda motor secara kredit.;
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 telah dibuat, disepakati, dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 403000183723 oleh terdakwa dan PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal (beralamat di Ruko Nirmala Estate No 2324 Jalan YOS Sudarso nomor 20) yang diwakili atau dikuasakan Sdr. SUSILA yang perjanjian tersebut mengenai Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal selaku Kreditur kepada terdakwa selaku Debitur yang digunakan untuk pembelian sepeda motor Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023, warna hijau yang dibeli dari dealer “NAGA MAS MITRA SEJATI” secara kredit dengan total pembiayaan sebesar Rp. 33.180.000,- (tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang diangsur sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dengan nominal angsuran sebesar Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) untuk dibayar setiap bulannya oleh terdakwa dengan periode pembayaran terhitung sejak 14 Maret 2023 sampai dengan 14 Februari 2026, dan terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa dalam proses menandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor 403000183723 tersebut terdakwa tidak menerangkan bahwa terdakwa mengajukan pemberian fasilitas pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit pada PT FIF cabang Kota Tegal tersebut untuk orang lain melainkan menyatakan pengajuan tersebut untuk dirinya sendiri, namun dalam kenyataannya pada Hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 11.15 terdakwa setelah menerima penyerahan sepeda motor Merk Honda, Tipe Scoopy Prestige, Nomor Rangka MH1JM0413PK195693, Nomor Mesin JM04E1195682 Tahun 2023 dari pihak dealer “NAGA MAS MITRA SEJATI” yang beralamat di Jalan Raya Bumi Harja, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal terdakwa menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Sdr. IRWAN (DPO) untuk dikendarai Sdr. IRWAN (DPO) dan terdakwa boncengan dengan Saksi DWI INDI ASTUTI menggunakan sepeda motor terdakwa, lalu setelah sampai di rumah terdakwa sepeda motor tersebut difoto dahulu, lalu terdakwa masuk ke rumah Saksi DWI INDI ASTUTI bersama dengan Sdr. IRWAN (DPO) lalu terdakwa diberi uang oleh Sdr IRWAN (DPO) sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang uang tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk terdakwa dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk Saksi DWI INDI ASTUTI, lalu sekitar pukul 15.30 Sdr. IRWAN (DPO) membawa pergi motor tersebut, dan terdakwa tidak ijin atau memberitahukan kepada pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal perihal sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. IRWAN (DPO)
  • Bahwa kemudian terdakwa telah membayar angsuran pertama sebesar Rp. 948.000, (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) pada tanggal 19 April 2023 kemudian setelah itu untuk bulan-bulan

 

 

 

selanjutnya terdakwa tidak mengangsur lagi sampai sekarang hingga terdakwa telah mendapatkan dari PT FIF Cabang Kota Tegal Surat Peringatan 1 tanggal 19 Juni 2023, Surat Peringatan 2 tanggal 26 Juni 2023, Surat Peringatan 3 tanggal 20 Juli 2023 dan setelah mendapatkan Surat Peringatan tersebut terdakwa baru mengakui kepada pihak PT FIF bahwa pengajuan pemberian fasilitas pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit tersebut adalah bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk Sdr. IRWAN (DPO)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) Kantor Cabang Kota Tegal mengalami kerugian materi sekitar Rp. 32.232.000, (tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -----------------------------------------------------------------------------

 

 

PENUNTUT UMUM.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya