INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Bth/2020/PN Tgl | SALMAN EL FARISI | 1.PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Jakarta Cq PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Tegal 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal 3.PT Balai Lelang Tunjungan Balangan |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2020 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2020/PN Tgl | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2020 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
2. Menyatakan bahwa permohonan pelaksanan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I kepada Terlawan II adalah tidak sah secara hukum karenanya harus batal demi hukum 3. Menyatakan hukumnya bahwa penghitungan bunga dan denda yang masih berjalan adalah batal demi hukum dan harus dihentikan. ; 4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. 5. Menghukum Para Terlawan untukt unduk dan patuh atas isi putusan ini; 6. Menghukum Para Terlawant untuk membayar segala biaya atas perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |