Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2020/PN Tgl NUR ALIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR ALIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No 2200 / 2010, dari semula tertulis dengan nama Ibu RICHANAH dirubah / diperbaiki mejadi tertulis dan terbaca nama Ibu NUR ALIYAH
  3. Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk melaporkan ke Pegawai Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Tegal untuk melakukan Pencatatan seperlunya ke dalam buku register kelahiran yang bersangkutan maupun melakukan pencatatan pinggir pada kutipan Akte Lahir anak pemohon No. 2200 / 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Tegal tanggal 16 Juli 2010 tetang Penggantian / perubahan nama Orang Tua tersebut. Setelah salinan sah ditunjukan kepadanya
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak