Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2023/PN Tgl BRI UNIT KRANDON SUBIYONO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KRANDON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.598.333,00
Petitum

I.        Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 95626329/7121/09/22 tanggal 14 September 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor:SPH: 95626329/7121/09/22 tanggal 14 September 2022 ;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 198.598.333,-(seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 198.598.333,-(seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 177.586.395,- ( seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)

Tunggakan Bunga Rp. 21.011.938,- (dua puluh satu juta sebelas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah )

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.01951/Desa Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama SITI WASRIKHA, dengan luas 206 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00278/krandon/2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak