| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
- Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan Kesangguapan bayar hutang yang telah di tanda tangani Tergugat tertanggal 7 September 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat I secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 216.800.000- (Dua Ratus Enam Belas Juta delapan Ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat II secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 80.00.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Bahari I No.20 RT.03 RW.02, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01183 luas 120 M2 atas nama BUDI SETIAWAN dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Ibu Endang:
Timur : Jalan;
Selatan : Bpk. Anton;
Barat : Perumahan Bahari 1;
- Bahwa selain kerugian materiil Penggugat I berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut: 6% x Rp. 216.800.000,- = Rp. 13.008.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun = Rp. 26.016.000,- (Dua Puluh Enam juta enam belas ribu rupiah);
- Bahwa selain kerugian materiil Penggugat II berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut: 6% x Rp. 80.000.000,- = Rp. 4.800.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun = Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat menyelesaikan dan membayar hutang Tergugat kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
|