Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H. BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/M.3.15/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir Hotel KARLITA jalan Brigjen Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025, sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEDI alias TLEMBUK alias TL (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor baru, yang mana Sdr. DEDI menyuruh Terdakwa untuk menawarkan Sabu kepada seseorang yang Terdakwa kenal bernama Sdri. MESYA (DPO), karena setahu Sdr. DEDI bahwa Sdri. MESYA sedang mencari Sabu. Setelah itu Sdr. DEDI juga memberitahukan kepada Terdakwa bahwa harga Sabu paket B (setengah gram), sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan harga Sabu paket C (seperempat gram) yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdri. MESYA melalui Whatsapp yang Terdakwa simpan didalam kontak di handphone Terdakwa dengan nama WONG STRESS, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Sdri. MESYA apakah Sdri. MESYA hendak membeli Sabu dan Terdakwa mengatakan bahwa apabila Sdri. MESYA hendak membeli Sabu maka dapat menghubungi Terdakwa sekaligus Terdakwa mengatakan kepada Sdri. MESYA bahwa harga Sabu paket B (setengah gram) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan harga Sabu paket C (seperempat gram) yaitu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Awalnya Sdri. MESYA mengatakan nanti saja memesan Sabu tersebut, dikarenakan mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat akan ada operasi dari BNNK Tegal. Sekitar satu jam setelahnya, Sdri. MESYA menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdri. MESYA ingin membeli “iwak” (Ekstasi/Inex). KemudianTerdakwa langsung menanyakan kepada Sdr. DEDI melalui WhatsApp dan Sdr. DEDI mengatakan bahwa dirinya juga menjual “iwak” (Ekstasi/Inex) tersebut namun dijual secara paket dan tidak menjual satuan, maksudnya adalah hanya bisa membeli “iwak” (Ekstasi/Inex) tersebut sebanyak 1 (satu) paket atau sebanyak 5 (lima) butir Ekstasi/Inex seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk 2 (dua) paket sebanyak 10 (sepuluh) butir Ekstasi/Inex yaitu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa memberitahukan harga “iwak” (Ekstasi/Inex) tersebut kepada Sdri. MESYA, dan Sdri. MESYA mengatakan bahwa Sdri. MESYA tidak jadi membeli “iwak” (Ekstasi/Inex) tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wib., Sdri. MESYA menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya hendak memesan Sabu tersebut, namun saat itu Terdakwa sudah tertidur sehingga Terdakwa tidak meresponnya. Sekira pukul 08.00 Wib., Terdakwa terbangun dari tidur dan ketika Terdakwa membuka handphone ternyata Sdri. MESYA menghubungi Terdakwa beberapa kali untuk memesan Sabu. Akhirnya Terdakwa menghubungi Sdri. MESYA Kembali dan menanyakan apakah jadi memesan Sabu atau tidak, kemudian Sdri. MESYA mengatakan bahwa akan menghubungi Terdakwa lagi nanti apabila temannya sudah bangun. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib., Sdri. MESYA kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa Sdri. MESYA hendak memesan Sabu berupa paket B (setengah gram), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DEDI untuk memesan Sabu paket B (setengah gram) tersebut. Dimana untuk transaksi Pembelian Narkotika Jenis shabu tersebut Sdri. MESYA akan mentrasfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Sabu paket B (setengah gram) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diberikan untuk Terdakwa sebagai upah karena Terdakwa hendak mengantar Sabu tersebut ke Sdri. MESYA. Kemudian uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa kirim ke Rekening BCA dengan nomor rekening dan namanya Terdakwa sudah lupa yang merupakan rekening milik Sdr. DEDI. Setelah Terdakwa mengirim uang tersebut, selanjutnya Sdr. DEDI mengirimkan Terdakwa alamat / web / lokasi pengambilan Sabu tersebut yang jatuh alamat di Jalan Kolonel Sugiyono Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tepatnya di bawah batu di pinggir tembok di depan Showroom Mitsubishi Tegal. Selanjutnya dengan menggunakan ojek online Terdakwa mengambil Sabu tersebut, ditengah perjalanan Terdakwa sempat berhenti sebentar di sebuah INDOMART untuk membeli roti dan air mineral. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ketempat pengambilan Sabu tersebut. Setelah sampai ditempat pengambilan Sabu tersebut Terdakwa kemudian turun dan mencari Sabu tersebut. Setelah sabu tersebut ditemukan, Terdakwa langsung pergi ke tempat Sdri. MESYA. Selama diperjalanan Terdakwa membuka sedikit bungkus roti yang sebelumnya Terdakwa beli di INDOMART tersebut dengan tujuan untuk memasukan Sabu yang Terdakwa baru ambil tersebut. Setelah sampai didepan Hotel Karlita Terdakwa turun dari motor dan membayar ongkos ojek online yang Terdakwa tumpangi tersebut. Kemudian Terdakwa jalan kaki menuju tempat Sdri. MESYA namun, Terdakwa terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM bersama tim kepolisian Polres Tegal Kota. Setelahnya dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa membawa plastik yang diakui Terdakwa berisi makanan titipan Sdri. MESYA kemudian Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM membuka plastik yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dan di dapati 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,31323 (nol koma tiga satu tiga dua tiga) gram terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang Terdakwa simpan didalam sebuah roti merk SARI ROTI. Selain barang tersebut, Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM juga menemukan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan FRAGILE, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru dengan No. Imei 1 : 861280056622877, No. Imei 2 : 861280056622869 berikut SIM-Card-nya milik Terdakwa yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.  Selanjutnya Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan kepada Terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Selanjutnya Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM mengintrerogasi Terdakwa akan diapakan Sabu tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan Terdakwa berikan kepada Sdri. MESYA yang sebelumnya memesan / membeli Sabu tersebut kepada Terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi MUNTOHIR yang merupakan Security Hotel Karlita karena penangkapan tersebut dilakukan di halaman parkir Hotel Karlita, Kota Tegal.
  • Bahwa Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Sipayung 2 Rt. 02 Rw. 12 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Sesampainya dirumah Terdakwa Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan kepada Terdakwa dimanakah letak rumah ketua Rw alamat rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa letak rumah Ketua Rwnya didepan rumah Terdakwa. Setelah itu Petugas Polisi langsung mendatangi rumah Ketua Rw tersebut dengan tujuan untuk menyaksikan penggeledahan dirumah Terdakwa. Bahwa ketua Rw tersebut adalah saksi atas nama WIDJIASTUTI. Pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol YOU C1000, 1 (satu) buah korek gas warna orange, 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam ukuran besar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip, dan 1 (satu) buah isolasi warna hijau yang Terdakwa akui semua barang tersebut milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2371/NNF/2025, tanggal 6 Agustus 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,31323 (Nol Koma Tiga Satu Tiga Dua Tiga) gram yang disita dari Terdakwa BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,31211 (Nol Koma Tiga Satu Dua Satu Satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/35/VII/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat: 0,54 gram (Nol Koma lima puluh empat) gram ditimbang berikut plastik klip-nya.
  • Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,31323 (nol koma tiga satu tiga dua tiga) gram terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang ditemukan di dalam roti merk SARI ROTI tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

Atau

 

 

Kedua :

 

-------------Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman parkir Hotel KARLITA jalan Brigjen Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran /target) dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut adalah BAHAR dan diketahui tinggal di Jalan Sipayung 2 Rt. 02 Rw. 12 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan, Pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 13.15 Wib., Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM melihat seseorang dengan ciri-ciri yang mirip dengan Terdakwa BAHAR sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso No. 31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dengan menumpangi ojek online kemudian berhenti didepan Hotel KARLITA dan Terdakwa BAHAR kemudian berjalan kaki menuju kedalam area parkiran Hotel KARLITA. Bahwa Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM meyakini bahwa Terdakwa BAHAR hendak bertansaksi Narkotika jenis Sabu, oleh karena itu Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Terdakwa BAHAR.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa membawa plastik yang diakui Terdakwa berisi makanan titipan Sdri. MESYA kemudian Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM membuka plastik yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dan di dapati 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,31323 (nol koma tiga satu tiga dua tiga) gram terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang Terdakwa simpan didalam sebuah roti merk SARI ROTI. Selain barang tersebut, Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM juga menemukan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan FRAGILE, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A54 warna biru dengan No. Imei 1 : 861280056622877, No. Imei 2 : 861280056622869 berikut SIM-Card-nya milik Terdakwa yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.  Selanjutnya Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan kepada Terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Selanjutnya Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM mengintrerogasi Terdakwa akan diapakan Sabu tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan Terdakwa berikan kepada Sdri. MESYA yang sebelumnya memesan / membeli Sabu tersebut kepada Terdakwa. Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Saksi MUNTOHIR yang merupakan Security Hotel Karlita karena penangkapan tersebut dilakukan di halaman parkir Hotel Karlita, Kota Tegal.
  • Bahwa Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Sipayung 2 Rt. 02 Rw. 12 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Sesampainya dirumah Terdakwa Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan kepada Terdakwa dimanakah letak rumah ketua Rw alamat rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan bahwa letak rumah Ketua Rwnya didepan rumah Terdakwa. Setelah itu Petugas Polisi langsung mendatangi rumah Ketua Rw tersebut dengan tujuan untuk menyaksikan penggeledahan dirumah Terdakwa. Bahwa ketua Rw tersebut adalah saksi atas nama WIDJIASTUTI. Pada saat penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol YOU C1000, 1 (satu) buah korek gas warna orange, 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna putih, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam ukuran besar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip, dan 1 (satu) buah isolasi warna hijau yang Terdakwa akui semua barang tersebut milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2371/NNF/2025, tanggal 6 Agustus 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna merah dengan berat bersih serbuk kristal 0,31323 (Nol Koma Tiga Satu Tiga Dua Tiga) gram yang disita dari Terdakwa BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,31211 (Nol Koma Tiga Satu Dua Satu Satu) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/35/VII/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat: 0,54 gram (Nol Koma lima puluh empat) gram ditimbang berikut plastik klip-nya.
  • Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN NUR AGUSTINO Bin SUTRISNO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai barang Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,31323 (nol koma tiga satu tiga dua tiga) gram terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang ditemukan di dalam roti merk SARI ROTI tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya