Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-887/M.3.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan    :

KESATU                                                                                                                                                                                                                                                                                                     

----- Bahwa ia terdakwa  MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.30 Wib. atau setidak tidaknya di waktu lain di tahun 2024,  bertempat di rumahnya di Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 05 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli  narkotika golongan I Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut  :

  • Bahwa awalnya Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 09.00 Wib., terdakwa menghubungi Nomor Whatsapp yang terdakwa simpan dengan nama kontak @aksesoris yang setahu terdakwa beralamat di Jakarta untuk memesan cangklong / alat hisap / bong yang terbuat dari kaca bening sebanyak 5 (lima) buah. Saat itu terdakwa  diberitahu oleh kontak @aksesoris bahwa harga per buah cangklong tersebut adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), serta ongkos kirimnya Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Saat itu terdakwa meminta untuk pembayarannya adalah COD (Cash On Delivery/bayar ditempat setelah barang diterima) dan kontak @aksesoris mengiyakan. Kemudian kontak @aksesoris menanyakan kepada terdakwa  siapa dan alamat penerima, dan terdakwa menjawab bahwa nama  dan  alamat  penerima  yaitu  HERU  RUDY S ( nama  samaran  yang  sengaja terdakwa

 

 

 

  pakai) dan alamat Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 85 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal (alamat terdakwa yang sebenarnya).

  • Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 jam 10.00 Wib., kontak @aksesoris mengirimkan foto resi pengiriman cangklong yang terdakwa pesan tersebut yaitu melalui jasa Ekspedisi NINJA EXPRESS dengan No. Resi : NLIDAP1767592013.
  • Pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 jam 13.00 Wib., terdakwa  memperoleh pesan dari kurir NINJA EXPRESS yang memberitahukan bahwa paket milik terdakwa hendak diantar kerumah terdakwa. Saat itu terdakwa memberitahukan agar paket tersebut diantarkan kerumah terdakwa karena pembayarannya secara COD. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saudara terdakwa  yang bernama Sdr. BANDI bahwa apabila nantinya ada kurir yang mengantarkan paket milik terdakwa dengan atas nama penerima HERU RUDY S agar diterima dan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) sambil terdakwa  menitipkan uang pembayaran paket tersebut kepada Sdr. BANDI sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) karena terdakwa  saat itu hendak pergi karena ada keperluan.
  • Sekitar jam 15.15 Wib., terdakwa pulang kerumah namun sebelum sampai dirumah terdakwa melihat Sdr. BANDI telah diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal. Karena terdakwa langsung berfikir bahwa yang mengamankan Sdr. BANDI adalah Petugas Polisi maka terdakwa  secara refleks langsung pergi untuk melarikan diri, namun ternyata sebagian Petugas Polisi langsung mengejar terdakwa sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi hingga terdakwa terjatuh. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi kerumah terdakwa , ketika sampai dirumah terdakwa langsung diinterogasi oleh Petugas Polisi berkaitan dengan kepemilikan paket yang telah diterima oleh Sdr. BANDI. Disitu terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa , kemudian Petugas Polisi juga menanyakan kepada terdakwa apakah isi paket tersebut dan terdakwa menjawab bahwa isinya adalah cangklong atau alat hisap untuk memakai / mengkonsumsi Sabu. terdakwa  juga ditanya Petugas Polisi tentang siapakah yang memesan paket tersebut dan apakah Sdr. BANDI mengetahui perihal isi paket maupun pemesanan paket tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa yang memesan adalah terdakwa  sendiri yang nantinya sebagian akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. KIKI dan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri. Serta terdakwa juga mengakui bahwa Sdr. BANDI tidak mengetahui sama sekali tentang pemesanan maupun isi paket tersebut.
  • Selanjutnya Petugas Polisi menyuruh Sdr. BANDI untuk membuka isi paket tersebut dihadapan terdakwa  dan Petugas Polisi, ketika dibuka isinya adalah 6 (enam) buah plastik bening berisi 6 (enam) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca bening. Disitu terdakwa ditanya oleh Petugas Polisi berapakah terdakwa memesan cangklong tersebut dan berapa harganya, terdakwa menjawab bahwa terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) buah cangklong sedangkan 1 (satu) buah lagi merupakan bonus, harga cangklong semuanya yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa  masih menyimpan Sabu, terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak menyimpan Sabu karena belum memesan / membeli Sabu lagi dan terakhir terdakwa  memesan / membeli Sabu yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 yang dikonsumsi didalam kamar terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa  yang bernama Sdr. KIKI. Namun ternyata Petugas Polisi tidak mempercayai keterangan terdakwa dan langsung menggeledah kamar terdakwa , saat itu terdakwa  diajak untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dan didalam kamar terdakwa  tersebut ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan di ventilasi kamar terdakwa dibalik kertas penutup ventilasi, dan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan  diatas lemari pakaian terdakwa. dengan adanya barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Polisi terdakwa tidak dapat mengelak lagi serta mengakui bahwa Sabu yang ditemukan merupakan Sabu sisa pakai yang sebelumnya telah terdakwa  beli bersama-sama dengan Sdr. KIKI kepada

 

 

 

Sdr. CUPLIK dan maksud tujuannya yaitu bahwa apabila terdakwa  ingin memakai / mengkonsumsi Sabu tetapi terdakwa  tidak memiliki uang maka terdakwa dapat memakai / mengkonsumsi sisa Sabu yang ada. Setelah menemukan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut dari dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa dibawa Petugas Polisi ke ruang tamu rumah terdakwa  sambil meletakkan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut bersama dengan sebuah paket yang berisi 6 (enam) buah cangklong pesanan terdakwa dilantai, disitu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Disitu terdakwa mengakui bahwa barang berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,74 gram (ditimbang berikut plastik-nya) adalah benar Sabu milik terdakwa yang rencananya akan dikonsumsi / dipakai sendiri. Setelah dirasa cukup melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa , Petugas Polisi membawa terdakwa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,14757 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disita dari tersangka MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

 

Hasil dari pemeriksaan serbuk kristal tersebut diatas didapat hasil POSITIF METAMFETAMINA.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, untuk Serbuk Kristal dengan total berat bersih Serbuk Kristal 0,13798 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024).

 

--------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

Atau :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

Kedua   :  

                                                                                                                                                                               

----- Bahwa ia terdakwa  MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.30 Wib. atau setidak tidaknya di waktu lain di tahun 2024,  bertempat di rumahnya di Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 05 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah   hukum   Pengadilan   Negeri   Kota   Tegal,  tanpa  hak  dan   melawan  hukum   memiliki,

 

 

 

menyimpan, menguasai  narkotika golongan I Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan  cara – cara    sebagai  berikut  :

 

  • bahwa awalnya Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar jam 09.00 Wib., terdakwa menghubungi Nomor Whatsapp yang terdakwa simpan dengan nama kontak @aksesoris yang setahu terdakwa beralamat di Jakarta untuk memesan cangklong / alat hisap / bong yang terbuat dari kaca bening sebanyak 5 (lima) buah. Saat itu terdakwa  diberitahu oleh kontak @aksesoris bahwa harga per buah cangklong tersebut adalah sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), serta ongkos kirimnya Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Saat itu terdakwa meminta untuk pembayarannya adalah COD (Cash On Delivery/bayar ditempat setelah barang diterima) dan kontak @aksesoris mengiyakan. Kemudian kontak @aksesoris menanyakan kepada terdakwa  siapa dan alamat penerima, dan terdakwa menjawab bahwa nama dan alamat penerima yaitu HERU RUDY S (nama samaran yang sengaja terdakwa  pakai) dan alamat Jalan Werkudoro Gg. Setiaki No. 85 Rt. 01 Rw. 05 Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal (alamat terdakwa yang sebenarnya).
  • Pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024 jam 10.00 Wib., kontak @aksesoris mengirimkan foto resi pengiriman cangklong yang terdakwa pesan tersebut yaitu melalui jasa Ekspedisi NINJA EXPRESS dengan No. Resi : NLIDAP1767592013.
  • Pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 jam 13.00 Wib., terdakwa  memperoleh pesan dari kurir NINJA EXPRESS yang memberitahukan bahwa paket milik terdakwa hendak diantar kerumah terdakwa. Saat itu terdakwa memberitahukan agar paket tersebut diantarkan kerumah terdakwa karena pembayarannya secara COD. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saudara terdakwa  yang bernama Sdr. BANDI bahwa apabila nantinya ada kurir yang mengantarkan paket milik terdakwa dengan atas nama penerima HERU RUDY S agar diterima dan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) sambil terdakwa  menitipkan uang pembayaran paket tersebut kepada Sdr. BANDI sebesar Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) karena terdakwa  saat itu hendak pergi karena ada keperluan.
  • Sekitar jam 15.15 Wib., terdakwa pulang kerumah namun sebelum sampai dirumah terdakwa melihat Sdr. BANDI telah diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal. Karena terdakwa langsung berfikir bahwa yang mengamankan Sdr. BANDI adalah Petugas Polisi maka terdakwa  secara refleks langsung pergi untuk melarikan diri, namun ternyata sebagian Petugas Polisi langsung mengejar terdakwa sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polisi hingga terdakwa terjatuh. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Petugas Polisi kerumah terdakwa , ketika sampai dirumah terdakwa langsung diinterogasi oleh Petugas Polisi berkaitan dengan kepemilikan paket yang telah diterima oleh Sdr. BANDI. Disitu terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa , kemudian Petugas Polisi juga menanyakan kepada terdakwa apakah isi paket tersebut dan terdakwa menjawab bahwa isinya adalah cangklong atau alat hisap untuk memakai / mengkonsumsi Sabu. terdakwa  juga ditanya Petugas Polisi tentang siapakah yang memesan paket tersebut dan apakah Sdr. BANDI mengetahui perihal isi paket maupun pemesanan paket tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa yang memesan adalah terdakwa  sendiri yang nantinya sebagian akan terdakwa jual kembali kepada Sdr. KIKI dan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri. Serta terdakwa juga mengakui bahwa Sdr. BANDI tidak mengetahui sama sekali tentang pemesanan maupun isi paket tersebut.
  • Selanjutnya Petugas Polisi menyuruh Sdr. BANDI untuk membuka isi paket tersebut dihadapan terdakwa  dan Petugas Polisi, ketika dibuka isinya adalah 6 (enam) buah plastik bening  berisi  6 (enam)  buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kaca bening. Disitu terdakwa

 

 

 

 

ditanya oleh Petugas Polisi berapakah terdakwa memesan cangklong tersebut dan berapa harganya, terdakwa menjawab bahwa terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) buah cangklong sedangkan 1 (satu) buah lagi merupakan bonus, harga cangklong semuanya yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

  • Setelah itu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa  masih menyimpan Sabu, terdakwa menjawab bahwa terdakwa tidak menyimpan Sabu karena belum memesan / membeli Sabu lagi dan terakhir terdakwa  memesan / membeli Sabu yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 yang dikonsumsi didalam kamar terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa  yang bernama Sdr. KIKI. Namun ternyata Petugas Polisi tidak mempercayai keterangan terdakwa dan langsung menggeledah kamar terdakwa , saat itu terdakwa  diajak untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Dan didalam kamar terdakwa  tersebut ditemukan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan di ventilasi kamar terdakwa dibalik kertas penutup ventilasi, dan 2 (dua) plastik klip berisi sisa Sabu yang tersimpan  diatas lemari pakaian terdakwa. dengan adanya barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Polisi terdakwa tidak dapat mengelak lagi serta mengakui bahwa Sabu yang ditemukan merupakan Sabu sisa pakai yang sebelumnya telah terdakwa  beli bersama-sama dengan Sdr. KIKI kepada Sdr. CUPLIK dan maksud tujuannya yaitu bahwa apabila terdakwa  ingin memakai / mengkonsumsi Sabu tetapi terdakwa  tidak memiliki uang maka terdakwa dapat memakai / mengkonsumsi sisa Sabu yang ada. Setelah menemukan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut dari dalam kamar terdakwa kemudian terdakwa dibawa Petugas Polisi ke ruang tamu rumah terdakwa  sambil meletakkan 4 (empat) plastik klip berisi sisa Sabu tersebut bersama dengan sebuah paket yang berisi 6 (enam) buah cangklong pesanan terdakwa dilantai, disitu Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. Disitu terdakwa mengakui bahwa barang berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,74 gram (ditimbang berikut plastik-nya) adalah benar Sabu milik terdakwa yang rencananya akan dikonsumsi / dipakai sendiri. Setelah dirasa cukup melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa , Petugas Polisi membawa terdakwa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,14757 gram (ditimbang berikut plastik-nya) yang disita dari tersangka MOH. NUR JAMAN alias GIMBAS Bin MARYONO, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

 

Hasil dari pemeriksaan serbuk kristal tersebut diatas didapat hasil POSITIF METAMFETAMINA.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, untuk Serbuk Kristal dengan total berat bersih Serbuk Kristal 0,13798 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 1956/NNF/2024, tanggal 2 Juli 2024).

 

      --------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya