Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Tgl Tris Jayanti 1.Krisna Juliandi
2.Arum Sari Wulandari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tris Jayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Don Chisha Nourma Alam Islamy,SHTris Jayanti
Tergugat
NoNama
1Krisna Juliandi
2Arum Sari Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah melakukan perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Perikatan lisan Penggugat dengan Tergugat I atas nama CV. Pradiptamas Tangguh secara lisan, sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan Tergugat II sebagai Sekutu aktif/direktur CV. Pradiptamas Tangguh bertanggungjawab atas kerugian Penggugat.
  5. Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag), atas harta Tergugat I dan Tergugat II.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng atas kerugian Penggugat
  • materil sejumlah Rp. 108.808.500 dan karena menggunakan jasa pengacara untuk mengajukan gugatan ini Penggugat membayar jasa pengacara sebesar Rp. 50.000.000,-
  • kerugian imateril Penggugat adalah bunga 10persen dari 108.808.500,- yaitu Rp. 10.880.850 sesuai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I yang mengatasnamakan CV. Pradiptamas Tangguh yang akan mengembalikan dalam 1 bulan. Sedangkan jika dihitungkan dari perolehan pencairan proyek pada November 2024 sampai dengan saat ini. Jika potensi perolehan keuntungan yang bisa diterima Rp. 10.880.850 x 12 bulan = Rp. 130.570.200,-
  • Total kerugian materil dan imateril Penggugat adalah Rp. 289.378.700,-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak