| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
- Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat II yang beralamat di Perumahan Taman Sejahtera, Kelurahan kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 964 luas 190 M2 atas nama ELSYE dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Santo
- Timur : Elsye
- Selatan : Elsye
- Barat : Jalan
Dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri;
- Bahwa selain kerugian materiil Penggugat berhak menuntut biaya dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak Juni 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut:
6% x Rp. 250.000.000,- = Rp. 15.000.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun =
Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
|