Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Tgl ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H. KRISNA JULIANDI Bin KISBANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/M.3.15/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA JULIANDI Bin KISBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa ia TERDAKWA KRISNA JULIANDI Bin KISBANDI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Desember pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Warung Bubur Kacang Ijo Jalan Brigjen Katamso Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu;, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar awal bulan November 2024 Saksi ISMET Bin SURATNO menghubungi Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO untuk bekerja sama dalam hal pemberian modal atau menyuplai material dalam proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal yang mana proyek tersebut dilaksanakan oleh TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar awal bulan November 2024 bertempat di Warung Bubur Kacang Ijo JI. Brigjen Katamso Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO bertemu dengan TERDAKWA, Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID Bin TAKMID. Kemudian TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO dengan mengajak untuk kerja sama usaha dimana Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO diminta memberikan uang untuk menyuplai material dalam Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, dan apabila proyek selesai maka uang yang Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO akan dikembalikan serta dijanjikan dengan ditambah keuntungan sebesar 10%. Atas penyampaian TERDAKWA tersebut, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO merasa tertarik dan tergerak hatinya untuk memberikan uang untuk menyuplai material dalam Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal tersebut. TERDAKWA juga berulang kali menyampaikan kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO apabila proyek tersebut akan dibayarkan pada akhir bulan Desember 2024 dan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO akan dikembalikan berikut keuntungannya;
  • Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu bulan November tahun 2024 sampai dengan Desember tahun 2024 atas arahan dari TERDAKWA, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID untuk belanja material yang mana Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO menyerahkan uang kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dengan total jumlah Rp. 39.700.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO menyerahkan uang kepada Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID dengan total jumlah Rp. 62.290.000,- (enam puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Sehingga total jumlah uang yang saksi serahkan kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID yaitu Rp. 101.990.000,- (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekitar Bulan Desember 2024 bertempat di Warung Bubur Kacang Ijo JI. Brigjen Katamso Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal sekitar pukul 13.00 WIB Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO bersama dengan Saksi ERLITA SUKMA PRATIWI Binti SUMANTO dan Saksi ISMET Bin SURATNO bertemu dengan TERDAKWA, kemudian Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO membuatkan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 08 Desember 2024 dan ditandatangani oleh TERDAKWA, dan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 60.808.500,- (enam puluh juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 16 Desember 2024 dan ditandatangani oleh TERDAKWA, sehingga total jumlah uang yang tertera pada kwitansi yaitu Rp. 110.808.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah), jumlah uang tersebut yaitu berasal dari total jumlah uang yang telah saksi serahkan kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID sejumlah Rp. 101.990.000,- (Seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah keuntungan sejumlah Rp. 8.818.500,- (delapan juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) sehingga menjadi Rp. 110.808.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa pada akhir bulan Desember 2024 setelah Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal telah selesai dikerjakan, TERDAKWA tidak mengembalikan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO sebagaimana kesepakatan yang TERDAKWA sampaikan sebelumnya. Atas kejadian tersebut Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal yakni Saksi ACHSAN BAEHAKI bin MUKAROM, dan diperoleh informasi bahwa anggaran atau biaya Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal telah dibayarkan lunas kepada TERDAKWA pada tanggal 12 Agustus 2024 dan 04 September 2024 jauh sebelum TERDAKWA meminta bantuan atau kerja sama untuk memberikan modal atau menyuplai material dalam Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO. Selanjutnya karena Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO  merasa telah ditipu, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO menagih uang yang telah diserahkan sebelumnya kepada TERDAKWA agar mengembalikan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO tersebut, namun TERDAKWA tidak mengembalikan seluruh uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO maupun keuntungannya;
  • Bahwa TERDAKWA pernah mengembalikan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan mentransfer ke rekening bank milik anak saksi bernama Saksi EKO JUNAEDI Bin MUHAJIR sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saksi RAKHA ARYA BAGASKARA Bin RISTANTO sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa TERDAKWA menggunakan uang pembayaran dari Pemerintah Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal untuk keperluan lainnya yang mana bukan untuk pengerjaan Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, sehingga kemudian TERDAKWA guna menyelesaikan proyek tersebut melakukan serangkaian kebohongan dan bujuk rayunya dengan cara mengatakan kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO untuk memberikan modal atau membiayai Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal yang mana sebetulnya pembayaran atas proyek tersebut telah lunas;
  • Bahwa atas perbuatan penipuan yang dilakukan TERDAKWA, mengakibatkan Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 106.808.500,- (seratus enam juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah).

      ---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

             KEDUA

------------- Bahwa ia TERDAKWA KRISNA JULIANDI Bin KISBANDI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan Desember pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Warung Bubur Kacang Ijo Jalan Brigjen Katamso Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar awal bulan November 2024 Saksi ISMET Bin SURATNO menghubungi Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO untuk bekerja sama dalam hal pemberian modal atau menyuplai material dalam proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal yang mana proyek tersebut dilaksanakan oleh TERDAKWA;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar awal bulan November 2024 bertempat di Warung Bubur Kacang Ijo JI. Brigjen Katamso Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO bertemu dengan TERDAKWA, Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID Bin TAKMID. Kemudian TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO dengan mengajak untuk kerja sama usaha dimana Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO diminta memberikan uang untuk menyuplai material dalam Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, dan apabila proyek selesai maka uang yang Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO akan dikembalikan serta dijanjikan dengan ditambah keuntungan sebesar 10%. Atas penyampaian TERDAKWA tersebut, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO merasa tertarik dan tergerak hatinya untuk memberikan uang untuk menyuplai material dalam Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal tersebut. TERDAKWA juga berulang kali menyampaikan kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO apabila proyek tersebut akan dibayarkan pada akhir bulan Desember 2024 dan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO akan dikembalikan berikut keuntungannya;
  • Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu bulan November tahun 2024 sampai dengan Desember tahun 2024 atas arahan dari TERDAKWA, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO diminta untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID untuk belanja material yang mana Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO menyerahkan uang kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dengan total jumlah Rp. 39.700.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO menyerahkan uang kepada Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID dengan total jumlah Rp. 62.290.000,- (enam puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Sehingga total jumlah uang yang saksi serahkan kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID yaitu Rp. 101.990.000,- (seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekitar Bulan Desember 2024 bertempat di Warung Bubur Kacang Ijo JI. Brigjen Katamso Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal sekitar pukul 13.00 WIB Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO bersama dengan Saksi ERLITA SUKMA PRATIWI Binti SUMANTO dan Saksi ISMET Bin SURATNO bertemu dengan TERDAKWA, kemudian Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO membuatkan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 08 Desember 2024 dan ditandatangani oleh TERDAKWA, dan kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 60.808.500,- (enam puluh juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah) tertanggal 16 Desember 2024 dan ditandatangani oleh TERDAKWA, sehingga total jumlah uang yang tertera pada kwitansi yaitu Rp. 110.808.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah), jumlah uang tersebut yaitu berasal dari total jumlah uang yang telah saksi serahkan kepada Saksi ISMET Bin SURATNO dan Saksi YULI NURYANTO Bin TAKMID sejumlah Rp. 101.990.000,- (Seratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah keuntungan sejumlah Rp. 8.818.500,- (delapan juta delapan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) sehingga menjadi Rp. 110.808.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa pada akhir bulan Desember 2024 setelah Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal telah selesai dikerjakan, TERDAKWA tidak mengembalikan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO sebagaimana kesepakatan yang TERDAKWA sampaikan sebelumnya. Atas kejadian tersebut Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal yakni Saksi ACHSAN BAEHAKI bin MUKAROM, dan diperoleh informasi bahwa anggaran atau biaya Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal telah dibayarkan lunas kepada TERDAKWA pada tanggal 12 Agustus 2024 dan 04 September 2024 jauh sebelum TERDAKWA meminta bantuan atau kerja sama untuk memberikan modal atau menyuplai material dalam Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO. Selanjutnya karena Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO  merasa telah ditipu, Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO menagih uang yang telah diserahkan sebelumnya kepada TERDAKWA agar mengembalikan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO tersebut, namun TERDAKWA tidak mengembalikan seluruh uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO maupun keuntungannya;
  • Bahwa TERDAKWA pernah mengembalikan uang milik Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan mentransfer ke rekening bank milik anak saksi bernama Saksi EKO JUNAEDI Bin MUHAJIR sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Saksi RAKHA ARYA BAGASKARA Bin RISTANTO sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa TERDAKWA menggunakan uang pembayaran dari Pemerintah Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal untuk keperluan lainnya yang mana bukan untuk pengerjaan Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, sehingga kemudian TERDAKWA guna menyelesaikan proyek tersebut mengatakan kepada Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO untuk memberikan modal atau membiayai Proyek Pembangunan Balai Pertemuan Warga Desa Pengabean Kec. Dukuhturi Kab. Tegal yang mana sebetulnya pembayaran atas proyek tersebut telah lunas;
  • Bahwa atas perbuatan penggelapan yang dilakukan TERDAKWA, mengakibatkan Saksi TRIS JAYANTI Binti DUTO MIHARSO mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 106.808.500,- (seratus enam juta delapan ratus delapan ribu lima ratus rupiah).

      ---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya