Dakwaan |
Pertama:
---------Bahwa Terdakwa HARTONO alias TONO Bin PARYANTO, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Gang Gunung Jati RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Juni 2024, hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi sekira pukul 16.00 WIB, Sdr. MAMBES (DPO) datang menemui terdakwa di depan Sinar Gemilang Jalan Semeru Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal ketika terdakwa sedang bekerja (sebagai tukang parkir), Saat itu Sdr. MAMBES (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan alasan Sdr. MAMBES (DPO) hendak pergi ke Jakarta, setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAMBES (DPO). Selanjutnya pada sekitar jam 17.00 Wib., Sdr. MAMBES (DPO) datang lagi menemui terdakwa mengatakan uang yang terdakwa berikan kurang sehingga Sdr. MAMBES (DPO) meminjam kembali kepada terdakwa sebersar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan kembali uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAMBES (DPO), kemudian Sdr. MAMBES (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan mengatakan Sabu tersebut sebagai jaminan atas hutang Sdr. MAMBES (DPO) kepada terdakwa, lalu sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Tentara Pelajar Gang Gunung Jati RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama Sdr Andi lalu mereka langsung masuk kedalam kamar terdakwa. Terdakwa dan Sdr. Andi berencana hendak memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut, namun pada saat ketika baru dibakar Sdr. ANDI mengatakan bahwa isi paket tersebut bukan Sabu melainkan tawas sehingga kemudian Sdr. ANDI menyerahkan sisa 1 (satu) paket tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa simpan didalam kamar terdakwa.
- Bahwa sekira bulan Juli 2024, tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi ketika terdakwa sedang pergi ke Cengkarang Timur, Jakarta dengan maksud untuk melayat / takziah dirumah saudaranya, terdakwa bertemu dengan Sdr. TATA AMBON (DPO) di perjalanan, setelah itu terdakwa dan Sdr. TATA AMBON (DPO) mengobrol lalu Sdr. TATA AMBON (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu kepada terdakwa sambil menyuruh terdakwa untuk mampir kerumah Sdr. TATA AMBON (DPO) setelah terdakwa melayat dirumah saudaranya. Dan pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang kerumah Sdr. TATA AMBON (DPO), disana terdakwa diberikan Sdr. TATA AMBON (DPO) 1 (satu) buah Cangklong yang didalamnya berisi Sabu yang sudah dipadatkan dengan cara dibakar oleh Sdr. TATA AMBON (DPO), karena terdakwa hendak langsung kembali ke Tegal. Sesampainya di Tegal, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dan 1 (satu) buah Cangklong yang didalamnya berisi Sabu yang sudah dipadatkan terdakwa bawa pulang kerumahnya lalu terdakwa simpan didalam kamarnya. Kemudian 1 (satu) buah Cangklong yang didalamnya berisi Sabu yang sudah dipadatkan tersebut terdakwa konsumsi / digunakan didalam kamar terdakwa sehingga hanya tersisa kerak-kerak Sabu yang masih menempel di Cangklong tersebut, dan sisanya terdakwa simpan didalam 2 (dua) plastik klip ukuran kecil atau terpisah dari 1 (satu) plastik klip berisi Sabu yang sebelumnya terdakwa terima dari Sdr. TATA AMBON (DPO).
- Bahwa pada hari senin pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 01.00 ketika terdakwa sedang tidur didalam kamarnya datang saksi Irvan dan saksi Andy petugas Kepolisian Resor Tegal Kota bersama Tim mengamankan terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT 06 saksi Yuli Irawan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa oleh saksi Irvan dan saksi Andy yang disaksikan oleh saksi Yuli Irawan ditemukan ditemukan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dibawah kasur didalam kamar terdakwa, selain itu juga saksi Irvan dan saksi Andy juga menemukan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol LARUTAN CAP KAKI TIGA, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, 1 (satu) gulung selang plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) box penyimpanan warna hitam didalam kamar terdakwa lalu saksi Irvan dan saksi Andy yang disaksikan oleh saksi Yuli Irawan bertanya kepada terdakwa ini apa lalu dijawab oleh terdakwa sabu dan alat bantu hisabnya lalu ditanyakan kembali oleh saksi Irvan dan saksi Andy kepunyaan siapa barang-barang yang ditemukan tersebut kemudian dijawab oleh terdakwa itu semua miliknya.
- Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang ditemukan oleh petugas saksi Irvan dan saksi Andy yang pada saat itu dalam penguasaan dan kepemilikan terdakwa yakni disimpan dengan cara terdakwa meletakkan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dibawah kasur didalam kamar terdakwa dan terdakwa simpan didalam kamarnya 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) tersebut adalah miliknya.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2695/NNF/2024 tanggal 23 September 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama HARTONO alias TONO Bin PARYANTO, berupa : 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27936 gram, 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,18673 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama HARTONO alias TONO Bin PARYANTO 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27936 gram, 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,18673 gram diduga mengandung narkotika. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama HARTONO alias TONO Bin PARYANTO 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27936 gram, 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,18673 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/25/IX/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An HARTONO alias TONO Bin PARYANTO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa HARTONO alias TONO Bin PARYANTO, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Gang Gunung Jati RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Irvan dan saksi Andy sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika dilingkungan kelurahan Panggung kecamatan Tegal Timur, berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Andy mengetahui ada sesorang biasanya dipanggil dengan nama TONO, dan diketahui tinggal di Gang Gunung Jati Rt. 06 Rw. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal terkadang memakai / mengkonsumsi / menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Sehingga pada hari Senin tanggal 23 September 2024, sekira Pukul 01.30 WIB., saksi Irvan dan saksi Andy melakukan pemantauan disekitar rumah Terdakwa untuk memastikan keberadaan Terdakwa. Sekira 25 (dua puluh lima) menit saksi Irvan dan saksi Andy menunggu, saksi Irvan dan saksi Andy memperoleh informasi terdakwa sudah masuk kedalam rumahnya, sebelumnya Terdakwa sempat memberitahukan kepada informan saksi Irvan dan saksi Andy bahwa terdakwa saat itu mempunyai bahan (Sabu) sehingga saksi Irvan dan saksi Andy memutuskan untuk melakukan penyergapan terhadap terdakwa didalam rumahnya guna memastikan kecurigaan saksi Irvan dan saksi Andy tersebut. Sebelum saksi Irvan dan saksi Andy melakukan penyergapan, salah satu dari anggota tim mendatangi rumah saksi Yuli Irawan Ketua RT setempat untuk memberitahukan kegiatan saksi Irvan dan saksi Andy tersebut serta saksi Irvan dan saksi Andy meminta saksi Yulu Irawan Ketua RT tersebut untuk mendampingi kegiatan saksi Irvan dan saksi Andy dirumah terdakwa. Akhirnya saksi Irvan dan saksi Andy mengetuk pintu rumah terdakwa, yang kemudian dibuka oleh adiknya, lalu saksi Irvan dan saksi Andy memberitahukan kepada adiknya terdakwa, saksi Irvan dan saksi Andy adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota lalu menanyakan keberadaan terdakwa. Saat itu adik terdakwa memberitahukan terdakwa sedang berada didalam kamarnya, selanjutnya saksi Irvan dan saksi Andy sempat mengetuk pintu kamar terdakwa namun pintu kamar tidak kunjung dibuka oleh terdakwa sehingga saksi Irvan dan saksi Andy langsung membuka paksa pintu kamar tersebut. saksi Irvan dan saksi Andy mendapati terdakwa sedang tidur didalam kamarnya tersebut sehingga langsung saksi Irvan dan saksi Andy amankan, kemudian saksi Irvan dan saksi Andy membawa terdakwa ke ruang tamu. saksi Irvan dan saksi Andy memperkenalkan diri sebagai Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa dan keluarganya, kemudian saksi Irvan dan saksi Andy mengecek isi percakapan didalam handphone terdakwa dari isi percakapan didalam handphone terdakwa tersebut ditemukan percakapan yang mengarah kepada transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga saksi Irvan dan saksi Andy menanyakan kepada terdakwa dimanakah Sabu tersebut dan terdakwa mengatakan sudah tidak memiliki Sabu. Namun saksi Irvan dan saksi Andy tidak begitu saja mempercayai perkataan terdakwa, akhirnya saksi Irvan dan saksi Andy melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa yang disaksikan oleh saksi Yuli Irawan Ketua RT setempat dan juga keluarga terdakwa, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dibawah kasur didalam kamar terdakwa. Selain itu juga saksi Irvan dan saksi Andy juga menemukan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol LARUTAN CAP KAKI TIGA, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, 1 (satu) gulung selang plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) box penyimpanan warna hitam didalam kamar terdakwa, semua barang-barang tersebut oleh saksi Irvan dan saksi Andy diletakkan semuanya diatas meja diruang tamu serta ditunjukkan kepada terdakwa serta orang tuanya dan saksi Yuli Irawan Ketua RT setempat.
- Bahwa saksi Irvan dan saksi Andy menanyakan kepada terdakwa, apakah isi didalam 1 (satu) plastik klip ukuran sedang dan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil tersebut, terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Irvan dan saksi Andy tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”. saksi Irvan dan saksi Andy juga menanyakan kepada terdakwa apakah kegunaan 1 (satu) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol LARUTAN CAP KAKI TIGA, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, dan terdakwa mengatakan bahwa itu semua adalah alat untuk memakai / mengkonsumsi Sabu milik terdakwa. Kemudian kami juga menanyakan kepada terdakwa, darimanakah dirinya memperoleh Sabu tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama MAMBES sedangkan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu tersebut diperoleh dari Sdr. TATA AMBON yang beralamat di Kampung Ambon, Jakarta yang dibawa ke Tegal oleh terdakwa.
- Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang ditemukan oleh petugas saksi Irvan dan saksi Andy yang pada saat itu dalam penguasaan dan kepemilikan terdakwa yakni disimpan dengan cara terdakwa meletakkan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dibawah kasur didalam kamar terdakwa dan terdakwa simpan didalam kamarnya 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) tersebut adalah miliknya.
- Bahwa Terdakwa dalam hal dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman golongan I berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2695/NNF/2024 tanggal 23 September 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama HARTONO alias TONO Bin PARYANTO, berupa : 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27936 gram, 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,18673 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama HARTONO alias TONO Bin PARYANTO 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27936 gram, 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,18673 gram diduga mengandung narkotika. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama HARTONO alias TONO Bin PARYANTO 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,27936 gram, 3 (tiga) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,18673 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/25/IX/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An HARTONO alias TONO Bin PARYANTO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,46 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------- |