Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Tgl BAGUS ADI PRADITA.,SH.,M.Kn. 1.RIFALDI ADITYA LATIF Alias BAYI Bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO
2.BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN
3.ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1188/M.3.15/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS ADI PRADITA.,SH.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDI ADITYA LATIF Alias BAYI Bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO[Penahanan]
2BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN[Penahanan]
3ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1David Surya SH MHONI DESTA SAPUTRA Bin RONI
2FERY JUNAEDY, S.H.BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO Bersama-sama dengan Terdalwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN, Terdakwa III ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI dan sdr. ROHIMAN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kurun waktu antara bulan April sampai dengan bulan mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di  gudang “Workshop 2” PT. Barata Indonesia Divisi SDA Tegal Jl. Sumbawa Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB setelah para terdakwa yaitu Terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO Bersama-sama dengan Terdalwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWANdan sdr. ROHIMAN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  berkumpul dan meminum-minuman keras  bersama dibelakang workshop 2 PT. Barata Indoensia Divisi SDA Tegal mereka para terdakwa merencanakan untuk mengambil besi yang ada didalam workshop milik PT. Barat Indonesia tersebut  dan setelah memastikan kondisi sekitar workshop dalam keadaan sepi mereka para terdakwa membuka pintu workshop dengan menggunkan kunci palsu yang sebelumnya dipersiapkan dan dibawa oleh sdr. ROHIMAN (DPO), setelah para terdakwa berhasil membuka gembok pintu kemudian para terdakwa membuka bersama-sama pintu workshop kemudian para terdakwa masuk bersama-sama kedalam workshop tersebut . Kemudian salah satu dari terdakwa yaitu terdakwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN  mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan kondisi sekitar dalam keadaan aman untuk memudahkan para terdakwa lainnya mengambil barang yang ada didalam workshop tersebut.

 

Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil barang-barang berupa besi yang terdiri dari lempengan dan Batangan, kemudian para terdakwa memindahkan dan mengeluarkan besi tersebut keluar workshop dengan cara mengangkat bersama-sama dan mengumpulkannnya disuatu tempat untuk selanjutnya jika kondisi sudah aman akan dijual.

 

Bahwa pada saat itu saksi ASRORI Bin H ROKHIDIN dan saksi TRI INDRA BIN YUSRI melakukan patroli rutin sebagai anggota polisi melihat beberapa orang yang sedang melakukan pengangkutan barang berupa besi adari Gedung workshop 2 PT Barata Indonesia divisi SDA Tegal, merasa curiga ada bongkar muat besi diworkshop tersebut saksi ASRORI dan saksi TRI INDRA BIN YUSRI melaporkan kejadian tersebut pada security kantor PT. Barata Indonesia Divisi SDA Tegal namun dijawab oleh pihak security bahwa tidak ada kegiatan di workshop 2 PT. Barata Indonesia Divisi SDA Tegal. Setelah itu saksi ASRORI Bin H ROKHIDIN dan saksi TRI INDRA BIN YUSRI Bersama-sama security PT Barata Indonesia divisi SDA Tegal mengecek workshop 2 ternyata benar ditemukan barang-barang berupa 16 (enam belas) buah besi plat/lempengan dan 7 (tujuh) batang besi kotak telah dikeluarkan dari dalam workshop 2. Bahwa pada saat itu saksi TRI INDRA BIN YUSRI mengenali salah seorang pelaku yang keluar dari dalam Gudang yaitu Terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO setelah tertangkap Terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian besi di workshop 2 PT Barata Indonesia divisi SDA Tegal Bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN, Terdakwa III ONI DESTA SAPUTRA Bin RONI dan sdr. ROHIMAN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Bahwa para terdakwa selama ini telah beberapa kali mengambil besi di workshop 2 PT. Barata Indonesia Divisi SDA Tegal secara berulangkali dari kurun waktu bulan Arpil sampai dengan bulan Mei 2025 dengan jumlah kurang lebih 500 (lima ratus) buah diantaranya :

  • Pada hari sabtu tanggal 05 April, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang).
  • pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB , terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN.
  • Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,  terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa terdakwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN.
  • Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa III ONI DESTA SAPUTRA bin RONI.

 

  • Pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN.
  • pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB , terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang)
  • Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,  terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa III ONI DESTA SAPUTRA bin RONI.
  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO melakukan pengambilan besi berupa lempengan dan Batangan Bersama-sama dengan sdr. ROKHIMAN (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN.

 

Bahwa setiap terdakwa I RIFALDI ADITYA LATIF alias BAYI bin ABDULLAH LATIF DAENG KEBO dan Sdr. ROHIMAN (DPO) mengambil besi di workshop 2 PT. BARATA INDONESIA Divisi SDA Tegal secara bergantian mengajak terdakwa II BAGAS ADITIYA PRATAMA Bin IRAWAN dan terdakwa III ONI DESTA SAPUTRA bin RONI keduanya tersebut bertugas mengawasi lingkungan workshop 2 PT. BARATA INDONESIA Divisi SDA tegal dan mengangkut besi dari workshop 2 PT. BARATA INDONESIA Divisi SDA Tegal ke mobil pick up yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

 

Bahwa para terdakwa selama ini berhasil mengambil dan membawa besi-besi tersebut dari workshop 2 milik PT. Barata Indonesia Divisi SDA Tegal dengan cara menyewa mobil Pickup mitsuishi hitam (Dalam Daftar Pencarian Barang) yang sebelumnya sudah para terdakwa siapkan tidak jauh dari Gedung di “WORSHOP 2” PT. BARATA INDONESIA Divisi SDA Tegal yang disewa dari seseorang yang bernama sdr.ABU (Dalam Daftar Pencarian Orang). Setelah itu para terdakwa menjual besi-besi tersebut juga kepada sdr. ABU (Dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) per Kilogram.

 

Bahwa para terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua pluh juta rupiah) dari hasil menjual besi yang diambil dari workshop 2 milik PT. Barata Indonesia Divisi SDA Tegal. Kemudian uang tersebut sudah dibagi-bagi kepada para terdakwa dan habis untuk membeli minuman keras dan kebutuhan sehari-hari.

 

Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. BARATA INDONESIA Divisi SDA Tegal dan berdasarkan hasil Rekapitulasi Kehilangan material PT. BARATA INDONESIA Divisi SDA Tegal mengalami kerugian sekitar Rp. 156.692.800; (seratus lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4, ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya