Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.Bth/2018/PN Tgl | TRISNO SOELIJANTO | 1.UNDRIANTO WINARKO, Apt.,MM 2.KOESANTO SOELIJANTO 3.TJENDRAWATI SANTOSO 4.Ny. HERTANTI PINDAYANI, SH |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Mar. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.Bth/2018/PN Tgl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Mar. 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
1. Menerima Perlawanan dari Pelawan secara keseluruhan; 2. Menyatakan sebagai hukum Akta-Akta sebagaimana : a. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 05-09-2017 dan Akta Kuasa Nomor 02 tertanggal 05-09-2017, keduanya dibuat dihadapan Notaris Supardi, SH, Notaris di Kota Semarang atas objek tanah Sertipikat Hak Milik No. 1192/Mangkukusuman, Gambar Situasi No. 222/1994 tanggal 21 Maret 1994, atas tanah seluas 177 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya dikenal dengan Rumah Makan Ibu GINA, tercatat atas nama Koesanto Soelijanto; b. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 03 tertanggal 05-09-2017 dan Akta Kuasa Nomor 04 tertanggal 05-09-2017, keduanya dibuat dihadapan Notaris Supardi, SH, Notaris di Kota Semarang atas objek tanah Sertipikat Hak Milik No. 789/Mangkukusuman Surat Ukur No. 19/Mangkukusuman/2007 tanggal 7 Nopember 2007, atas tanah kosong seluas 640 M2 tercatat atas nama Tjendrawati Santoso, setempat dikenal dengan Jalan AR. Hakim No. 149, dan Jalan Kenanga Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal; Adalah SAH dan MENGIKAT; 3. Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pembeli yang beritikad Baik; 4. Menyatakan sebagai hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar; 5. Menyatakan sebagai hukum Pelawan berhak atas dua bidang tanah sebagai satu hamparan terdiri atas 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu : a. Sertipikat Hak Milik No. 1192/Mangkukusuman, Gambar Situasi No. 222/1994 tanggal 21 Maret 1994, atas tanah seluas 177 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya dikenal dengan Rumah Makan Ibu GINA, tercatat atas nama Koesanto Soelijanto; b. Sertipikat Hak Milik No. 789/Mangkukusuman Surat Ukur No. 19/Mangkukusuman/2007 tanggal 7 Nopember 2007, atas tanah kosong seluas 640 M2 tercatat atas nama Tjendrawati Santoso, setempat dikenal dengan Jalan AR. Hakim No. 149, dan Jalan Kenanga Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal; Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kenanga - Sebelah Timur : Rumah Bpk. Teguh / Selokan - Sebelah Selatan : Toko Satelit dan Toko Langgeng, Rumah Dokter Indrawan - Sebelah Barat : Jalan AR Hakim 6. Menyatakan batal dan tidak berharga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal No. 1/Pen.Pdt.Eks./2013/PN.Tgl tertanggal 8 Pebruari 2018 atas dua bidang tanah sebagai satu hamparan terdiri atas 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu : a. Sertipikat Hak Milik No. 1192/Mangkukusuman, Gambar Situasi No. 222/1994 tanggal 21 Maret 1994, atas tanah seluas 177 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya dikenal dengan Rumah Makan Ibu GINA, tercatat atas nama Koesanto Soelijanto; b. Sertipikat Hak Milik No. 789/Mangkukusuman Surat Ukur No. 19/Mangkukusuman/2007 tanggal 7 Nopember 2007, atas tanah kosong seluas 640 M2 tercatat atas nama Tjendrawati Santoso, setempat dikenal dengan Jalan AR. Hakim No. 149, dan Jalan Kenanga Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal; Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kenanga - Sebelah Timur : Rumah Bpk. Teguh / Selokan - Sebelah Selatan : Toko Satelit dan Toko Langgeng, Rumah Dokter Indrawan - Sebelah Barat : Jalan AR Hakim 7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tegal untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal No. 1/Pen.Pdt.Eks./2013/PN.Tgl tertanggal 8 Pebruari 2018; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaarbij Voorrand), meksipun dimungkinkan adanya Verset Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya; Atau Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |