| Dakwaan | Pertama:--------- Bahwa Terdakwa I ANDRI SUMARTO Alias OTONG Bin SUMARTO dan terdakwa II LIA
 FEBRI AGUSTINA Alias TAROT Binti AGUS SUNARTO yang selanjutnya disebut dengan para
 terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya
 pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025
 bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota
 Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
 Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak
 atau melawan hukum melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk
 dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
 menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” adapun perbuatan tersebut
 dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------
 ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Kepolisian
 Satuas Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap saksi Andri Wibowo bertempat
 di Jalan Tentara Pelajar RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota
 Tegal karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu, kemudian dari saksi Andri Wibowo
 diketahui apabila Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi Andri Wibowo merupakan
 pesanan dan milik dari para terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari saksi Andri Wibowokemudian saksi Muamar Reza dan saksi Ilham Mardinsanjaya melakukan Pemantauan terhadap
 Lokasi tempat yang dijanjikan untuk pengantaran Narkotika jenis sabu antara saksi Andri Wibowo
 dengan Para terdakwa yakni di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal
 Selatan Kota Tegal yang pada akhirnya Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota
 dapat mengamankan para terdakwa pada sekitar Pukul 19.30 WIB.
 ? Bahwa terhadap Narkotika Jenis sabu yang merupakan pesanan dan telah dibeli oleh para
 terdakwa dari saksi Andri Wibowo, Awalnya pada hari Minggu, tanggal 3 Agustus 2025 sekitar
 jam 10.00 Wib, terdakwa I dihubungi oleh saksi Andri Wibowo yang menawarkan bahwa ada
 Sabu paket STNK (setengah gram) seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan
 menanyakan kepada terdakwa I apakah hendak memesan / membeli Sabu, namun saat itu
 terdakwa I menyampaikan apabila terdakwa I tidak memiliki uang sejumlah tersebut dan
 mengarahkan agar saksi Andri Wibowo untuk menghubungi terdakwa II barangkali bersedia
 untuk ikut iuran membeli sabu dari saksi Andri Wibowo tersebut. Kemudian Pada hari Selasa,
 tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 wib., terdakwa II dihubungi saksi Andri Wibowo untuk
 menawarkan bahwa di saksi Andri Wibowo terdapat Sabu paket STNK (setengah gram) seharga
 Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan saksi Andri Wibowo menanyakan kepada terdakwa II
 apakah hendak memesan / membeli Sabu tersebut, namun terdakwa II hanya memiliki uang
 sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk
 ikut iuran uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk menambah kekurangan uang dari
 terdakwa II dan akhirnya terdakwa I pun menyetujui untuk iuran membeli sabu dengan terdakwa
 II dan terdakwa I kemudian memberikan uang sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ke
 terdakwa II untuk disetorkan ke rekening Bank BCA milik terdakwa II yang pada akhirnya uang
 iuran para terdakwa sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan untuk
 membeli sabu dengan dikirimkan Ke akun Gopay milik saksi Andri Wibowo, dan ditentukan
 Lokasi penyerahan narkotika jenis sabu dengan cara adu banteng atau bertemu langsung
 dengan saksi Andri Wibowo di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal
 Selatan Kota Tegal, namun sebelum Narkotika Jenis sabu tersebut diantarkan oleh saksi Andri
 Wibowo kepada para terdakwa, saksi Andri Wibowo berhasil diamankan terlebih dahulu oleh
 Satuan ResNarkoba Polres Tegal Kota.
 ? Bahwa Narkotika yang diamankan dari saksi Andri Wibowo merupakan Pesanan yang telah
 dibeli dengan cara pembayaran secara transfer oleh para terdakwa dan uang telah diterima oleh
 saksi Andri Wibowo, terhadap Narkotika jenis sabu tersebutg telah dilakukan Pemeriksaan
 Laboratorium Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2379/NNF/2025 tanggal 06 Agustus dengan
 Hasil Pemeriksaan Laboratorium serbuk Kristal dengan Nomor Barang Bukti: BB-5994/2025/NNF
 dengan berat bersih 0,56 gram Adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu)
 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika.
 ? Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
 perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
 tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang
 berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
 teknologi.
 -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika.------------------
 Atau Kedua :--------- Bahwa Terdakwa I ANDRI SUMARTO Alias OTONG Bin SUMARTO dan terdakwa II LIA
 FEBRI AGUSTINA Alias TAROT Binti AGUS SUNARTO yang selanjutnya disebut dengan para
 terdakwa, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya
 pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025
 bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Kalunyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota
 Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
 Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau
 melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan,
 menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan
 tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
 ? Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, sekira pukul 18.30 WIB petugas Kepolisian
 Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil menangkap saksi Andri Wibowo bertempat
 di Jalan Tentara Pelajar RT. 06 RW. 01 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota
 Tegal karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu, kemudian dari saksi Andri Wibowodiketahui apabila Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi Andri Wibowo merupakan milik
 dari para terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari saksi Andri Wibowo kemudian saksi
 Muamar Reza dan saksi Ilham Mardinsanjaya melakukan Pemantauan terhadap Lokasi tempat
 yang dijanjikan untuk pengantaran Narkotika jenis sabu antara saksi Andri Wibowo dengan Para
 terdakwa yakni di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota
 Tegal yang pada akhirnya Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota dapat
 mengamankan para terdakwa pada sekitar Pukul 19.30 WIB.
 ? Bahwa Narkotika Jenis shabu yang diamankan dari saksi Andri Wibowo Adalah benar milik dari
 para terdakwa yang mana para terdakwa telah melakukan patungan/ iuran untuk melakukan
 pembelian Narkotika Jenis sabu kepada saksi Andri Wibowo dengan cara mentransfer uang ke
 Rekening saksi Andri Wibowo sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), namun sebelum
 pesanan sampai dan diterima oleh para terdakwa, saksi Andri Wibowo diamankan terlebih
 dahulu oleh petugas kepolisian Resort Narkoba Polres Tegal Kota.
 ? Bahwa Narkotika yang diamankan dari saksi Andri Wibowo merupakan milik dari para terdakwa,
 dan terhadap Narkotika jenis sabu tersebutg telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium
 Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2379/NNF/2025 tanggal 06 Agustus dengan Hasil
 Pemeriksaan Laboratorium serbuk Kristal dengan Nomor Barang Bukti: BB-5994/2025/NNF
 dengan berat bersih 0,56 gram Adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 (satu)
 Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika.
 ? Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
 Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau
 pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu
 pengetahuan dan teknologi.
 -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112
 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
 Narkotika.------------------
 |