| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jasa Lawyer tertanggal 19 Maret 2025 yang di tandatangani bermaterai cukup;
- Menghukum Turut Tergugat menjalankan isi putusan;
- Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Bahari I No.20 RT.03 RW.02, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01183 luas 120 M2 atas nama BUDI SETIAWAN dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri, dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Bpk. Cahyono:
- : Perumahan Permata Bahari II;
- Bpk. Irsom;
- : Jalan;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
|