Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2020/PN Tgl SALMAN EL FARISI 1.PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Jakarta Cq PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Tegal
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3.PT Balai Lelang Tunjungan Balangan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMAN EL FARISI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERFARUK, S.H.SALMAN EL FARISI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Jakarta Cq PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Tegal
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3PT Balai Lelang Tunjungan Balangan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan  seluruhnya;

2.      Menyatakan bahwa permohonan pelaksanan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I kepada Terlawan II adalah tidak sah secara hukum karenanya harus batal demi hukum

3.      Menyatakan hukumnya bahwa  penghitungan bunga dan denda yang masih berjalan adalah batal demi hukum dan harus dihentikan. ;

4.      Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

5.      Menghukum Para Terlawan untukt unduk dan patuh atas isi putusan ini;

6.      Menghukum Para Terlawant untuk membayar segala biaya atas perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak