Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 95309130/6067/08/22 tanggal 27 Agustus 2022;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 95309130/6067/08/22 tanggal 27 Agustus 2022;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 214.612.898,- (Dua ratus empat belas juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 214.612.898,- (Dua ratus empat belas juta enam ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), yang terdiri dari Tunggakan Pokok Rp 177.755.905,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus lima rupiah) dan Tunggakan Bunga Rp 36.856.993,- (Tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no. 1334/Desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, atas nama Susiyati istri Takroni dengan luas 444 m2 berdasarkan surat ukur no 250/Munjungagung/2004 tanggal 20/04/2004, dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |