Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit tegal bahari | 1.siti nadiroh 2.cahyono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.170.957,00 | ||||||
Petitum | Primair :
Tunggakan Pokok Rp 37.217.652,-(tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah) Tunggakan Bunga Rp 22.953.305,- (dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus lima rupiah ) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Danasari Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.01738/Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal atas nama Tarisah , dengan luas 728 m2 berdasarkan Surat Ukur No.01554/Danasari/2019 tanggal 22/07/2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |