Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.B/2024/PN Tgl | WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. | RAHMAT SUJANA Bin YAYAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-934/M.3.15/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa RAHMAT SUJANA BIN YAYAN pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah saksi Ahyar jalan Kaloran Gang sepakat RT 007/RW 003 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal. atau setidak tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah huk hukum pengadilan negeri Kota tegal. mengambil barang milik orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dimalam hari pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu yang tidak dikehendaki oleh yang berhak. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :. Bahwa sebelumnya terdakwa yang akan ke pasar untuk mengambil sayuran, Ketika melewati rumah saksi Ahyar dengan alamat tersebut diatas, terdakwa melihat pintu rumah Ahyar terbuka dan melihat 1 buah Hand Phone merk OPPO type A.16 warna putih (perak angkasa) dan 1 buah Hand Phone merk Redmi diatas kulkas sehingga terdakwa timbul niat untuk mengambilnya. Setelah terdakwa melihat penghuni rumah sedang tidur, maka terdakwa mengambil 2 buah Hand Phone tersebut dengan cara terdakwa berada persis didepan pintu rumah, lalu tangan kanan terdakwa yang terjulur masuk rumah dan mengambil kedua buah Hand Phone tersebut diatas
kulkas yang terletak didalam rumah dengan posisi disamping pintu tanpa seijin saksi Ahyar. Selanjutnya terdakwa mengqambil sim cardnya dan menjual 1 buah Hand Phone merk OPPO type A.16 warna putih (perak angkasa) kepada saksi Asep pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 wib dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uangnya dipergunakan keperluan terdakwa sehari-hari, sedangkan 1 (satu) buah Hand phone merk Redmi type 12 warna hitam digunakan terdakwa sendiri.
Atas perbuatan terdakwa saksi Ahyar dirugikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |