Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Tgl FX BUDI HARYONO KUSUMOWIDAGDO 1.GRACE RETNO SETYAWATI KUSUMOWIDAGDO
2.LISA SUSANTI KUSUMOWIDAGDO
3.JOKO INDARTO KUSUMOWIDAGDO
4.JACOBUS SUTANTO KUSUMOWIDAGDO
5.INGGRID NANNY SULISTIOWATI GANDA
11.IVONE ENDANG SARASWATI KUSUMOWIDAGDO
12.IRENE INDRAWATI KUSUMOWIDAGDO
14.BERNARDUS SUHARTO KUSUMOWIDAGDO
15.EVELINE MIRNA DAMAYANTI KUSUMOWIDAGDO
16.JOZEF SUBROTO KUSUMOWIDAGDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FX BUDI HARYONO KUSUMOWIDAGDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Avianto, S.H., M.H.FX BUDI HARYONO KUSUMOWIDAGDO
Tergugat
NoNama
1GRACE RETNO SETYAWATI KUSUMOWIDAGDO
2LISA SUSANTI KUSUMOWIDAGDO
3JOKO INDARTO KUSUMOWIDAGDO
4JACOBUS SUTANTO KUSUMOWIDAGDO
5INGGRID NANNY SULISTIOWATI GANDA
6IVONE ENDANG SARASWATI KUSUMOWIDAGDO
7IRENE INDRAWATI KUSUMOWIDAGDO
8BERNARDUS SUHARTO KUSUMOWIDAGDO
9EVELINE MIRNA DAMAYANTI KUSUMOWIDAGDO
10JOZEF SUBROTO KUSUMOWIDAGDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat yang menguasai saham Johannes Solichin Kusumowidagdo dan mengetahui ada hak dan kepentingan Penggugat yang belum diselesaikan, tetap membiarkan dan mengabaikan hak dan kepentingan Penggugat (nalaten) tersebut tanpa melakukan upaya penyelesaian yang patut, sehingga bertentangan dengan azas kepatutan, keadilan dan itikad baik;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 89.148.150.000,- (delapan puluh sembilan milyar seratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian Penggugat sebesar Rp 89.148.150.000,- (delapan puluh sembilan milyar seratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian Penggugat yang berlanjut setiap tahunnya sebesar 6 % (enam persen) dari 31,85 kg (tiga puluh satu koma delapan lima kilogram) emas secara tanggung renteng, terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak