Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Tgl Erwin Kristiawan Sihombing PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk Cq. Kantor PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Cabang Kota Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwin Kristiawan Sihombing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk Cq. Kantor PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Cabang Kota Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cq. Kantor KPKNL Cabang Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang atas unit rumah yang  terletak di di perumahan GREEN TEKSIN Jl. Gaharu 5 Blok E1 No.5 Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dinyatakan cacat hukum dan harus dibatalkan
  4. Memerintahkan TERGUGAT melakukan restrukturisasi pembayaran hutang pokok PENGGUGAT yang masih tertunggak sebesar Rp.77.000.000,- dengan angsuran sebesar Rp.1.500.000,- perbulan hingga lunas
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
  6. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tegal cq (Diwalikan) Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak