Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-497/M.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

            Kesatu :

            ----Bahwa Terdakwa MEI FATONI alias TONI Bin. TOMO ARIFIN bersama-sama dan bermufakat dengan saksi DEDI SULAIMAN Als. OHARA Bin. H. MUHAROM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 23 Pebruari 2024 jam 21.00 Wib, atau suatu waktu pada bulan Pebruari 2024 atau suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Merpati Rt. 05 Rw. 06 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa  sabu-sabu  dengan berat kurang lebih 0,44 (nol koma empat-empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU”AMAR REZA PALAVI (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi  bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa dan saksi DEDI SULAIMAN yang menurut informasi akhir-akhir ini telah melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan para saksi tersebut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa MEI FATONI pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 jam 01.30 Wib, di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah itu baru saksi DEDI SULAIMAN alias OHARA ditangkap tidak lama setelahnya di sebuah warung sekitar 100 m atau di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal karena keduanya telah tertangkap tangan membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,44 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MEI FATONI alias TONI.  Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu saksi menemukan  satu  paket  sabu  seberat  kurang  lebih 0,44 (nol koma empatn empat) gram (ditimbang

 

berikut plastik klip-nya) yang yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening. Selain itu juga ikut ditemukan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil sabu dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi Note 10S warna hitam berikut SIM Card-nya milik terdakwa MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi  DEDI SULAIMAN dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J7 warna rose gold berikut SIM Card-nya milik saksi DEDI SULAIMAN. Kemudian saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa MEI FATONI di bawa ke Mapolres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

Bahwa cara saksi DEDI SULAIMAN mendapatkan sabu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 jam 18.30 Wib., saksi DEDI SULAIMAN menghubungi Sdr. SIBE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu berupa paket STNK (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi DEDI SULAIMAN disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut ke Bank BCA  dengan Nomor Rekening terdakwa sudah lupa namun atas nama HADI KUNCORO. Kemudian saksi DEDI SULAIMAN langsung mentransfer uang pembelian Sabu tersebut dengan menggunakan M-Banking di handphone saksi DEDI SULAIMAN. Dan sekitar jam 20.00 Wib., saksi DEDI SULAIMAN memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut di handphone saksi DEDI SULAIMAN dari Sdr. SIBE yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dengan menggunakan sepeda motor sendirian namun saat itu di alamat pengambilan Sabu tersebut ternyata ramai banyak warga yang sedang duduk-duduk di warung angkringan yang berada tepat di pinggir jalan di sebelah alamat pengambilan Sabu tersebut sehingga saksi DEDI SULAIMAN tidak berani mengambil Sabu tersebut. Setelahnya saksi DEDI SULAIMAN pulang kerumahnya. Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib., ketika terdakwa MEI FATONI Als. TONI sedang berada dirumahnya kemudian saksi DEDI SULAIMAN menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa saksi DEDI SULAIMAN telah mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli Sabu kepada Sdr. SIBE serta menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa TONI bersedia ikut patungan / iuran membeli Sabu tersebut. Kemudian terdakwa TONI mengatakan mau, sehingga kemudian saksi DEDI SULAIMAN meminta terdakwa TONI untuk datang kerumah saksi DEDI SULAIMAN. Dan tidak lama setelahnya terdakwa TONI langsung menuju ke rumah saksi DEDI SULAIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya milik Saksi SUKIRMAN yang dipinjam oleh terdakwa TONI.     Kemudian terdakwa TONI sampai dirumah saksi DEDI SULAIMAN sekitar pukul 21.30 Wib., dan saksi DEDI SULAIMAN mengatakan kepada terdakwa TONI bahwa saksi DEDI SULAIMAN sudah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal namun saat itu saksi DEDI SULAIMAN belum berhasil mengambil Sabu tersebut dikarenakan di tempat tersebut masih ramai banyak warga. Dan terhadap kesepakatan bahwa terdakwa TONI akan ikut iuran / patungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut akan terdakwa TONI bayarkan nanti setelah berhasil memperoleh Sabu tersebut serta saksi DEDI juga mengajak terdakwa TONI untuk mengambil Sabu tersebut. Pada sekira pukul 22.00 Wib., saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor yang dibawa terdakwa untuk mengambil Sabu tersebut, namun sesampainya di tempat tersebut saksi DEDI SULAIMAN meminta turun di sebuah warung untuk makan yang berada tidak jauh dari alamat pengambilan Sabu tersebut, sementara terdakwa TONI saksi DEDI SULAIMAN suruh untuk mengambil Sabu tersebut sendirian sambil saksi DEDI SULAIMAN menunjukkan lokasi pengambilan Sabu tersebut, akhirnya terdakwa sendirian menuju ke warung angkringan didekat alamat tersebut sambil memesan minum dan setelahnya terdakwa TONI menuju ke alamat pengambilan Sabu tersebut yang berada disamping warung angkringan tersebut dengan alasan berpura-pura hendak buang air kecil.

Setelah sampai di tempat tersebut terdakwa TONI mulai mencari Sabu tersebut dipagar pekarangan sesuai petunjuk dari saksi DEDI SULAIMAN, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya terdakwa kembali lagi ke warung angkringan tersebut agar tidak terlihat mencurigakan warga sambil melanjutkan minum dan makan di warung angkringan tersebut sekaligus menunggu situasi sepi.       

 

 

Bahwa Ketika terdakwa TONI sedang makan di warung angkringan tersebut, terdakwa TONI menghubungi saksi DEDI SULAIMAN dan mengatakan bahwa terdakwa TONI  tidak menemukan Sabu tersebut sehingga kemudian saksi DEDI SULAIMAN mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa TONI.

Setelah menerima foto / gambar / alamat di handphone terdakwa TONI tersebut tiba-tiba terdakwa TONI dihampiri oleh 4 (empat) anggota satnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa TONI beserta handphone terdakwa TONI yang sedang dipegangnya. Kemudian saksi - saksi tersebut langsung mengecek handphone milik terdakwa TONI, dan menanyakan kepada terdakwa TONI dimanakah barang yang telah diambil sesuai foto / gambar / alamat di handphone terdakwa dan terdakwa TONI menjelaskan bahwa barang tersebut belum berhasil diambil. Setelah itu para Saksi bertanya kepada terdakwa TONI barang milik siapakah yang akan terdakwa TONI ambil, akhirnya terdakwa TONI mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saksi DEDI SULAIMAN yang sekarang sedang berada di sebuah warung didekat terdakwa TONI diamankan tersebut. Kemudian sebagian para saksi anggota kepolisian langsung menuju ke warung yang terdakwa TONI maksud dan mengamankan saksi DEDI SULAIMAN serta langsung membawa saksi DEDI SULAIMAN ke tempat terdakwa TONI diamankan.        Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI berkaitan dengan barang yang belum berhasil terdakwa TONI ambil. Bahwa kemudian saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI kemudian mengakui bahwa foto / alamat / gambar tersebut adalah alamat / foto pengambilan Sabu yang sebelumnya telah dipesan / dibeli oleh saksi DEDI SULAIMAN yang rencananya akan dipakai bersama-sama dengan terdakwa TONI.            

Selanjutnya para saksi yang merupakan  Petugas Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan meminta saksi CIPTO ROSO yang sedang berada di warung angkringan tersebut untuk ikut menyaksikan saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI mengambil Sabu tersebut. Akhirnya saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI menuju ke tempat pengambilan Sabu tersebut sesuai foto / gambar / alamat yang ada di handphone terdakwa, setelah dicari ternyata ditemukan dibalik pagar bambu berupa 1 (satu) buah bungkus plastik warna kuning. Kemudian saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI mengambil barang tersebut dan  membuka isinya, yang ternyata didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal. Selanjutnya saksi dari Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa TONI apakah isi dari plastik klip tersebut dan saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut,  kemudian dijawab bahwa sabu tersebut milik saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI yang rencananya akan dipakai bersama-sama.           Setelah dirasa cukup melakukan interogasi maka saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI kemudian dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Kristal dengan berat 0,35020 gram yang disita dari tersangka Sdr. MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN dan Sdr. DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 0,33833 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024), akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.

Bahwa saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam membeli atau menerima sabu dan pekerjaan dari terdakwa juga tidak berhubungan dengan narkotika.

 

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa MEI FATONI alias TONI Bin. TOMO ARIFIN  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----Bahwa Terdakwa MEI FATONI alias TONI Bin. TOMO ARIFIN  bersama-sama dan bermufakat dengan saksi DEDI SULAIMAN Als. OHARA Bin. H. MUHAROM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 jam 01.30 Wib, atau suatu waktu pada bulan Pebruari tahun 2024 atau suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I berupa  sabu-sabu  dengan berat kurang lebih 0,44 (nol koma empat-empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY dan saksi MU”AMAR REZA PALAVI (kesemuanya anggota satuan reserse narkotika Polres Tegal Kota) , bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tegal. Kemudian saksi  bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya melaksanakan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota tersebut, lalu para saksi mencurigai terdakwa dan saksi DEDI SULAIMAN yang menurut informasi akhir-akhir ini telah melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan , dan para saksi tersebut melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa MEI FATONI pada hari Sabtu, tanggal 24 Pebruari 2024 jam 01.30 Wib, di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah itu baru saksi DEDI SULAIMAN alias OHARA ditangkap tidak lama setelahnya di sebuah warung sekitar 100 m atau di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal karena keduanya telah tertangkap tangan membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,44 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MEI FATONI alias TONI.  Setelah berhasil ditangkap dan diamankan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu saksi menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 0,44 (nol koma empat empat) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang yang terbungkus plastik warna kuning dan isolasi bolak balik warna bening. Selain itu juga ikut ditemukan 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil sabu dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi Note 10S warna hitam berikut SIM Card-nya milik terdakwa MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi  DEDI SULAIMAN dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG J7 warna rose gold berikut SIM Card-nya milik saksi DEDI SULAIMAN. Kemudian saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa MEI FATONI di bawa ke Mapolres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa cara saksi DEDI SULAIMAN mendapatkan sabu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Pebruari 2024 jam 18.30 Wib., saksi DEDI SULAIMAN menghubungi Sdr. SIBE (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu berupa paket STNK (setengah) gram seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi DEDI SULAIMAN disuruh untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut ke Bank BCA  dengan Nomor Rekening terdakwa sudah lupa namun atas nama HADI KUNCORO. Kemudian saksi DEDI SULAIMAN langsung mentransfer uang pembelian Sabu tersebut dengan menggunakan M-Banking di handphone saksi DEDI SULAIMAN. Dan sekitar jam 20.00 Wib., saksi DEDI SULAIMAN memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut di handphone saksi DEDI SULAIMAN dari Sdr. SIBE yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kemudian terdakwa menuju ke alamat tersebut dengan menggunakan sepeda motor sendirian namun saat itu di alamat pengambilan Sabu tersebut ternyata ramai banyak warga yang sedang duduk-duduk di warung angkringan yang berada tepat di pinggir jalan di sebelah alamat pengambilan Sabu tersebut sehingga saksi DEDI SULAIMAN tidak berani mengambil Sabu tersebut. Setelahnya saksi DEDI SULAIMAN pulang kerumahnya. Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib., ketika terdakwa MEI FATONI Als. TONI sedang berada dirumahnya kemudian saksi  DEDI  SULAIMAN  menelepon  terdakwa  dan  mengatakan  bahwa  saksi  DEDI  SULAIMAN telah

 

mentransfer uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli Sabu kepada Sdr. SIBE serta menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa TONI bersedia ikut patungan / iuran membeli Sabu tersebut. Kemudian terdakwa TONI mengatakan mau, sehingga kemudian saksi DEDI SULAIMAN meminta terdakwa TONI untuk datang kerumah saksi DEDI SULAIMAN. Dan tidak lama setelahnya terdakwa TONI langsung menuju ke rumah saksi DEDI SULAIMAN dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA CB 150 warna hitam merah dengan No. Pol. : G-5696-ALF berikut kunci kontak dan STNK-nya milik Saksi SUKIRMAN yang dipinjam oleh terdakwa TONI.             Kemudian terdakwa TONI sampai dirumah saksi DEDI SULAIMAN sekitar pukul 21.30 Wib., dan saksi DEDI SULAIMAN mengatakan kepada terdakwa TONI bahwa saksi DEDI SULAIMAN sudah memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di sebuah pagar di tanah kosong termasuk di Jalan Teuku Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal namun saat itu saksi DEDI SULAIMAN belum berhasil mengambil Sabu tersebut dikarenakan di tempat tersebut masih ramai banyak warga. Dan terhadap kesepakatan bahwa terdakwa TONI akan ikut iuran / patungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut akan Saksi TONI bayarkan nanti setelah berhasil memperoleh Sabu tersebut serta terdakwa juga mengajak Sakisi TONI untuk mengambil Sabu tersebut. Pada sekira pukul 22.00 Wib., saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor yang dibawa terdakwa untuk mengambil Sabu tersebut, namun sesampainya di tempat tersebut saksi DEDI SULAIMAN meminta turun di sebuah warung untuk makan yang berada tidak jauh dari alamat pengambilan Sabu tersebut, sementara terdakwa TONI saksi DEDI SULAIMAN suruh untuk mengambil Sabu tersebut sendirian sambil saksi DEDI SULAIMAN menunjukkan lokasi pengambilan Sabu tersebut, akhirnya terdakwa sendirian menuju ke warung angkringan didekat alamat tersebut sambil memesan minum dan setelahnya terdakwa TONI menuju ke alamat pengambilan Sabu tersebut yang berada disamping warung angkringan tersebut dengan alasan berpura-pura hendak buang air kecil.    

Setelah sampai di tempat tersebut terdakwa TONI mulai mencari Sabu tersebut dipagar pekarangan sesuai petunjuk dari saksi DEDI SULAIMAN, namun tidak berhasil menemukannya. Akhirnya terdakwa kembali lagi ke warung angkringan tersebut agar tidak terlihat mencurigakan warga sambil melanjutkan minum dan makan di warung angkringan tersebut sekaligus menunggu situasi sepi.       

Bahwa Ketika terdakwa TONI sedang makan di warung angkringan tersebut, terdakwa TONI menghubungi saksi DEDI SULAIMAN dan mengatakan bahwa terdakwa TONI  tidak menemukan Sabu tersebut sehingga kemudian saksi DEDI SULAIMAN mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa TONI.

Setelah menerima foto / gambar / alamat di handphone terdakwa TONI tersebut tiba-tiba terdakwa TONI dihampiri oleh 4 (empat) anggota satnarkoba Polres Tegal Kota dan langsung mengamankan terdakwa TONI beserta handphone terdakwa TONI yang sedang dipegangnya. Kemudian saksi - saksi tersebut langsung mengecek handphone milik terdakwa TONI, dan menanyakan kepada terdakwa TONI dimanakah barang yang telah diambil sesuai foto / gambar / alamat di handphone terdakwa dan terdakwa TONI menjelaskan bahwa barang tersebut belum berhasil diambil. Setelah itu para Saksi bertanya kepada terdakwa TONI barang milik siapakah yang akan terdakwa TONI ambil, akhirnya terdakwa TONI mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saksi DEDI SULAIMAN yang sekarang sedang berada di sebuah warung didekat terdakwa TONI diamankan tersebut. Kemudian sebagian para saksi anggota kepolisian langsung menuju ke warung yang terdakwa TONI maksud dan mengamankan saksi DEDI SULAIMAN serta langsung membawa saksi DEDI SULAIMAN ke tempat terdakwa TONI diamankan.        Kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI berkaitan dengan barang yang belum berhasil terdakwa TONI ambil. Bahwa kemudian saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI kemudian mengakui bahwa foto / alamat / gambar tersebut adalah alamat / foto pengambilan Sabu yang sebelumnya telah dipesan / dibeli oleh saksi DEDI SULAIMAN yang rencananya akan dipakai bersama-sama dengan terdakwa TONI.            

Selanjutnya para saksi yang merupakan  Petugas Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Tegal Kota sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan meminta saksi CIPTO ROSO yang sedang berada di warung angkringan tersebut untuk ikut menyaksikan saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI mengambil Sabu tersebut. Akhirnya saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI menuju ke tempat pengambilan Sabu tersebut sesuai foto / gambar / alamat yang ada di handphone terdakwa, setelah dicari ternyata ditemukan dibalik pagar bambu berupa 1 (satu) buah bungkus plastik warna kuning.

 

Kemudian saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI mengambil barang tersebut dan  membuka isinya, yang ternyata didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal. Selanjutnya saksi dari Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa TONI apakah isi dari plastik klip tersebut dan saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut,  kemudian dijawab bahwa sabu tersebut milik saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI yang rencananya akan dipakai bersama-sama.       Setelah dirasa cukup melakukan interogasi maka saksi DEDI SULAIMAN dan terdakwa TONI kemudian dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.   

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Serbuk Kristal dengan berat 0,35020 gram yang disita dari tersangka Sdr. MEI FATONI alias TONI Bin TOMO ARIFIN dan Sdr. DEDI SULAIMAN alias OHARA Bin H. MUHAROM dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 0,33833 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 755/NNF/2024, tanggal 16 Maret 2024), akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.

Bahwa terdakwa MEI FATONI alias TONI Bin. TOMO ARIFIN  tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I berupa  sabu-sabu  dan pekerjaan dari terdakwa juga tidak berhubungan dengan narkotika.

---------------------- Perbuatan Terdakwa MEI FATONI alias TONI Bin. TOMO ARIFIN  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya