Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Nomor : 04245/Slerok Surat ukur tertanggal 20 Juni 2017 nomor ; 00460/SLEROK/2017 luas 63 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah(NIB) ; 11.06.02.05.03255 yang terletak di Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Jawa Tengah kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp 43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) seketika ketika Tergugat menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki itikad baik dan berhak untuk melanjutkan perjanjian jual beli tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor : 04245/Slerok Surat ukur tertanggal 20 Juni 2017 nomor ; 00460/SLEROK/2017 luas 63 m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah(NIB) ; 11.06.02.05.03255 yang terletak di Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Jawa Tengah;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang membatalkan perjanjian jual beli tanah dan bangunan secara sepihak adalah cacat hukum dan tidak sah;
- Menghukum Tergugat untuk mengambil dan melunasi sertifikat tanah dan bangunan yang diagunkan di Bank BNI Cabang Tegal;
- Menghukum Tergugat untuk tetap melaksanakan perjanjian jual beli tanah dan bangunan tersebut dan menerima pelunasan dari Penggugat setelah Tergugat melakukan pelunasan serta mengambil sertifikat di Bank BNI Cabang Tegal;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya lain dari Tergugat;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |