Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Tgl SLAMET IMRON SUKISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD NOVEL, S.HSLAMET
Tergugat
NoNama
1IMRON SUKISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR NOTARIS Dr TEGUH WIDODO, SH, MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di bidang tanah milik Penggugat;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera  janji / wanprestasi;
  3. Menyatakan batal demi hukum Kesepakatan Jual beli tanah di bawah tangan tertanggal 29 Desember 2024 terhadap 2 (dua) bidang tanah kosong berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01692, terletak di Desa Padaharja, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, dengan luas 1206 M2 dan Sertipikat Hak Milik (SHM)  Nomor 01693 yang terletak di Desa Padaharja, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov.Jawa Tengah dengan  luas 1880 M2;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil  karena cidera janji / wanprestasi  sebesar Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika berdasarkan surat permohonan perpanjangan waktu tanggal 10 September 2025;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat karena telah merubah bentuk bidang tanah a quo dengan cara dilakukan   penggalian – penggalian bidang tanah untuk dibangun perumahan oleh Tergugat dan jika diratakan kembali bidang tanah tersebut di perlukan biaya tukang bangunan dan sewa peralatan – peralatan berat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil dalam bentuk sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan seluruh pembayaran tempo/angsuran  yang telah dilakukan oleh Tergugat sebesar  Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian  : Rp. 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah) sebelum surat permohonan perpanjangan dan Rp.  75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) setelah surat permohonan perpanjangan, tidak dikembalikan kepada Tergugat melainkan untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak