Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. RAHMAT SUJANA Bin YAYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-934/M.3.15/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SUJANA Bin YAYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     

----- Bahwa ia terdakwa RAHMAT SUJANA BIN YAYAN pada hari Jumat  tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah saksi Ahyar jalan Kaloran Gang sepakat RT 007/RW 003 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal. atau setidak tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah huk hukum pengadilan negeri Kota tegal. mengambil  barang milik orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dimalam hari pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu yang tidak dikehendaki oleh yang berhak. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

Bahwa sebelumnya terdakwa yang akan ke pasar untuk mengambil sayuran, Ketika melewati rumah saksi Ahyar dengan alamat tersebut diatas, terdakwa melihat pintu rumah Ahyar terbuka dan melihat 1 buah Hand Phone merk OPPO type A.16 warna putih (perak angkasa) dan 1 buah Hand Phone merk Redmi diatas kulkas sehingga terdakwa timbul niat untuk mengambilnya. Setelah terdakwa melihat penghuni rumah sedang tidur, maka terdakwa mengambil 2 buah Hand Phone  tersebut dengan cara terdakwa berada persis didepan pintu rumah, lalu tangan kanan terdakwa  yang  terjulur  masuk  rumah  dan  mengambil  kedua  buah Hand Phone tersebut diatas

 

 

 

 

kulkas yang terletak didalam rumah dengan posisi disamping pintu tanpa seijin saksi Ahyar. Selanjutnya terdakwa mengqambil sim cardnya dan menjual 1 buah Hand Phone merk OPPO type A.16 warna putih (perak angkasa) kepada saksi Asep pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 wib dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uangnya dipergunakan keperluan terdakwa sehari-hari, sedangkan 1 (satu) buah Hand phone merk Redmi type 12 warna hitam digunakan terdakwa sendiri.

 

Atas perbuatan terdakwa saksi Ahyar dirugikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

---------- Perbuatan  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 363 ayat (1) ke 3                                 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya