INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2025/PN Tgl | Akbar Zaeni | 1.Vera 2.Budi alias Riyan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Tgl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
2.1 Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatas tanah tersebut yang terletak di Desa Kademangaran, Rt.004 Rw.001, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal ;--------------------------------------------------------- 2.2 Unit kendaraan Bermotor Merk Honda, Type Pcx, Warna Putih dengan nomor polisi E 4977 BNF ;------------------------------------------------------------- Adalah sah dan berharga ;---------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
