Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. RENDI JOVA PRATAMA bin MUFRODI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-415/M.3.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI JOVA PRATAMA bin MUFRODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RENDI JOVA PRATAMA bin MUFRODI pada Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa mengetahui dari media sosial Instagram  bahwa akan adanya rencana tawuran yang akan dilakukan oleh Geng nya yang bernama “Geng Famous” melawan Gengster “Antasari” dengan titik kumpul tengah sawah di Daerah Kalinyamat Kota Tegal dengan tujuan tempat tawuran di Jalan Gajahmada Kota Tegal
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan. Gajah Mada Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tcgal terdakwa bersama (anak) saksi KAUTSAR DEWA TRISHA dan Saksi SYAHRULLAH serta puluhan orang lainnya anggota geng Famous yang terdakwa tidak ketahui namanya melihat ada segerembolan orang tidak dikenal yang diduga adalah lawan tawurannya, lalu terdakwa langsung turun dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya untuk menyerang lawan atau musuh dan kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit aksi tawuran tersebut berlangsung yang mana aksi tersebut ada yang merekam kejadian  tersebut  dengan kamera  handphone  dan musuh atau lawan pergi atau kabur

 

 

 

 

rombongan terdakwa juga ikut berbalik arah dan meninggalkan lokasi tawuran untuk kembali pulang ke rumah bersama (anak) saksi KAUTSAR DEWA TRISHA dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal yang ikut membonceng dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

  • Bahwa pada giat tawuran tersebut terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah celurit warna perak dengan gagang kayu berwarna coketat motif bintang dimana sebilah celurit tersebut sebelumnya terdakwa dapatkan dari membeli pada aplikasi online Shopee seharga RP. 145.000, (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
  • Bahwa dalam kegiatan tawuran tersebut terdakwa berboncengan satu motor bersama (anak) saksi  KAUTSAR DEWA TRISHA dan satu orang yang tidak terdakwa kenal mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario Nopol : G6138-AAF, Warna Hitam, Nomor Rangka MHIJFVI 17HK569574, Nomot Mesin : JFVIE1573583, Tahun 2017 yang dikendarai oleh (anak) saksi KAUTSAR DEWA TRISHA
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin atau kewenangan untuk menguasai atau menggunakan berupa sebilah celurit warna perak dengan gagang kayu berwarna coketat motif bintang tersebut yang digunakan untuk melakukan kekerasan

 

--------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) dan Undang-Undang RI DAHULU NR 8 TAHUN 1948 ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya