Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.Sus/2024/PN Tgl | Reza Fikri Muhamad.,S.H. | RENDI JOVA PRATAMA bin MUFRODI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-415/M.3.15/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa RENDI JOVA PRATAMA bin MUFRODI pada Hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
rombongan terdakwa juga ikut berbalik arah dan meninggalkan lokasi tawuran untuk kembali pulang ke rumah bersama (anak) saksi KAUTSAR DEWA TRISHA dan 1 (satu) orang yang tidak terdakwa kenal yang ikut membonceng dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
--------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) dan Undang-Undang RI DAHULU NR 8 TAHUN 1948 ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |