Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Tgl 1.Nur Azizah
2.Ahmad Subekhi
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Mega Artha Mustika
3.• Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Azizah
2Ahmad Subekhi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Mega Artha Mustika
2• Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan perjanjian kredit nomor : 002-19344/MAM/PK/IV/23 pada tanggal 13 April 2023, antara Nur Azizah dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Mega Artha Mustika, batal demi hukum;
  1. Menyatakan lelang jaminan :
  • SHM nomor : 1202 seluas 104 m2 terletak di Desa Penarukan, Kec. Adiwerna, atas nama : Ahmad Subekhi dan Nur Azizah;
  • SHM nomor: 349 seluas 218 m2 terlatak di Desa Ketanggungan, Kec. Dukuhturi, atas nama : Ahmad Subekhi dan Nur Azizah;
  • SHM nomor : 3553 seluas 269 m2 terletak di Desa Slawi Kulon, Kec. Slawi, Kab. Tegal, atas nama : Ahmad Subekhi dan Nur Azizah;

Yang dilakukan oleh Tergugat I dan difasilitasi oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

  1. Memerintahkan Penggugat untuk menjual sendiri aset jaminan milik Penggugat sebagai pelunasan kepada Tergugat I sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
  2. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai memenuhi isi putusan;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak