Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2024/PN Tgl | WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. | MAULANA Alias ALAN Bin SUTARJONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-703/M.3.15/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama Bahwa ia terdakwa MAULANA Alias ALAN Bin SUTARJONO pada hari Jumat, tanggal 23 Pebruari 2024, jam 11.00 Wib,. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di Jl. Arum Indah 5 No.10 Gg.3 Rt.007 Rw.010 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.
An. Saksi STEFANY. Kemudian di hari yang lain terdakwa menghubungi saksi MAYRISA INDAH AULIA dan berpura-pura memberitahukan bahwa ada kenaikan OTR harga motor sebesar 20 ?n terdakwa meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi MAYRISA INDAH AULIA mentransfer uang tersebut melalui rekening bank BCA milik terdakwa dengan no.rek. 0471344264. Dan pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi MAYRISA INDAH AULIA dan berpura-pura bahwa uang pelunasan sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) sudah terdakwa bayarkan memakai uang terdakwa , dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi MAYRISA INDAH AULIA mengantarkan bukti Kwitansi Pelunasan DP dengan nominal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian saksi MAYRISA INDAH AULIA memberikan uang dengan ditranfer ke Rek Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 0471344264 sejumlah Rp. 15.850.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya diberikan secara cas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mendapatkan semua uang dari MAYRISA INDAH AULIA sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh njjta rupiah) uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Dealer PT.Langgan Putra Guna Tegal, melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa . Berkali kali saksi MAYRISA INDAH AULIA menanyakan kepada terdakwa kapan unit motor pesanannya dikirim tetapi terdakwa selalu menjawab nanti nanti terus dan pada hari Jumat tanggal 23Pebruarti 2024, suami saksi MAYRISA INDAH AULIA mendapat informasi dari salah satu karyawan Langgan Motor saat menunjukan kwitansi yang diterima dari terdakwa, bahwa kwitansi tersebut palsu, bukan kwitansi asli dari Langgan Motor. Yang akhirnya karena merasa dirugikan, saksi MAYRISA INDAH AULIA melaporkan perbuatan terdakwa ke poilisi Atas perbuatan terdakwa saksi MAYRISA INDAH AULIA menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----------------- Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAULANA Alias ALAN Bin SUTARJONO pada hari Jumat, tanggal 23 Pebruari 2024, jam 11.00 Wib,. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di Jl. Arum Indah 5 No.10 Gg.3 Rt.007 Rw.010 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sekuruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.
MAYRISA INDAH AULIA mentransfer uang tersebut melalui rekening bank BCA milik terdakwa dengan no.rek. 0471344264. Dan pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi MAYRISA INDAH AULIA dan berpura-pura bahwa uang pelunasan sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) sudah terdakwa bayarkan memakai uang terdakwa , dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi MAYRISA INDAH AULIA mengantarkan bukti Kwitansi Pelunasan DP dengan nominal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian saksi MAYRISA INDAH AULIA memberikan uang dengan cara ditranfer ke Rek Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 0471344264 sejumlah Rp. 15.850.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya diberikan secara cas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mendapatkan semua uang dari MAYRISA INDAH AULIA sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh njjta rupiah) uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Dealer PT.Langgan Putra Guna Tegal, melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa . Berkali kali saksi MAYRISA INDAH AULIA menanyakan kepada terdakwa kapan unit motor pesanannya dikirim tetapi terdakwa selalu menjawab nanti nanti terus dan pada hari Jumat tanggal 23Pebruarti 2024, suami saksi MAYRISA INDAH AULIA mendapat informasi dari salah satu karyawan Langgan Motor saat menunjukan kwitansi yang diterima dari terdakwa, bahwa kwitansi tersebut palsu, bukan kwitansi asli dari Langgan Putra Guna Tegal Yang akhirnya karena merasa dirugikan, saksi MAYRISA INDAH AULIA melaporkan perbuatan terdakwa ke poilisi Atas perbuatan terdakwa saksi MAYRISA INDAH AULIA menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |