Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-360/M.3.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama dengan VIKI  WIJAYANTO BIN AGUS SUGIONO (penuntutan terpisah) serta dengan SIDIK (belum tertangkap) pada hari Sabtu  tanggal 10 Februari 2024  sekira pukul 03.30  Wib atau setidak tidaknya pada  waktu lain  masih dalam tahun  2024 di dalam  gudang Penyimpanan ikan di Jalan Jongor Rt. 010 Rw 002 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan  oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa  saat  berada dirumah dengan VIKI WIJAYANTO dimana sebelumnya antara terdakwa dengan  VIKI WIJAYANTO dan  SIDIK sudah merencanakan pencurian ikan asin milik korban yaitu saksi Nurochman Bin Tobiin  sehingga pada saat itu VIKI WIJAYANTO menghubungi SIDIK untuk datang kerumah terdakwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario wama Hitam Tahun 2011 Nopol: G 6294 RE milik saksi Raminah, terdakwa  dan VIKI WIJAYANTO serta SIDIK berboncengan tiga yang mengendarai Sidik menuju ke gudang penyimpanan ikan asin milik saksi korban,  selanjutnya  VIKI WIJAYANTO dan  SIDIK turun dari sepeda motor selanjutnya  SIDIK membuka pintu sebelah yang tidak dikunci gembok  hanya disentil dari dalam  mudah dibuka jika didorong karena pintunya model dua daun dan menggunakan kayu triplek sehingga mudah dibuka, setelah terbuka selanjutnya VIKI WIJAYANTO masuk kedalam dan SIDIK kembali menunggu digang diatas sepeda motor dengan terdakwa,  selanjutnya   VIKI  WIJAYANTO  mengambil  5 (lima) dus ikan asin yang diletakan disepeda motor kemudian 5  dus  ikan  asin  tersebut  dibawa  atau dilangsir ke 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Grandmax wama Hitam Tahun 2021,Nopol: G 9296 GZ milik saksi Jefri Antonius bin Suherman yang sebelumnya sudah disiapkan di depan gang dengan SIDIK yang mengendarai dan terdakwa yang membonceng selanjutnya 5 dus ikan asin ditaruh di bak mobil gran max yang sudah siap didepan gang selanjutnya terdakwa menuju depan gudang kembali dan digang sudah ada 15 (lima belas ) dus ikan asin kemudian terdakwa dengan SIDIK mengambil 5 dus lagi untuk dilangsir atau dibawa ke mobil dan sisa di depan gudang masih ada 10 dus ikan asin, saat terdakwa dan SIDIK melangsir Kembali perbuatan terdakwa diketahui oleh warga yaitu saksi Mohamad Abdul Wasropi bin Sumardi  dan  saksi Setiawan Ahmad Jalaludin bin Bahrudin sehingga sepeda motor terjatuh dan terdakwa diamankan warga dan SIDIK dapat lari dari kejaran warga, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota beserta mobil dan kendaraan sepeda motor vario serta 20 (dua puluh) dus ikan asin yang sudah diambil dari gudang milik korban. Bahwa terdakwa sebelumnya telah melakukan pencurian  ikan asin di tempat milik korban sudah dua kali ini yang pertama pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dengan mengambil 15 (lima belas) dus ikan asin dan tidak ketahuan selanjutnya yang kedua  dengan mengambil 20 (dua puluh) dus dan ketika sedang mengambil ketahuan warga dan diamankan warga. Bahwa  ikan asin yang pertama terdakwa ambil  tanpa sejin pemiliknya  dilakukan dengan Viki Wijayanto bin Agus Sugiono  dijual oleh Viki Wijayanto bin Agus Sugiono dan  terdakwa mendapat bagian  hanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kedua juga rencananya akan terdakwa jual  namun telah tertangkap warga .

                   Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama Viki Wijayanto bin Agus Sugiono, saksi korban Nurochman    mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5790.000.,- (lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah)

                   

---------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat(1) ke 4    KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya