Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. DEDI SUHERU Alias BEDOD Bin SUNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1226/M.3.15/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUHERU Alias BEDOD Bin SUNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DEDI SUHERU ALIAS BEDOD BIN SUNADI dengan saudara CASUDIN alias AYING, pada hari Kamis, tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di parkiran rumah di Jl. Halmahera Kelurahan Mintaragen kecamatan Tegal Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut

 

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 22.000 wib, terdakwa bersama Sdr CASUDIN alias AYING berangkat dari rumah terdakwa di Indramayu berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik sdr CASUDIN alias AYING selanjutnya setelah sampai di kota Tegal, mereka langsung mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil, ketika mereka melintas di jalan Halmahera mereka melihat ada sepeda motor jenis honda Beat yang terparkir di teras sebuah rumah, kemudian mereka berbagi peran, terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar dan sdr CASUDIN alias AYING  segera turun dari boncengannya dan mendekat lalu mengeluarkan kunci magnet serta kunci letter T untuk membuka paksa kunci kontak sepeda motor tersebut. setelah kunci kontak rusak dan dapat menyalakan mesin sepeda motor honda Beat tersebut kemudian dibawa dan dikendarai oleh Sdr CASUDIN alias AYING, sedangan terdakwa mengendarai sepeda motor Scoopy selanjutnya mereka menuju ke Indramayu

Bahwa sesampainya  di Indramayu, sepeda motor Honda Beat tersebut terdakwa gunakan untuk sehari hari. Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Resort Tegal Kota dimana sepeda motor Hinda Beat masih ada dirumah terdakwa sedangkan STNK yang awalnya dibawah jok motor hilang entah terjatuh dimana. selanjutnya terdakwa dibawa ke Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa saksi SURILAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5  KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya