Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa RIZKI ANANDA MUHAMMAD bin MUHAMMAD pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya daerah Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP yang mana terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut) bersama-sama (dalam waktu dan tempat yang berbeda) dengan saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. MASRUL (DPO), melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan April saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD (terdakwa dalam berkas terpisah) memesan narkotika jenis Ganja kepada saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD (terdakwa dalam berkas terpisah) sebanyak kurang lebih 6 (enam) kilogram dengan harga Rp. 34.200.000, (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), setelah sepakat kemudian saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin
Alm. MUHAMAD mentransfer pembelian narkotika jenis ganja kepada saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD ke Nomor Rekening BCA 2381227661 atas nama CHUDORI sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai tanda jadi, sisanya sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dikirim setelah narkotika jenis ganja dikirim menuju ke alamat saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD, selanjutnya untuk memenuhi pesanan narkotika jenis ganja dari saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD kemudian saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD menghubungi Sdr. MASRUL (DPO) memesan narkotika jenis ganja sebanyak 6 (enam) kilogram dengan kesepakatan harga dari Sdr. MASRUL (DPO) sebesar Rp.22.600.000,- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah sepakat kemudian saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja kepada Sdr. MASRUL (DPO) ke rekening BANK BSI dengan No. Rek. 7179096395 atas nama MASRUL, setelah narkotika jenis ganja dibayar lunas kemudian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. MASRUL (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengirim paket narkotika jenis ganja ke tujuan atas nama Bpk. ALI yang nama sebenarnya adalah ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD dengan alamat Jalan Kepodang No.23 Rt.3 Rw.6 Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, setelah sepakat kemudian di Jalan daerah Samalanga Kab. Bireuen, Aceh Sdr. MASRUL (DPO) menyerahkan kepada terdakwa paket narkotika jenis ganja tersebut beserta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya paket dan ongkos terdakwa, setelah menerima dus coklat paket narkotika jenis ganja selanjutnya terdakwa berangkat ke Kantor Pos KCP Samalanga Kab. Bireuen Aceh untuk mengirim paket narkotika jenis ganja tersebut ke alamat tujuan atas nama Bpk. ALI dengan alamat Jalan Kepodang No.23 Rt.3 Rw.6 Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, setelah membayar biaya paket sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan menerima resi pengiriman dari Kantor Pos P2404190035268, kemudian terdakwa menemui Sdr. MASRUL (DPO) menyerahkan resi pengiriman paket tersebut.
- Bahwa kemudian paket narkotika jenis ganja yang dikirim oleh terdakwa atas perintah Sdr. MASRUL (DPO) diterima sesuai alamat paket oleh Bpk. ALI yang nama sebenarnya adalah saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD, kemudian setelah saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD menerima paket ganja yang dikirim oleh terdakwa tersebut terdakwa ditangkap oleh Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia diantaranya Sdr. EKO MIRLANTINO, Sdr. AKHMAD FAUZI dan anggota lainnya (saksi dalam perkara terdakwa ABAS MUHAMAD BASREFA) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus paket warna coklat berisi 6 (enam buah pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja kering dengan berat kurang lebih 6.795 gram bruto
- Bahwa setelah menangkap saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD, kemudian Tim dari BNN RI berkoordinasi dengan Kantor Pos Lhokseumawe dan Kantor Pos KCP Samalanga untuk mencari identitas dan alamat pengirim paket narkotika jenis ganja tersebut, setelah mendapatkan informasi selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 15.50 wib Tim dari BNN RI menangkap terdakwa di rumahnya di Dusun Harapan Makmur Rt.00 Rw.000 Kel. Lancok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen Prov. Aceh, pada waktu ditangkap terdakwa berusaha melarikan diri melalui jendela rumahnya namun dapat ditangkap oleh Tim dari BNN RI, dan dari terdakwa berhasil diamankan barang butki berupa 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam dengan Nomor imei 1 : 860625063962990 No. Sim : 085763622098; Imei 2 : 860625063962982 No. Sim : 082288343168, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor BNN RI untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali disuruh oleh Sdr. MASRUL (DPO) mengirim paket berisi narkotika jenis Ganja kepada saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD dengan alamat Bpk. ALI dengan alamat Jalan Kepodang No.23 Rt.3 Rw.6 Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Pos KCP Samalanga Kab. Bireuen Provinsi Aceh
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor: T7/M.3.15/Enz.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 menetapkan status barang sitaan
narkotika berupa 6 (enam) bungkus narkotika golongan I dengan berat brutto 6.795 gram menjadi 6.765 gram brutto untuk dimusnahkan dan sisa hasil pmeriksaan Laboratorium BNN total 30 gram untuk pembuktian di persidangan, kemudian telah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA bin (alm) MUHAMAD, tersangka RIZKI ANANDA MUHAMMAD alias NANDA bin MUHAMMAD, tersangka RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING bin (alm) AHMAD SAUD, penyidik EKO HARDIYANTO, SOPHAN ARVIAN, AKHMAD FAUZIE, dan DANU DWI P serta saksi-saksi
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jalan Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor: PL194FD/IV/2024/Pusat Laboratorium atas nama Tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI bin (alm) MUHAMAD yang ditandangani pada tanggal 6 Mei 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) disimpulkan bahwa :
- Berat Netto awal :
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,6190 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,7550 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,9636 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,6326 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,3637 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,4605 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,9778 Gram.
Semua dari poin a sampai dengan g di atas Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berat Netto akhir (setelah dilakukan Pemriksaan Laboratorium)
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,3403 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,5509 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,7871 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,5088 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,2337 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,2993 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,8741 Gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 3083/FKF/2024, tanggal 9 Juli 2024, berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam dengan Nomor imei 1 : 860625063962990 No. Sim : 085763622098; Imei 2 : 860625063962982 No. Sim : 082288343168.
Dapat disimpulkan :
Pada Handphone Oppo CPH2387DSA57 IMEI I : 860625063962990 IMEI 2 : 860625063962982 atas nama Rizki Ananda Muhammad alias Nanda Bin Muhammad terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan antara lain phonebook sebanyak 1 (satu) contact; call logs sebanyak 6 (enam) panggilan; massages sebanyak 1 (satu) pesan; WhatsApp chapture screenshots antara nomor +62 822-8834-3168 dengan bg Masrul nomor +62 852-3636-3623. (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa RIZKI ANANDA MUHAMMAD bin MUHAMMAD pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Raya daerah Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP yang mana terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut) bersama-sama (dalam waktu dan tempat yang berbeda) dengan saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD (terdalwa dalam berkas terpisah), saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Sdr. MASRUL (DPO), melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan April saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD (terdakwa dalam berkas terpisah) memesan narkotika jenis Ganja kepada saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD (terdakwa dalam berkas terpisah) sebanyak kurang lebih 6 (enam) kilogram dengan harga Rp. 34.200.000, (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), setelah sepakat kemudian saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD mentransfer pembelian narkotika jenis ganja kepada saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD ke No. Rek. BCA 2381227661 atas nama CHUDORI sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai tanda jadi, sisanya sebesar Rp.9.200.000, (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dikirim setelah narkotika jenis ganja dikirim menuju ke alamat saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD, selanjutnya untuk memenuhi pesanan narkotika jenis ganja dari saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD kemudian saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD menghubungi Sdr. MASRUL (DPO) memesan narkotika jenis ganja sebanyak 6 (enam) kilogram dengan kesepakatan harga dari Sdr. MASRUL (DPO) sebesar Rp.22.600.000, (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), setelah sepakat kemudian saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin Alm. AHMAD SAUD mentransfer uang pembelian narkotika jenis ganja kepada Sdr. MASRUL (DPO) ke rekening BANK BSI dengan No. Rek. 7179096395 atas nama MASRUL, setelah narkotika
jenis ganja dibayar lunas kemudian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 Sdr. MASRUL (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengirim paket narkotika jenis ganja ke tujuan atas nama Bpk. ALI yang nama sebenarnya adalah ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD dengan alamat Jalan Kepodang No.23 Rt.3 Rw.6 Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, setelah sepakat kemudian di Jalan daerah Samalanga Kab. Bireuen Aceh Sdr. MASRUL (DPO) menyerahkan kepada terdakwa paket narkotika jenis ganja tersebut beserta uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya paket dan ongkos terdakwa, setelah menerima dus coklat paket narkotika jenis ganja selanjutnya terdakwa berangkat ke Kantor Pos KCP Samalanga Kab. Bireuen Aceh untuk mengirim paket narkotika jenis ganja tersebut ke alamat Bpk. ALI dengan alamat Jalan Kepodang No.23 Rt.3 Rw.6 Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah, setelah membayar biaya paket sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan menerima resi pengiriman dari Kantor Pos P2404190035268, kemudian terdakwa menemui Sdr. MASRUL (DPO) menyerahkan resi pengiriman paket tersebut.
- Bahwa kemudian paket narkotika jenis ganja yang dikirim oleh terdakwa atas perintah Sdr. MASRUL (DPO) diterima sesuai alamat paket oleh Bpk. ALI yang nama sebenarnya adalah saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD, kemudian setelah saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD menerima paket ganja yang dikirim oleh terdakwa tersebut terdakwa ditangkap oleh Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia diantaranya Sdr. EKO MIRLANTINO, Sdr. AKHMAD FAUZI dan anggota lainnya (saksi dalam perkara terdakwa ABAS MUHAMAD BASREFA) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) dus paket warna coklat berisi 6 (enam buah pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja kering dengan berat kurang lebih 6.795 gram bruto
- Bahwa setelah menangkap saksi ABAS MUHAMAD BASREFA Alias ALI Bin Alm. MUHAMAD, kemudian Tim dari BNN RI berkoordinasi dengan Kantor Pos Lhokseumawe dan Kantor Pos KCP Samalanga untuk mencari identitas dan alamat pengirim paket narkotika jenis ganja tersebut, setelah mendapatkan informasi selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 15.50 wib Tim dari BNN RI menangkap terdakwa di rumahnya di Dusun Harapan Makmur Rt.00 Rw.000 Kel. Lancok, Kec. Samalanga Kab. Bireuen Prov. Aceh, pada waktu ditangkap terdakwa berusaha melarikan diri melalui jendela rumahnya namun dapat ditangkap oleh Tim dari BNN RI, dan dari terdakwa berhasil diamankan barang butki berupa 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam dengan Nomor imei 1 : 860625063962990 No. Sim : 085763622098; Imei 2 : 860625063962982 No. Sim : 082288343168, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor BNN RI untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor: T7/M.3.15/Enz.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 6 (enam) bungkus narkotika golongan I dengan berat brutto 6.795 gram menjadi 6.765 gram brutto untuk dimusnahkan dan sisa hasil pmeriksaan Laboratorium BNN total 30 gram untuk pembuktian di persidangan, kemudian telah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA bin (alm) MUHAMAD, tersangka RIZKI ANANDA MUHAMMAD alias NANDA bin MUHAMMAD, tersangka RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING bin (alm) AHMAD SAUD, penyidik EKO HARDIYANTO, SOPHAN ARVIAN, AKHMAD FAUZIE, dan DANU DWI P serta saksisaksi
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jalan Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor: PL194FD/IV/2024/Pusat Laboratorium atas nama Tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI bin (alm) MUHAMAD yang ditandangani pada tanggal 6 Mei 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) disimpulkan bahwa :
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jalan Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor PL194FD/IV/2024/Pusat Laboratorium atas nama Tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI bin (alm) MUHAMAD
yang ditandangani pada tanggal 6 Mei 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) disimpulkan bahwa :
- Berat Netto awal :
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,6190 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,7550 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,9636 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,6326 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,3637 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,4605 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,9778 Gram.
Semua dari poin a sampai dengan g di atas Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berat Netto akhir (setelah dilakukan Pemriksaan Laboratorium)
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,3403 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,5509 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,7871 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,5088 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,2337 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,2993 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,8741 Gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 3083/FKF/2024, tanggal 9 Juli 2024, berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam dengan Nomor imei 1 : 860625063962990 No. Sim : 085763622098; Imei 2 : 860625063962982 No. Sim : 082288343168.
Dapat disimpulkan :
Pada Handphone Oppo CPH2387DSA57 IMEI I : 860625063962990 IMEI 2 : 860625063962982 atas nama Rizki Ananda Muhammad alias Nanda Bin Muhammad terdapat informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan antara lain phonebook sebanyak 1 (satu) contact; call logs sebanyak 6 (enam) panggilan; massages sebanyak 1 (satu) pesan; WhatsApp chapture screenshots antara
nomor +62 822-8834-3168 dengan bg Masrul nomor +62 852-3636-3623. (detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
---Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------- |