Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. MAULANA Alias ALAN Bin SUTARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-703/M.3.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA Alias ALAN Bin SUTARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :              

Pertama

Bahwa ia terdakwa MAULANA Alias ALAN Bin SUTARJONO  pada hari Jumat, tanggal 23 Pebruari 2024, jam 11.00 Wib,. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di Jl. Arum Indah 5 No.10 Gg.3 Rt.007 Rw.010 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal  atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal,  Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

  • Awalnya pada tanggal 17 Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi. ANGGA PRASTIANTO, adik ipar saksi MAYRISA INDAH AULIA  yang menanyakan pricelist angsuran kredit sepeda motor honda PCX 160,  dan menanyakan apakah bisa mengurus proses pemesanan kredit sepeda motor honda PCX 160 dan saat itu terdakwa yang bukan lagi karyawan PT. Langgan Putra Guna Tegal langsung menjawab “bisa “. Kemudian pada tanggal 18 januari 2024 terdakwa datang kerumah saksi MAYRISA INDAH AULIA  untuk memfoto berkas-berkas untuk pengajuan kredit (KTP dan KK) dan meminta uang cas sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebagai uang tanda jadi. Kemudian foto KTP dan KK saksi MAYRISA INDAH AULIA  terdakwa  kirimkan ke karyawan PT. Langgan Putra Guna Tegal

 

 

 

An. Saksi STEFANY. Kemudian di hari yang lain terdakwa menghubungi saksi MAYRISA INDAH AULIA dan berpura-pura memberitahukan bahwa ada kenaikan OTR harga motor sebesar 20 ?n terdakwa meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)  dan saksi MAYRISA INDAH AULIA mentransfer uang tersebut melalui rekening bank BCA milik terdakwa dengan no.rek. 0471344264. Dan pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi MAYRISA INDAH AULIA dan berpura-pura bahwa uang pelunasan sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) sudah terdakwa bayarkan memakai uang terdakwa , dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi MAYRISA INDAH AULIA mengantarkan bukti Kwitansi Pelunasan DP dengan nominal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian saksi MAYRISA INDAH AULIA   memberikan uang dengan ditranfer ke Rek Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 0471344264 sejumlah Rp. 15.850.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya diberikan secara cas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mendapatkan semua uang dari MAYRISA INDAH AULIA sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh njjta rupiah) uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Dealer PT.Langgan Putra Guna Tegal, melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa .

Berkali kali saksi MAYRISA INDAH AULIA menanyakan kepada terdakwa kapan unit motor pesanannya dikirim tetapi terdakwa selalu menjawab nanti nanti terus dan pada hari Jumat tanggal 23Pebruarti 2024, suami saksi MAYRISA INDAH AULIA mendapat  informasi dari salah satu karyawan Langgan Motor saat menunjukan kwitansi yang diterima dari terdakwa, bahwa kwitansi tersebut palsu, bukan kwitansi asli dari Langgan Motor. Yang akhirnya karena merasa dirugikan, saksi MAYRISA INDAH AULIA melaporkan perbuatan terdakwa ke poilisi

Atas perbuatan terdakwa saksi MAYRISA INDAH AULIA menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 378 KUHP-----------------

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa MAULANA Alias ALAN Bin SUTARJONO  pada hari Jumat, tanggal 23 Pebruari 2024, jam 11.00 Wib,. atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di Jl. Arum Indah 5 No.10 Gg.3 Rt.007 Rw.010 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal  atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal,  Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sekuruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

  • Awalnya pada tanggal 17 Januari 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi. ANGGA PRASTIANTO, adik ipar saksi MAYRISA INDAH AULIA  yang menanyakan pricelist angsuran kredit sepeda motor honda PCX 160,  dan menanyakan apakah bisa mengurus proses pemesanan kredit sepeda motor honda PCX 160 dan saat itu terdakwa yang bukan lagi karyawan PT. Langgan Putra Guna Tegal langsung menjawab “bisa “. Kemudian pada tanggal 18 januari 2024 terdakwa datang kerumah saksi MAYRISA INDAH AULIA  untuk memfoto berkas-berkas untuk pengajuan kredit (KTP dan KK) dan meminta uang cas sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebagai uang tanda jadi. Kemudian foto KTP dan KK saksi MAYRISA INDAH AULIA terdakwa kirimkan ke karyawan PT. Langgan Putra Guna Tegal An. Saksi STEFANY. Kemudian di hari yang lain terdakwa menghubungi saksi MAYRISA INDAH AULIA dan berpura-pura memberitahukan bahwa ada kenaikan OTR harga motor sebesar 20 ?n terdakwa meminta uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)  dan saksi

 

 

 

MAYRISA INDAH AULIA mentransfer uang tersebut melalui rekening bank BCA milik terdakwa dengan no.rek. 0471344264. Dan pada tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi MAYRISA INDAH AULIA dan berpura-pura bahwa uang pelunasan sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) sudah terdakwa bayarkan memakai uang terdakwa , dan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa datang kerumah saksi MAYRISA INDAH AULIA mengantarkan bukti Kwitansi Pelunasan DP dengan nominal Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian saksi MAYRISA INDAH AULIA   memberikan uang dengan cara ditranfer ke Rek Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 0471344264 sejumlah Rp. 15.850.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya diberikan secara cas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa mendapatkan semua uang dari MAYRISA INDAH AULIA sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh njjta rupiah) uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke Dealer PT.Langgan Putra Guna Tegal, melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa .

      Berkali kali saksi MAYRISA INDAH AULIA menanyakan kepada terdakwa kapan unit motor pesanannya dikirim tetapi terdakwa selalu menjawab nanti nanti terus dan pada hari Jumat tanggal 23Pebruarti 2024, suami saksi MAYRISA INDAH AULIA mendapat  informasi dari salah satu karyawan Langgan Motor saat menunjukan kwitansi yang diterima dari terdakwa, bahwa kwitansi tersebut palsu, bukan kwitansi asli dari Langgan Putra Guna Tegal Yang akhirnya karena merasa dirugikan, saksi MAYRISA INDAH AULIA melaporkan perbuatan terdakwa ke poilisi

     Atas perbuatan terdakwa saksi MAYRISA INDAH AULIA menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 372 KUHP-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya