Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Tgl Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. REGI SETIA BUDI Bin RASWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 331/M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGI SETIA BUDI Bin RASWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Bima harits Kurniawan, SHREGI SETIA BUDI Bin RASWIN
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------ Bahwa terdakwa REGI SETIA BUDI bin RASWIN, bersama-sama dengan RIAN BAGUS PRASETYO (dalam Daftar Pencarian Orang) pada sekitar bulan Oktober 2021 sampai dengan awal bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Gonusa Prima Distribusi cabang Tegal jalan Raya Munjung Agung Km. 5,5 Kedondong Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, mereka sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal bergerak dalam bidang distribusi produk PT. Sumber Kopi Prima, produk dari PT. Global Dairi Alami dan produk dari PT. Prima Top Boga, yang antara lain : 
      • Produk dari PT. Sumber Kopi antara lain Kopi Tubruk Gadjah dan Kopi Cappucino dengan berbagai Varian. 
      • Produk dari PT. Global Dairi Alami antara lain Susu UHT dengan berbagai Varian rasa. 
      • Produk dari PT. Prima Top Boga antara lain Roti dengan merk 5DAYS dengan Varian rasa.

Dengan area meliputi beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang, untuk Kabupaten Tegal meliputi Kecamatan Kramat, Kecamatan Tarub, Kecamatan Pangkah, Kecamatan Adiwerna Kecamatan Dukuhturi Kecamatan Slawi, sedangkan di Kabupaten Pemalang meliputi Kecamatan randudongkal, Kecamatan Belik, Kecamatan Moga, Kecamatan Warungpring Kecamatanm bantarbolang Kecamatan Petarukan Kecamatan Comal dan Kecamatan Ulujami;

    • Bahwa terdakwa bekerja di PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal sebagai salesman yang bertugas antara lain ; melakukan penagihan faktur piutang yang sudah jatuh tempo, mendistribusikan produk, mengecek stok yang ada di toko / konsumen dengan mendapatkan gaji perbulan kuarang lebih sebesar Rp. 2.005.931,00 (dua juta lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dan RIAN BAGUS PRASETYO bekerja di PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal sebagai driver yang mengemudikan mobil canvas dan mendampingi terdakwa dalam melaksanakan tugasnya dengan mendapatkan gaji perbulan kurang lebih sebesar Rp. 2.005.931,00 (dua juta lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).
    • Bahwa mekanisme atau alur sales ketika menjual produk ke konsumen sampai dengan melaporkan hasil penjualan ke perusahaan yaitu : 
  • pertama sales membuat bon barang melalui tablet yang diiventariskan ke masing-masing sales, bon barang tersebut diajukan ke Area Cordinator Sales (ACS) atau ke Distric Sales Manager (DSM) untuk di Aproval.
  • setelah bon barang sudah di Aproval oleh ACS / DSM kemudian sales tersebut menuju ke bagian gudang dengan membawa bon barang yang sudah ditanda tangani oleh ACS / DMS, lalu barang dimuat ke dalam kendaraan operasional (mobil kanvas).
  • setelah sales memuat barang sebagaimana yang telah diajukan kemudian tinggal proses penjualan dan penagihan yang dilakukan oleh sales yang meliputi :
    • persiapan faktur tagihan lewat rekap tagihan / billing list dengan aproval AC / DMS.
    • menawarkan produk ke toko dengan menggunakan alat ACS / DSM.
    • pencetakan faktur penjualan
    • penagihan faktur kredit
    • apabila toko yang membeli produk membayar dengan cash maka toko akan membayar pada hari itu
  • Setelah sales menjual produk dan melakukan penagihan kemudian sesampainya di Kantor sales melakukan validasi faktur tagihan ke ACS / DSM yang mana tujuannya mencocokan faktur yang dibawa oleh sales dengan rekap tagihan / billing list yang dibuat oleh Admin, setelah cocok kemudian rekap tagihan tersebut ditanda tangani oleh ACS / DSM dan Sales itu sendiri, kemudian untuk uang hasil penjualan disetorkan ke bagian kasir sedangkan untuk faktur yang tidak tertagih disimpan diruang Kasir.
    • Proses pengambilan barang di gudang meliputi validasi bon barang yang terjual oleh team gudang dan proses pengembalian barang yang tidak terjual ke gudang.
    • Bahwa dalam melakukan pekerjaannya terdakwa dilengkapi dengan  HP tablet dan print portabel dari PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal untuk memudahkan membuat order dan mencetak faktur pembelian yang terhubung langsung ke kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal menggunakan aplikasi Aglis
    • Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2021 sebelum berangkat berkeliling disekitar wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang, terdakwa membuat bon barang berupa ; Kopi Tubruk Gadjah dan Kopi Cappucino dengan berbagai Varian Susu UHT dengan berbagai Varian rasa Roti dengan merk 5DAYS dengan Varian rasa dengan menggunakan HP tablet yang selanjutnya di print dengan print portabel, setelah di cetak nota bon barang tersebut kemudian dimintakan persetujan ke Distrik Sales Manager atau Area Cordinator Sales, selanjutnya  nota bon barang yang telah disetujui dibawa oleh terdakwa ke bagian gudang untuk disiapkan barangnya dan dimasukkan kedalam mobil canvas;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat berkeliling sesuai jadwal bersama dengan sopir yaitu  RIAN BAGUS PRASETYO yang mana pada pelaksanaan kerjanya sebagai salesman terdakwa ketika mendapatkan pembayaran dari toko yang sebelumnya membeli barang dengan sistem tempo, yang seharusnya diinput dalam aplikasi Aglis yang ada didalam tablet yang dibawanya pelunasan akan tetapi oleh terdakwa toko yang membayar tadi tidak diinput dalam aplikasi yang ada ditablet ke menu return, sehingga seolah-olah barang yang dibeli oleh toko tersebut tidak laku dan dikembalikan ke Kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal, sedangkan uang pembayaran oleh terdakwa tidak dimasukkan ke kasir PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal, dan untuk mengakali uang tersebut terdakwa lalu membuat faktur penjualan fiktif yang seolah-olah ada toko yang membeli produk atau barang faktur yang dibuat disesuaikan dengan nominal uang yang diterimakannya dan terhadap barang atau produk yang dibawa dengan menggunakan mobil canvas oleh terdakwa dikembalikan lagi ke Gudang PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal seolah-olah barang tersebut adalah barang returan dari toko;
    • Bahwa selain itu terdakwa dan RIAN BAGUS PRASETYO saat berkeliling sesuai jadwal juga menurunkan beberapa barang atau produk dirumah terdakwa di Ds. Randudongkal Rt. 005 Rw. 005 Kec. Randudongkal Kab. Tegal yang kemudian oleh terdakwa dibuatkan pelaporan ke perusahaan menggunakan faktur penjualan fiktif dengan sistem kredit, dan sehabis pulang kerja barang yang sebelumnya diturunkan tersebut kemudian diambil oleh RIAN BAGUS PRASETYO  untuk dijual kepada orang lain dan keesokan harinya ketika berangkat dan bertemu di Kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal, uang hasil penjualan diserahkan ke terdakwa untuk selanjutnya dibagi dengan RIAN BAGUS PRASETYO untuk dipergunakan sesuai kebutuhan pribadi masing-masing;
    • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara terus menerus dalam rentang waktu sekitar bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022;
    • Bahwa sesuai dengan audit internal yang dilakukan oleh PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal diketahui sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022 terdakwa telah membuat 105 (seratus lima) faktur penjualan menggunakan costumer nama toko fiktif seolah-olah toko tersebut membeli/order ke PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal dengan rincian sebagai berikut ;

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan RIAN BAGUS PRASETYO,   PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal mengalami kerugian secara finansial sebesar Rp.49.854.855,- (empat puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

------Bahwa terdakwa REGI SETIA BUDI bin RASWIN, pada sekitar bulan Oktober 2021 sampai dengan awal bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Gonusa Prima Distribusi cabang Tegal jalan Raya Munjung Agung Km. 5,5 Kedondong Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal bergerak dalam bidang distribusi produk PT. Sumber Kopi Prima, produk dari PT. Global Dairi Alami dan produk dari PT. Prima Top Boga, yang antara lain : 
      • Produk dari PT. Sumber Kopi antara lain Kopi Tubruk Gadjah dan Kopi Cappucino dengan berbagai Varian. 
      • Produk dari PT. Global Dairi Alami antara lain Susu UHT dengan berbagai Varian rasa. 
      • Produk dari PT. Prima Top Boga antara lain Roti dengan merk 5DAYS dengan Varian rasa.

Dengan area meliputi beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang, untuk Kabupaten Tegal meliputi Kecamatan Kramat, Kecamatan Tarub, Kecamatan Pangkah, Kecamatan Adiwerna Kecamatan Dukuhturi Kecamatan Slawi, sedangkan di Kabupaten Pemalang meliputi Kecamatan randudongkal, Kecamatan Belik, Kecamatan Moga, Kecamatan Warungpring Kecamatanm bantarbolang Kecamatan Petarukan Kecamatan Comal dan Kecamatan Ulujami;

    • Bahwa terdakwa bekerja di PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal sebagai salesman yang bertugas antara lain ; melakukan penagihan faktur piutang yang sudah jatuh tempo, mendistribusikan produk, mengecek stok yang ada di toko / konsumen dengan mendapatkan gaji perbulan kurang lebih sebesar Rp. 2.005.931,00 (dua juta lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) dan RIAN BAGUS PRASETYO bekerja di PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal sebagai driver yang mengemudikan mobil canvas dan mendampingi terdakwa dalam melaksanakan tugasnya dengan mendapatkan gaji perbulan kurang lebih sebesar Rp. 2.005.931,00 (dua juta lima ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).
    • Bahwa mekanisme atau alur sales ketika menjual produk ke konsumen sampai dengan melaporkan hasil penjualan ke perusahaan yaitu : 
  • pertama sales membuat bon barang melalui tablet yang diiventariskan ke masing-masing sales, bon barang tersebut diajukan ke Area Cordinator Sales (ACS) atau ke Distric Sales Manager (DSM) untuk di Aproval.
  • setelah bon barang sudah di Aproval oleh ACS / DSM kemudian sales tersebut menuju ke bagian gudang dengan membawa bon barang yang sudah ditanda tangani oleh ACS / DMS, lalu barang dimuat ke dalam kendaraan operasional (mobil kanvas).
  • setelah sales memuat barang sebagaimana yang telah diajukan kemudian tinggal proses penjualan dan penagihan yang dilakukan oleh sales yang meliputi :
    • persiapan faktur tagihan lewat rekap tagihan / billing list dengan aproval AC / DMS.
    • menawarkan produk ke toko dengan menggunakan alat ACS / DSM.
    • pencetakan faktur penjualan
    • penagihan faktur kredit
    • apabila toko yang membeli produk membayar dengan cash maka toko akan membayar pada hari itu
  • Setelah sales menjual produk dan melakukan penagihan kemudian sesampainya di Kantor sales melakukan validasi faktur tagihan ke ACS / DSM yang mana tujuannya mencocokan faktur yang dibawa oleh sales dengan rekap tagihan / billing list yang dibuat oleh Admin, setelah cocok kemudian rekap tagihan tersebut ditanda tangani oleh ACS / DSM dan Sales itu sendiri, kemudian untuk uang hasil penjualan disetorkan ke bagian kasir sedangkan untuk faktur yang tidak tertagih disimpan diruang Kasir.
    • Proses pengambilan barang di gudang meliputi validasi bon barang yang terjual oleh team gudang dan proses pengembalian barang yang tidak terjual ke gudang.
    • Bahwa dalam melakukan pekerjaannya terdakwa dilengkapi dengan  HP tablet dan print portabel dari PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal untuk memudahkan membuat order dan mencetak faktur pembelian yang terhubung langsung ke kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal menggunakan aplikasi Aglis
    • Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2021 sebelum berangkat berkeliling disekitar wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang, terdakwa membuat bon barang berupa ; Kopi Tubruk Gadjah dan Kopi Cappucino dengan berbagai Varian Susu UHT dengan berbagai Varian rasa Roti dengan merk 5DAYS dengan Varian rasa dengan menggunakan HP tablet yang selanjutnya di print dengan print portabel, setelah di cetak nota bon barang tersebut kemudian dimintakan persetujan ke Distrik Sales Manager atau Area Cordinator Sales, selanjutnya  nota bon barang yang telah disetujui dibawa oleh terdakwa ke bagian gudang untuk disiapkan barangnya dan dimasukkan kedalam mobil canvas;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa berangkat berkeliling sesuai jadwal Bersama dengan sopir yaitu  RIAN BAGUS PRASETYO yang mana pada pelaksanaan kerjanya sebagai salesman terdakwa ketika mendapatkan pembayaran dari toko yang sebelumnya membeli barang dengan sistem tempo, yang seharusnya diinput dalam aplikasi Aglis yang ada didalam tablet yang dibawanya pelunasan akan tetapi oleh terdakwa toko yang membayar tadi tidak diinput dalam aplikasi yang ada ditablet ke menu return, sehingga seolah-olah barang yang dibeli oleh toko tersebut tidak laku dan dikembalikan ke Kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal, sedangkan uang pembayaran oleh terdakwa tidak dimasukkan ke kasir PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal, dan untuk mengakali uang tersebut terdakwa lalu membuat faktur penjualan fiktif yang seolah-olah ada toko yang membeli produk atau barang faktur yang dibuat disesuaikan dengan nominal uang yang diterimakannya dan terhadap barang atau produk yang dibawa dengan menggunakan mobil canvas oleh terdakwa dikembalikan lagi ke Gudang PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal seolah-olah barang tersebut adalah barang returan dari toko;
    • Bahwa selain itu terdakwa dan RIAN BAGUS PRASETYO saat berkeliling sesuai jadwal juga menurunkan beberapa barang atau produk dirumah terdakwa di Ds. Randudongkal Rt. 005 Rw. 005 Kec. Randudongkal Kab. Tegal yang kemudian oleh terdakwa dibuatkan pelaporan ke perusahaan menggunakan faktur penjualan fiktif dengan sistem kredit, dan sehabis pulang kerja barang yang sebelumnya diturunkan tersebut kemudian diambil oleh RIAN BAGUS PRASETYO  untuk dijual kepada orang lain dan keesokan harinya ketika berangkat dan bertemu di Kantor PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal, uang hasil penjualan diserahkan ke terdakwa untuk selanjutnya dibagi dengan RIAN BAGUS PRASETYO untuk dipergunakan sesuai kebutuhan pribadi masing-masing;
    • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara terus menerus dalam rentang waktu sekitar bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022;
    • Bahwa sesuai dengan audit internal yang dilakukan oleh PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal diketahui sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022 terdakwa telah membuat 105 (seratus lima) faktur penjualan menggunakan costumer nama toko fiktif seolah-olah toko tersebut membeli/order ke PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal dengan rincian sebagai berikut ;

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa,   PT. Gonusa Prima Distribusi Cabang Tegal mengalami kerugian secara finansial sebesar Rp.49.854.855,- (empat puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya