| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa ABEDNEGO MARIO SETIO alias ABED Bin SAMUEL GALATIA dan terdakwa ALVIN GEOVANNY PRASETYO Bin NUREDI MUDIHARTO pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Abdul Syukur No. 17 Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, sekira pukul 02.30 Wib, Sdr. ARIF (DPO) mendatangi kos terdakwa ABEDNEGO MARIO yang beralamat di Jalan Halmahera Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Terdakwa ABEDNEGO MARIO disuruh / diminta oleh Sdr. ARIF (DPO) untuk mencarikan sabu paket ST, dikarenakan sebelumnya terdakwa ABEDNEGO MARIO berhutang uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARIF (DPO) dan menjanjikan jika terdakwa ABEDNEGO MARIO sudah mendapatkan sabu paket ST dan memberikannya kepada Sdr. ARIF (DPO) hutang terdakwa ABEDNEGO MARIO sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) akan dianggap lunas oleh Sdr. ARIF (DPO) . Kemudian terdakwa ABEDNEGO MARIO menghubungi Sdr. YOSI (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan sabu paket ST dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). kemudian Sdr. YOSI mengatakan bahwa sabu paket ST dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ada, dan Sdr. YOSI (DPO) memberikan kontak whatsapp dengan nama kontak PERDOL. Kemudian terdakwa ABEDNEGO MARIO memesankan pesanan Sdr. ARIF (DPO) yaitu sabu paket ST kepada Sdr. PERDOL melalui whatsapp. Kemudian terdakwa ABEDNEGO MARIO meneruskan pesan dari Sdr. PEDROL kepada Sdr. ARIF yang berisi nomor rekening SEABANK dengan nomor 901029602884 a/n AHMAD RIZKI RAMADHANI agar Sdr. ARIF segera mengirimkan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian sabu tersebut. Kemudian setelah Sdr. ARIF (DPO) mentransfer / mengirimkan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening SEABANK dengan nomor 901029602884 a/n AHMAD RIZKI RAMADHANI untuk membeli sabu paket ST di Sdr. PERDOL, Sdr. ARIF (DPO) mengirimkan bukti transfer pembelian sabu paket ST tersebut kepada terdakwa ABEDNEGO MARIO untuk diteruskan kepada Sdr. PERDOL. Setelah Sdr. PERDOL menerima bukti transfer pembelian sabu dengan paket ST sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diteruskan oleh terdakwa ABEDNEGO MARIO dari Sdr. ARIF (DPO), kemudian Sdr. PERDOL mengirimkan sebuah map / alamat pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa ABEDNEGO MARIO yang proses pengambilan sabu tersebut dengan sistem jatuh alamat. Sdr. ARIF (DPO) meminta terdakwa ABEDNEGO MARIO untuk mengambilkan sabu tersebut dengan imbalan hutang terdakwa ABEDNEGO MARIO kepada Sdr. ARIF (DPO) sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dianggap lunas dan terdakwa ABEDNEGO MARIO akan di ajak memakai sabu bersama-sama atau terdakwa ABEDNEGO MARIO akan diberi imbalan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa ABEDNEGO MARIO mengajak terdakwa ALVIN GEOVANNY untuk ikut bersama terdakwa ABEDNEGO MARIO mengambil Sabu tersebut dengan menjanjikan terdakwa ALVIN GEOVANNY nantinya akan diberi upah berupa uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dan terdakwa ALVIN GEOVANNY mengiyakan ajakan / tawaran untuk ikut bersama terdakwa ABEDNEGO MARIO mengambil sabu tersebut. Setelah itu terdakwa ABEDNEGO MARIO mengirimkan gambar / foto / Maps pengambilan Sabu tersebut ke Handphone milik terdakwa ALVIN GEOVANNY dikarenakan handphone terdakwa ABEDNEGO MARIO tidak memiliki kouta. Kemudian terdakwa ABEDNEGO MARIO bersama terdakwa ALVIN GEOVANNY menuju Jalan Abdul Syukur No. 17 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal untuk mengambilkan sabu pesanan terdakwa ARIF (DPO) dengan menggunakan sepeda motor HONDA Beat Street warna hitam dengan No. Pol. Terpasang : G-4395-DAG, No. Rangka : MH1JMG110SK604609, No. Mesin : JNG1E604172 berikut kunci kontaknya, dengan posisi terdakwa ABEDNEGO MARIO yang mengemudikan sepeda motor dan terdakwa ALVIN GEOVANNY dibonceng.
- Bahwa setibanya di Jalan Abdul Syukur No. 17 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal terdakwa ABEDNEGO MARIO bertugas mengawasi sekitar dan terdakwa ALVIN GEOVANNY bertugas untuk turun dari sepeda motor mencari paket sabu pesanan Sdr. ARIF (DPO) sesuai alamat web yang sebelumnya sudah dikirim kan oleh Sdr. PEDROL. Setelah terdakwa ALVIN GEOVANNY mencari cukup lama di sekitar tiang listrik di Jalan Abdul Syukur No. 17 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal, namun tak kunjung menemukan sabu tersebut, terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY memutuskan untuk kembali ke kos untuk memberitahu kepada Sdr. ARIF (DPO) bahwa sabu pesanannya tidak ditemukan di alamat yang terlah diberikan oleh Sdr. PEDROL. Ketika dalam perjalanan menuju kos, terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY diamankan oleh saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY anggota Team Anti Narkoba Polres Tegal kota yang sedang melakukan penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba. Kemudian setelah diamankan terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY mengakui bahwa ingin mengambil Sabu yang kemudian akan diberikan kepada Sdr. ARIF (DPO), akan tetapi belum berhasil menemukan paket Sabu tersebut. kemudian saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY mengamankan dan kemudian melakukan pengecekkan terhadap 1 (satu) unit Handphone REALME C75x warna rose gold dengan No. Imei 1 : 866481075688411, No. Imei 2 : 866481075688403 berikut Sim Card-nya milik terdakwa ABEDNEGO MARIO dan 1 (satu) unit Handphone IPHONE XR warna hitam dengan No. Imei 1 : 356434102973329, No. Imei 2 : 356434102974970 berikut Sim Card-nya milik terdakwa ALVIN GEOVANNY kemudian dalam handphone terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY ditemukan percakapan yang mengarah ke transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah itu terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY diminta oleh saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY untuk menunjukan dimana titik pengambilan paket Sabu yang nantinya akan diberikan kepada Sdr. ARIF (DPO) agar dicari kembali. Dan tak lama mencari akhirnya berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok LAJAR TANTJEP warna putih merah yang kemudian dengan disaksikan oleh saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY, terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY membuka paket tersebut berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 944/NNF/2026 Tanggal 23 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka ABEDNEGO MARIO NEGO MARIO SETIO alias ABEDNEGO MARIO Bin SAMUEL GALATIA dan tersangka ALVIN GEOVANNY GEOVANNY PRASETYO Bin NUREDI MUDIHARTO, yaitu:
- Barang Barang bukti : BB – 2492/2026/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26918 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 0,25697 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba, Nomor : Rik./17/III/ 2026/Dokkes hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, diketahui bahwa telah dilakuka pemeriksaan terhadap Urine milik ABEDNEGO MARIO NEGO MARIO SETIO alias ABEDNEGO MARIO Bin SAMUEL GALATIA. dengan hasil NEGATIF mengkonsumsi METAMFETAMINA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba, Nomor : Rik./18/III/ 2026/Dokkes hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, diketahui bahwa telah dilakuka pemeriksaan terhadap Urine milik ALVIN GEOVANNY PRASETYO Bin NUREDI MUDIHARTO. dengan hasil NEGATIF mengkonsumsi METAMFETAMINA.
- Bahwa terdakwa ABEDNEGO MARIO NEGO MARIO SETIO alias ABED Bin SAMUEL GALATIA dan terdakwa ALVIN GEOVANNY PRASETYO Bin NUREDI MUDIHARTO tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa ABEDNEGO MARIO SETIO alias ABED Bin SAMUEL GALATIA (yang selanjutnya disebut terdakwa ABEDNEGO MARIO) dan terdakwa ALVIN GEOVANNY PRASETYO Bin NUREDI MUDIHARTO (yang selanjutnya terdakwa ALVIN GEOVANNY)pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Abdul Syukur No. 17 Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal kota sedang melakukan penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di Jalan Abdul Syukur No. 17 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal dicurigai sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkotika. Serta sebelumnya ada beberapa orang yang mengendarai sepeda motor dan dicurigai telah bertransaksi Narkotika ditempat tersebut. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY melakukan surveillance dan dari hasil penyilidikan diketahui di Jalan Abdul Syukur No. 17 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal seringkali digunakan sebagai tempat untuk menempelkan Narkotika untuk nantinya diambil oleh pemesannya, penyelidikan dilakukan selama kurang lebih 1 (satu) mingguan.
- Dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar Jalan Abdul Syukur No. 17 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal tersebut, pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026, pukul 02.55 Wib, saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY melihat sebuah sepeda motor matic yang dikendarai oleh dua orang laki-laki, dan salah seorang laki-laki dari dua orang tersebut terlihat selalu melihat kearah handphone. Sehingga kemudian dari gerak gerik yang ada dicurigai bahwa orang - orang tersebut hendak mengambil barang berupa Narkotika di Jalan Abdul Syukur No. 17 Kel. Margadana Kec. Margadana Kota Tegal. Guna memastikan kecurigaan, kemudian saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY langsung melakukan penyergapan secara tiba-tiba terhadap dua orang tersebut yaitu, terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY dan mengamankannya. Kemudian setelah diamankan terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY mengakui bahwa ingin mengambil Sabu yang kemudian akan diberikan kepada Sdr. ARIF (DPO), akan tetapi belum berhasil menemukan paket Sabu tersebut. kemudian saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY mengamankan dan kemudian melakukan pengecekkan terhadap 1 (satu) unit Handphone REALME C75x warna rose gold dengan No. Imei 1 : 866481075688411, No. Imei 2 : 866481075688403 berikut Sim Card-nya milik terdakwa ABEDNEGO MARIO dan 1 (satu) unit Handphone IPHONE XR warna hitam dengan No. Imei 1 : 356434102973329, No. Imei 2 : 356434102974970 berikut Sim Card-nya milik terdakwa ALVIN GEOVANNY . kemudian dalam handphone terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY ditemukan percakapan yang mengarah ke transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah itu terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY diminta oleh saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY untuk menunjukan dimana titik pengambilan paket Sabu tersebut agar dicari kembali. Dan tak lama mencari akhirnya berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkus rokok LAJAR TANTJEP warna putih merah yang kemudian dengan disaksikan oleh saksi MU’AMAR REZA, saksi ADITYA PRADANA dan saksi FIRMAN DANNY, terdakwa ABEDNEGO MARIO dan terdakwa ALVIN GEOVANNY membuka paket tersebut berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 944/NNF/2026 Tanggal 23 Maret 2026 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka ABEDNEGO MARIO SETIO alias ABED Bin SAMUEL GALATIA dan tersangka ALVIN GEOVANNY PRASETYO Bin NUREDI MUDIHARTO, yaitu:
- Barang Barang bukti : BB – 2492/2026/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26918 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 0,25697 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ABEDNEGO MARIO SETIO alias ABED Bin SAMUEL GALATIA dan terdakwa ALVIN GEOVANNY PRASETYO Bin NUREDI MUDIHARTO tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |