| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Tgl | YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)Pusat Kab.TEGAL | 1.PT. Mega Central Finance (MCF) Cabang Pemalang 2.KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Cabang TEGAL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Tgl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Feb. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen 2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT. 3. Menyatakan Bahwa Keberadaan PARA TERGUGAT terhadap Objek yang di Perkarakan dengan Keberadaan PENGGUGAT Terdapat adanya Hubungan Hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 4. Menyatakan PERBUATAN PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Ketentuan Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan Pasal 7 5. Menyatakan Bahwa PERBUATAN TERGUGAT.1 dengan menggunakan DENDA Berjalan kepada KONSUMEN yang telah melakukan Pelunasan dinyatakan dilarang. 6. Menyatakan Bahwa PERBUATAN TERGUGAT.1 dengan menerapkan BIAYA ADMIN Tambahan dalam Pembayaran dikantor dinyatakan dilarang. 7. Menyatakan Bahwa PERBUATAN TERGUGAT.1 dengan menerapkan Biaya Buka Blokir kepada KONSUMEN yang terblokir akibat keterlambatan bayar angsuran dinyatakan dilarang. 8. Menyatakan Bahwa PERBUATAN TERGUGAT.1 dengan menerapkan Biaya Penyimpanan BPKB dinyatakan dilarang. 9. Menyatakan TERGUGAT.1 telah melakukan Pelanggaran terhadap Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Huruf (h) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembeban hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran dan TERGUGAT wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. 10. Menyatakan SURAT KUASA untuk membuat Akta Jaminan Fidusia dinyatakan SURAT KUASA dibawah TANGAN atau SURAT KUASA yang tidak Berkekuatan Hukum Tetap. 11. Memerintahkan Kepada TERGUGAT.1 untuk segera menyerahkan BPKB kepada KONSUMEN yang telah melunasi Hutangnya tanpa syarat. 12. Memerintahkan Kepada TERGUGAT.2 Untuk Segera memberikan sangsi Kepada TERGUGAT.1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan 13. Memerintahkan kepada Pihak TERGUGAT.2 dalam pelaksanaan Penyelesaian dengan Pihak Pelaku Usaha supaya lebih transparansi atau terbuka. 14. Memerintahkan Kepada TERGUGAT.2 dalam pelaksanaan pemanggilan PELAKU USAHA supaya dihadirkan pihak KONSUMEN atau Kuasanya. 15 menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama melakukan Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dimintakan Kepada Pihak TERGUGAT.1 dengan rincian sbb:
16. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad) 17 Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .1. Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | |||||||||||||||
