Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Tgl YULI WIDIOWATI, SH DIMAS ADI NUGROHO Bin SUDRISMO SUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-58/M.3.15/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADI NUGROHO Bin SUDRISMO SUBUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa terdakwa DIMAS ADI NUGROHO Bin SUDRISMO SUBUR bersama sama dengan anak saksi  KHAIRUL WAFIE bin MASKURONI ( terdakwa yang d ilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada Hari Minggu, tanggal 10 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024  atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun  2024 bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan IPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya pada waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi secara pasti  sekira bulan Agustus 2024, terdakwa bersama anak saksi KHAIRUL WAFIE ( terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah ) bersepakat bersama sama untuk  membeli  Tembakau gorilla yang mengandung narkotika  yang nantinya  bisa di jual kembali  dan hasilnya bisa di gunakan bersama.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama anak saksi KHAIRUL WAFIE membuat akun instagram dengan nama “@korawagrup.energy” sebagai sarana menjual dan membeli tembakau gorilla  yang mengandung narkotika tersebut serta membeli sebuah akun M-Banking secara online melalui instagram sebagai rekening penerima pembayaran tembakau gorila yang kemudian terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE

 

  • mendapatkan akun M-Banking Bank MNC dengan Nomor Rekening : 206010006189055 atas nama MUHAMAD EXSA RAMDANI yang dapat diakses di Handphone milik terdakwa  dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian akun M-Banking tersebut adalah uang milik terdakwa
  • Bahwa setelah mempunyai akun instagram dan rekening tersebut terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE melakukan pembelian tembakau gorilla yang mengandung narkotika  tersebut dengan cara menghubungi akun instagram bernama “@noesantara.energy”  melalui Direct Message (suatu media untuk bertukar pesan langsung pada aplikasi instagram) kemudian setelah mendapatkan respon dari akun instagram “@noesantara.energy” , terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE disuruh untuk mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila yang mengandung narkotika  tersebut ke Rekening Bank Jago dengan Nomor Rekening dan atas nama yang terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE tidak mengingatnya, setelah mentransfer uang tersebut kemudian akun @noesantara.energy mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut di suatu tempat, yang seringnya di daerah Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. Selanjutnya terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE mengambil Tembakau Gorila tersebut lalu membawa pulang ke rumah Anak saksi KHAIRUL WAFIE untuk dipecah / dibagi-bagi menjadi beberapa paket Tembakau Gorila untuk dijual kembali, terkadang terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE juga mencuplik / mengambil Sebagian kecil  untuk dipakai / dikonsumsi bersama.
  • Bahwa sejak bulan September  2024 sampai dengan sebelum tertangkapnya terdakwa pada tanggal 10 November 2024, terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE telah beberapa kali melakukan pembelian tembakau gorila yang mengandung narkotika pada akun @noesantara.energy, yaitu:
  • Pada  waktu yang tidak dapat di ingat lagi secara pasti sekitar Bulan September 2024 membeli tembakau gorilla sebanyak 25 R (lima gram) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran  dari terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE masing-masing Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah ) yang kemudian dibagi-bagi menjadi 40  (empat puluh ) paket Tembakau Gorila dengan harga per paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya terjual
  • Bahwa pada waktu yang tidak bisa di ingat lagi secara pasti  masih sekitar  bulan September  2024, terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE kembali  memesan / membeli tembakau gorilla  sebanyak 25 R ( dua puluh lima gram )  seharga Rp 2.100.000 ( dua juta serratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran  dari terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE masing-masing Rp. Masing masing  sebesar Rp 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah ) kemudian dibagi-bagi menjadi 40  (empat puluh ) paket Tembakau Gorila dengan harga per paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya terjual
  • Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi secara pasti  sekitar Bulan Oktober 2024 terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE kembali kembali  memesan / membeli tembakau gorilla  sebanyak25 R ( dua puluh lima gram )  seharga Rp 2.100.000 ( dua juta serratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran  dari terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE masing-masing Rp. Masing masing  sebesar Rp 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah ) kemudian dibagi-bagi menjadi 40  (empat puluh ) paket Tembakau Gorila dengan harga per paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya terjual
  • Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat di ingat lagi secara pasti  sekitar Bulan Oktober 2024 terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE kembali kembali  memesan / membeli tembakau gorilla  sebanyak25 R ( dua puluh lima gram )  seharga Rp 2.100.000 ( dua juta serratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran  dari terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE masing-masing Rp. Masing masing sebesar Rp 1.050.000 ( satu juta lima puluh ribu rupiah ) kemudian dibagi-bagi menjadi 40  (empat puluh ) paket Tembakau Gorila dengan harga per paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang seluruhnya terjual
  • Bahwa kemudian  pada waktu yang sudah di ingat lagi secara pasti sekitar awal November 2024 terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE kembali memesan / membeli tembakau gorilla  sebanyak 25 R (dua puluh lima gram) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran / patungan terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE masing-masing Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian tembakau tersebut dipecah / dibagi-bagi menjadi 40 (empat  puluh) paket dengan harga per paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saat itu hanya sempat di jual oleh terdakwa sejumlah  18 ( delapan belas ) paket sedangkan yang  di anak saksi KHAIRUL WAFIE masih sejumlah 22 ( dua puluh dua ) paket belum sempat terjual karena anak saksi KHAIRUL WAFIE masih ujian sekolah
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE kembali memesan / membeli tembakau gorilla  sebanyak 25 R (dua puluh lima gram) dengan harga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang merupakan uang iuran / patungan terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE yang mana pada saat itu terdakwa iuran sebesar Rp 950.000 ( Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkan anak saksi iuran sebesar Rp 1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ), setelah terdakwa menstransfer  uang tersebut  ke rekening bank Jago  dengan nama rekening yang terdakwa lupa namanya kemudian akun @noensantara.energy mengirimkan foto/ gambar/ Alamat / web pengambilan tembako gorilla yang mengandung narkotika tersebut yaitu tepatnya di Procot, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal , selanjutnya  terdakwa  keesokan harinya sekitar jam 22.00 Wib  membawa tembakau gorilla tersebut  kerumah anak saksi KHAIRUL WAFIE untuk di bagi  menjadi 40 ( empat puluh ) paket tembakau gorilla  dan terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE mengambil sedikit untuk di konsumsi berdua  dan menjualnya perpaket seharga Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ), bahwa pembelian yang terakhir kalinya ini terdakwa  mendapat bagian sebanyak 15 ( lima belas ) paket tembakau gorilla sedangkan anak saksi KHAIRUL WAFIE mendapat bagian sebanyak  25 ( dua puluh ) lima paket, bahwa pada saat itu terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE sempat menjual  kepada orang yang tidak di kenal sebanyak 10 ( sepuluh ) paket tembakau gorilla yang di simpan anak saksi KHAERUL WAFIE, dan pada tanggal 9 November 2024 terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE kembali menjual kepada orang yang tidak di kenal  sebanyak 15 ( lima belas  ) paket tembakau gorilla yang di simpan anak saksi KHAIRUL WAFIE

Bahwa kemudian  pada Hari minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira jam 14.00 Wib terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE kembali menjual tembakau gorilla tersebut sebanyak 5 ( lima ) paket  dengan cara terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE menempelkan/ menempatkan  5 ( lima ) paket pesanan tembakau gorilla  di titil titik Lokasi  yaitu di pinggir jalan  pantura dekat Honda tegal  raya, namun titik / lokasi  pastinya terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE pastinya tidak ingat, Bahwa kemudian  pada malam harinya sekitar jam 21.00 Wib  terdakwa dan anak saksi  KHAIRUL WAFIE pergi membawa 14 ( empat belas ) paket tembakau gorilla yag mengandung narkotika tersebut  yang rencananya akan terdakwa tempelkan  / tempatkan di beberapa titik / Lokasi , pada saat itu terdakwa  dan anak saksi KHAIRUL WAFIE sudah menempelkan  / menempatkan  4 ( empat ) paket yaitu 2 ( dua) paket tembakau  grila tersebut di sekitar makam Debong  wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada saat terdakwa akan menempelkan lagi  1 ( satu) paket  tembakau gorilla yang mengandung narkotika tersebut  di bawah pot depan rumah warga di Jalan Teukur Cik Ditiro Kelurahan  kalinyamat Wetan, Kec amatan Tegal Selatan Kota Tegal terdakwa  dan anak saksi  KHAIRUL WAFIE dapat diamankan oleh warga Masyarakat  yang kemudian di bawa ke Polsek Tegal Selatan dan di serahkan  kepada Petugas satuan Resnarkoba Polres Tegal kota .

  • Bahwa pada saat di lakukan penangkapa terhadap terdakwa dapat pula di amankan Barang bukti yang pada saat itu ada pada terdakwa diantaranya berupa :
  • 9 (sembilan) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 6,06 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE didalam plastik klip besar warna hijau;
  • 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 2,49 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan NRDN;
  • 1 (satu) unit handphone IPHONE XR warna putih berikut sim card-nya;
  • 1 (satu) unit handphone XIAOMI Redmi Note 9 warna biru berikut sim card-nya.
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa membeli tembakau gorilla yang mengandung Narkotika tersebut dengan maksud dijual dan hasilnya  bisa dibagi bersama anak saksi KHAIRUL WAFIE.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan  Benda / Barang Bukti Nomor  : Rik/30/XI/2024/Pengadaian Syariah Kota Tegal tanggal 10 November 2024 diketahui telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti didapatkan hasil  sebagai berikut  :
  • 9 ( Sembilan ) plastic klip berisikan irisan tembakau di duga Narkotika jenis tembakau Gorila dengan berat  6,02 gram ( enam koma nol dua gram )
  • 4 ( empat ) plastic klip berisikan irisan tembakau di duga Narkotika di duga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat  2,49 gram ( enam koma nol dua gram )
  • Bahwa Berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3192/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S,SI, M.Biotech, jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba bidang laboraturium Forensik, EKO FERY PRASETYO, S.Si, jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboraturium forensik, DANY APRIASTUTI, A,Md. Farm, SE jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang  narkoba Bidang Laboratyrium Forensik.

 

Dengan hasil pemeriksaan :

 

  1. Barang bukti : BB-6996/2024/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 4,33553 gram .
  2. Barang bukti : BB-6697/2024/NNF berupa 3 ( empat) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,74253 gram .

 

Kesimpulan :

 

Setelah  di lakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan : BB-6996/2024/NNF dan BB-6697/2024/NNF berupa irisan daun  di atas adalah  mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua)  peraturan menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang  Perubahan Penggolongan  Narkotika dalam lampiran Undang – Undang  Rebublik  Indonesia  no 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

Bahwa Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

KEDUA

 

Bahwa terdakwa DIMAS ADI NUGROHO Bin SUDRISMO SUBUR bersama sama dengan anak saksi  KHAIRUL WAFIE ( terdakwa yang d ilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada Hari Minggu, tanggal 10 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2024  atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun  2024 bertempat di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau atau pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya  pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024 terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE hendak meletakkan 1 (satu) paket Tembakau Gorila di Jalan Teukur Cik Ditiro Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan . Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di bawah Pot di depan rumah warga, ada warga setempat yang mencurigai hingga akhirnya ada yang meneriaki “maling” lalu terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE berhasil diamankan oleh warga berikut 9 (sembilan) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat total 6,06 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) hingga kemudian diserahkan ke Polsek Tegal Selatan, Selanjutnya  dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian ditemukan lagi 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat total 2,49 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang sudah ditempel di beberapa titik / tempat di beberapa lokasi oleh terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE
  • Bahwa tembakau gorilla yang mengandung Narkotika  tersebut dibeli secara iuran antara terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE dengan iuran masing-masing sebesar  Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) hingga semuanya uang terkumpul Rp. 2.100.000 ( dua juta serratus ribu rupiah ) dengan cara Pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekitar jam 15.30 Wib, terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE menghubungi akun instagram bernama “@noesantara.energy”  melalui Direct Message (suatu media untuk bertukar pesan langsung pada aplikasi instagram)  dengan menggunakan akun instagram milik terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE yang bernama “@korawagrup.energy”, kemudian setelah mendapatkan respon dari akun instagram “@noesantara.energy” , terdakwa dan anak saksi KHAIRUL WAFIE disuruh untuk mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut ke Rekening Bank Jago, hingga akhirnya  terdakwa dan anak KHAIRUL WAFIE mentranfer uang tersebut  dengan Nomor Rekening dan atas nama yang tidak bisa di ingat lagi , bahwa  setelah mentransfer uang tersebut kemudian akun @noesantara.energy mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut di suatu tempat, di daerah Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal.
  • Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula  di amankan Barang bukti yang pada saat itu ada pada terdakwa diantaranya berupa :
  • 9 (sembilan) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 6,06 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE didalam plastik klip besar warna hijau;
  • 4 (empat) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 2,49 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE;
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan NRDN;
  • 1 (satu) unit handphone IPHONE XR warna putih berikut sim card-nya;
  • 1 (satu) unit handphone XIAOMI Redmi Note 9 warna biru berikut sim card-nya.
  • Bahwa maksud tujuan terdakwa bersama anak saksi KHAIRUL WAFIE memiliki, menyimpan, menguasai tembakau golira yang mengandung  Narkotika  tersebut dengan maksud  nantinya akan jual dan hasilnya  bisa di bagi bersama .
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan  Benda / Barang Bukti Nomor  : Rik/30/XI/2024/Pengadaian Syariah Kota Tegal tanggal 10 November 2024 diketahui telah dilakukan Penimbangan Barang Bukti didapatkan hasil  sebagai berikut  :
  • 9 ( Sembilan ) plastic klip berisikan irisan tembakau di duga Narkotika jenis tembakau Gorila dengan berat  6,02 gram ( enam koma nol dua gram )
  • 4 ( empat ) plastic klip berisikan irisan tembakau di duga Narkotika di duga Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat  2,49 gram ( enam koma nol dua gram )
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3192/NNF/2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S,SI, M.Biotech, jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba bidang laboraturium Forensik, EKO FERY PRASETYO, S.Si, jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang narkoba Bidang Laboraturium forensik, DANY APRIASTUTI, A,Md. Farm, SE jabatan sebagai pemeriksa pada sub Bidang  narkoba Bidang Laboratyrium Forensik

Dengan hasil pemeriksaan :

  • Barang bukti : BB-6996/2024/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisi klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 4,33553 gram .
  • Barang bukti : BB-6697/2024/NNF berupa 3 ( empat) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,74253 gram .

 

Kesimpulan :

Setelah  di lakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di simpulkan : BB-6996/2024/NNF dan BB-6697/2024/NNF berupa irisan daun  di atas adalah  mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan 1 ( satu) nomor urut 182 ( seratus delapan puluh dua)  peraturan menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang  Perubahan Penggolongan  Narkotika dalam lampiran Undang – Undang  Rebublik  Indonesia  no 35 Tahun 2009 Tentan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa tembakau gorila

 

Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya