Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Tgl | BUDI SETIAWAN | 1.ELSYE 2.LOKYANTO HOETOMO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan tidak sah Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 15 Tahun 2022 tanggal terbit 14 Februari 2022 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 848, Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 16 Tahun 2022 tanggal terbit 14 Februari 2022 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 964, Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 17 Tahun 2022 tanggal terbit 14 Februari 2022 terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1218; 5. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan secara natura aset-aset milik PENGGUGAT yakni: 2) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 848 luas 1005 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: 3) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1218 luas 1190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: 6. Menyatakan aset-aset yang dirinci dibawah ini adalah harta bersama antara PENGGUGAT dan istri PENGGUGAT yaitu: 2) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 848 luas 1005 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: 3) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1218 luas 1190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: 4) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 353 luas tanah 221 M2 yang beralamat di Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: 7. Menyatakan bahwa setengah bagian dari aset-aset dibawah ini: 2) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 848 luas 1005 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: 3) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1218 luas 1190 M2 yang beralamat di Perum Taman Sejahtera, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: 4) 1 (Satu) buah rumah dan bangunan yang dibangun diatas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 353 luas tanah 221 M2 yang beralamat di Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, atas nama Sri Anawati dengan batas-batas sebagai berikut: Adalah milik PENGGUGAT dan setengah bagian adalah milik ahli waris dari istri PENGGUGAT yang harus dibagi setengah bagian adalah hak PENGGUGAT; 8. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mengganti Kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT, 9. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan menjalankan isi putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini; 11. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad); 12. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |