Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-287/M.3.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin,S.H.ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG Bin KAERON (alm) bersama-sama dengan Saksi AGUS HAKIM HAKIKI Bin MUBTADI (alm) (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam November tahun 2023, atau masih dalam tahun 2023, bertempat di jalan Sangir II Depan Kos Sejahtera I Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau se- bagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di- kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 03.30 Wib di Jl. Sangir II Depan Kos Sejahtera I Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal, pada saat saksi NOVAN HERI PURNOMO sedang melaksanakan tugas sebagai anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polres saat itu saya bersama tim sedang melaksanakan patroli antisipasi terjadinya kejahatan khususnya pencurian sepeda motor yang sedang marak terjadi di Wilayah Kota Tegal, pada saat sedang melaksanakan patroli kami berpapasan dengan 4 (empat) orang dengan mengendarai sepeda motor saling berboncengan, berdasarkan pengamatan kami bahwa orang-orang tersebut mempunyai ciri-ciri pelaku pencurian sepeda motor yang sempat terekam CCTV dibeberapa TKP pencurian sepeda motor, sehingga kami memutuskan untuk berbalik arah mengejar ke 4 (empat) orang tersebut dan setelah sampai di Depan Kos Sejahtera I kami melihat 4 (empat) orang dengan mengendari sepeda motor tersebut berhenti dan 2 (dua) orang  diantaranya  sudah turun dari sepeda motor dan memasuki halaman parkir

 

 

 

 

Kos Sejahtera I selanjutnya kami berusaha mendekati orang tersebut namun kedatangan kami diketahui sehingga ke-4 (empat) orang tersebut mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor akan tetapi kami mencoba menggagalkan upaya melarikan diri orang-orang tersebut dengan menabrakan mobil yang kami kendarai terhadap salah satu sepeda motor yang dinaiki oleh 2 (dua) orang pelaku tersebut selanjutnya setelah kami tabrak sepeda motor tersebut terjatuh dan salah satu pelaku mencoba melarikan diri dengan berlari yang selanjutnya salah satu anggota tim yang bernama Aiptu Jawawi turun dari mobil dan berusaha mengejar pelaku tersebut, dalam pengejaran 1 (satu) orang pelaku tersebut mengambil 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN dari balik bajunya yang diarahkan kepada Aiptu Jawawi dan saat itu Aiptu Jawawi berusaha menghindar namun senjata api yang ditembakan oleh pelaku tidak berhasil meledak sehingga Aiptu Jawawi berhasil melumpuhkan pelaku sehingga pelaku dapat diamankan sedangkan saksi bertugas mengamankan salah satu pelaku yang terjatuh dari sepeda motor dan dari pelaku ditemukan 1 (satu) bilah pisau sangkur yang diselipkan dalam celananya, selanjutnya dari hasil interogasi dilapangan diperoleh identitas kedua pelaku antara lain bernama Sdr. AGUS HAKIM HAKIKI Bin (Alm) MUBTADI dan Sdr. ALIVIN MALUVI Alias NANANG Bin (Alm) KAERON, kemudian atas adanya kejadian tersebut kami membawa kedua pelaku beserta barang buktinya ke Sat Reskrim Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib saksi AGUS HAKIM HAKIKI berangkat dari Indramayu bersama  Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG, Sdr. REZA DPO, dan Sdr. EDI Alias ED DPO dengan menggunakan sepeda motor saling berboncengan, sekira pukul 02.30 WIB kami berempat sampai di Kota Tegal kemudian kami berempat dengan berboncengan sepeda motor melintasi jalanan Kota Tegal dengan maksud untuk mencari target sepeda motor yang hendak kami ambil, selanjutnya setelah sampai di Depan Kos Sejahtera I Jl. Sangir II Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal Sdr. EDI Alias ED DPO melihat ada target sepeda motor yang akan kami ambil sehingga saksi AGUS HAKIM HAKIKI dan Sdr. EDI Alias ED DPO turun dari sepeda motor dan terdakwa ALVIN MALUVI menunggu disepeda motor bersama Sdr. Reza DPO lalu saksi AGUS HAKIM HAKIKI dan Sdr. EDI Alias ED DPO masuk ke halaman parkir namun perbuatan saksi AGUS HAKIM HAKIKI tersebut diketahui atau dipergoki oleh petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, karena merasa takut akhirnya kami melarikan diri dan pada saat itu saksi AGUS HAKIM HAKIKI melarikan diri dengan berboncengan dengan Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG namun akhirnya kami dapat diamankan dan ditangkap oleh petugas kepolisian dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Tegal Kota guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya saksi AGUS HAKIM HAKIKI dan Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG Sdr. REZA DPO, dan Sdr. EDI Alias ED DPO telah mempersiapkan untuk mengambil sepeda motor dikota tegal dengan membawa peralatan yakni berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN Browning Hi Power Automatic Cal. 9, 1 (satu) bilah pisau sangkur dengan gagang putih, 1 (satu) buah mata kunci ”T”, 1 (satu) buah kunci ”L”, 1 (satu) buah kunci magnet.
  • Bahwa saksi DARYANTI Binti TARSONO melihat rekaman CCTV yang ada di Kos Sejahtera I mengetahui kelompok pencuri spesialis sepeda motor tersebut datang dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan, yang kemudian setelah sampai didaerah yang mereka tuju atau kehendaki maka mereka akan mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri yaitu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 03.30 Wib di Jl. Sangir II Depan Kos Sejahtera I Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal, pada saat saksi sedang berada dirumah saksi mendengar ribut-ribut yang kemudian saksi keluar rumah dan mengetahui ada pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tegal Kota sedang mengamankan 2 (dua) pelaku kejahatan, yang belakangan saksi ketahui bahwa kedua pelaku diamankan atau ditangkap karena hendak melakukan pencurian sepeda motor;
  • Bahwa saksi Agus dan Terdakwa bukan merupakan penghuni kos atau teman penghuni kos yang lain
  • Bahwa saksi Agus dan Terdakwa tidak memilki ijin atau meminta ijin untuk masuk ke dalam kosan kepada pemilik kos, penjaga kos, penghuni kos  dan bukan teman penghuni kos lain.

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------

 

 

 

 

DAN

Kedua

------ Bahwa Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG Bin KAERON (alm) pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam November tahun 2023, atau masih dalam tahun 2023, bertempat di jalan Sangir II Depan Kos Sejahtera I Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan atau telah melakukan “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa II dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib saksi AGUS HAKIM HAKIKI berangkat dari Indramayu bersama  Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG, Sdr. REZA DPO, dan Sdr. EDI Alias ED DPO dengan menggunakan sepeda motor saling berboncengan, sekira pukul 02.30 WIB kami berempat sampai di Kota Tegal kemudian kami berempat dengan berboncengan sepeda motor melintasi jalanan Kota Tegal dengan maksud untuk mencari target sepeda motor yang hendak kami ambil, selanjutnya setelah sampai di Depan Kos Sejahtera I Jl. Sangir II Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal Sdr. EDI Alias ED DPO melihat ada target sepeda motor yang akan kami ambil sehingga saksi AGUS HAKIM HAKIKI dan Sdr. EDI Alias ED DPO turun dari sepeda motor dan terdakwa ALVIN MALUVI menunggu disepeda motor bersama Sdr. Reza DPO lalu saksi AGUS HAKIM HAKIKI dan Sdr. EDI Alias ED DPO masuk ke halaman parkir namun perbuatan saksi AGUS HAKIM HAKIKI tersebut diketahui atau dipergoki oleh petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, karena merasa takut akhirnya kami melarikan diri dan pada saat itu saksi AGUS HAKIM HAKIKI melarikan diri dengan berboncengan dengan Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG namun akhirnya kami dapat diamankan dan ditangkap oleh petugas kepolisian dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Tegal Kota guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya Saksi AGUS HAKIM HAKIKI dan Terdakwa ALVIN MALUVI alias NANANG Sdr. REZA DPO, dan Sdr. EDI Alias ED DPO telah mempersiapkan untuk mengambil sepeda motor dikota tegal dengan membawa peralatan yakni berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN Browning Hi Power Automatic Cal. 9, 1 (satu) bilah pisau sangkur dengan gagang putih, 1 (satu) buah mata kunci ”T”, 1 (satu) buah kunci ”L”, 1 (satu) buah kunci magnet.
  • Bahwa saksi DARYANTI Binti TARSONO melihat rekaman CCTV yang ada di Kos Sejahtera I mengetahui kelompok pencuri spesialis sepeda motor tersebut datang dengan menggunakan sepeda motor secara berboncengan, yang kemudian setelah sampai didaerah yang mereka tuju atau kehendaki maka mereka akan mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri yaitu pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 03.30 Wib di Jl. Sangir II Depan Kos Sejahtera I Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal, pada saat saksi sedang berada dirumah saksi mendengar ribut-ribut yang kemudian saksi keluar rumah dan mengetahui ada pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tegal Kota sedang mengamankan 2 (dua) pelaku kejahatan, yang belakangan saksi ketahui bahwa kedua pelaku diamankan atau ditangkap karena hendak melakukan pencurian sepeda motor;
  • Bahwa Saksi Agus dan Terdakwa  bukan merupakan penghuni kos atau teman penghuni kos yang lain.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menguasai dan menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau sangkur dengan gagang putih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa merupakan warga sipil serta tidak ada hubungan pekerjaan untuk membawa menguasai dan menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau sangkur dengan gagang putih.

 

--- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) ke 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya