Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 94374298/7821/07/22 tanggal 22 Juli 2022;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 94374298/7821/07/22 tanggal 22 Juli 2022;
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 82.410.399,- (Delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 82.410.399,- (Delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Tunggakan Pokok Rp. 68.437.343,- (Enam puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah)
- Tunggakan Bunga Rp. 13.973.056,- (Tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu lima puluh enam rupiah).
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2944/Sidapurna Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atas nama Rukoyah binti Khambali dengan luas 164 m2 berdsarkan Surat Ukur No. 1161/1991 tanggal 13/05/1991, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|