Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
73/Pid.Sus/2024/PN Tgl | Reza Fikri Muhamad.,S.H. | ADI NUGROHO alias JOVI Bin SOEJITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pid.Sus/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-701/M.3.15/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU: Bahwa terdakwa ADI NUGROHO alias JOVI bin SEOJITO pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
terdakwa yang tepatnya di bawah batu dengan kemasan di dalam bungkus permen tolak angin di bawah tiang Listrik di samping SD Negeri Kejambon 10 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian setelah mengirim alamat tersebut Sdr. MAMBES (DPO) langsung menjemput terdakwa di pinggir jalan di depan SMP Negeri 9 Kota Tegal dan ketika itu saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY selaku petugas Kepolisian Satresnarkoba Tegal Kota bersama tim berada di sekitar area tersebut untuk melakukan pemantauan, kemudian terdakwa membonceng sdr. MAMBES (DPO) menggunakan sepeda motor sdr. MAMBES (DPO) untuk mengambil sabu tersebut, setelah sdr. MAMBES (DPO) berhasil mengambil sabu tersebut terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) pergi dari tempat tersebut. lalu ketika terdakwa dan sdr MAMBES (DPO) dalam perjalanan, turun hujan deras sehingga terdakwa dan sdr. MAMBES (DPO) berhenti di sebuah poskamling di Jalan Nakula tepatnya di pertigaan Jalan Nakula dengan Jalan Nakula Utara di dekat Perumahan Arimbi Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, kemudian di tempat tersebut sabu yang sebelumnya telah diambil oleh Sdr. MAMBES (DPO) diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa masukkan sabu tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa bersama Sdr. MAMBES (DPO) melanjutkan perjalanan bermaksud ke rumah terdakwa untuk menggunakan Sabu tersebut bersama-sama. Selanjutnya, ketika sedang melintas dengan kecepatan sedang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terdakwa sempat mengambil sabu dari saku celana kiri terdakwa untuk dipindahkan dipegang ditangan kanan terdakwa pada saat di jalan tersebut. Lalu ketika sampai di depan Gereja Jemaat Allah di Jalan Perintis Kemerdekaan kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, tiba-tiba ada yang mendekati terdakwa dari arah sebelah kanan belakang terdakwa yaitu Briptu YONAZ ARIO JATMIKO yang berboncengan dengan saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA langsung menarik kerah sweater (baju) terdakwa dari arah belakang hingga terdakwa dan Sdr. MAMBES hampir terjatuh dari sepeda motor. Kemudian terdakwa melompat ke arah kiri dari sepeda motor agar tidak terjatuh, kemudian terdakwa langsung berlari menuju ke pinggir jalan tepatnya di semak-semak di samping sebuah tembok. Setelah melompat dan hendak lari terdakwa terpeleset hingga sempat terjatuh di semak-semak tersebut yang basah terkena air hujan, setelah itu terdakwa sempat bangun bermaksud untuk kabur lalu membuang Sabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kanan terdakwa tetapi pada waktu itu terdakwa tidak mengetahui kemana arah membuangnya. Selanjutnya terdakwa berusaha untuk lari kembali tetapi didepan terdakwa sudah ada sekitar 3 (tiga) orang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang menghadang di depan sehingga terdakwa berhasil disergap dan diamankan, sedangkan sdr. MAMBES (DPO) berhasil kabur. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Pada mulanya tidak didapatkan barang bukti berupa sabu tersebut hingga pada akhirnya saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas kepolisian melihat di atas pagar tembok belakang terdakwa berdiri ada sebuah bungkus permen Tolak Angin yang mana setelah dibuka bungkus permen tersebut isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Sabu denngan berat 0,59 gram (ditimbang dengan plastiknya) berlapis isolasi hijau dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,60 gram (ditimbang berikut plastiknya)
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,40631 gram
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,42850 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------
ATAU:
KEDUA Bahwa terdakwa ADI NUGROHO Alias JOVI Bin SOEJITO pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut
mendekati terdakwa dari arah sebelah kanan belakang terdakwa yaitu Briptu YONAZ ARIO JATMIKO yang berboncengan dengan saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA langsung menarik kerah sweater (baju) terdakwa dari arah belakang hingga terdakwa dan Sdr. MAMBES hampir terjatuh dari sepeda motor. Kemudian terdakwa melompat ke arah kiri dari sepeda motor agar tidak terjatuh, kemudian terdakwa langsung berlari menuju ke pinggir jalan tepatnya di semak-semak di samping sebuah tembok. Setelah melompat dan hendak lari terdakwa terpeleset hingga sempat terjatuh di semak-semak tersebut yang basah terkena air hujan, setelah itu terdakwa sempat bangun bermaksud untuk kabur lalu membuang Sabu yang sebelumnya dipegang dengan tangan kanan terdakwa tetapi pada waktu itu terdakwa tidak mengetahui kemana arah membuangnya. Selanjutnya terdakwa berusaha untuk lari kembali tetapi didepan terdakwa sudah ada sekitar 3 (tiga) orang petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang menghadang di depan sehingga terdakwa berhasil disergap dan diamankan, sedangkan sdr. MAMBES (DPO) berhasil kabur. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Pada mulanya tidak didapatkan barang bukti berupa sabu tersebut hingga pada akhirnya saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas kepolisian melihat di atas pagar tembok belakang terdakwa berdiri ada sebuah bungkus permen Tolak Angin yang mana setelah dibuka bungkus permen tersebut isinya adalah 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Sabu denngan berat 0,59 gram (ditimbang dengan plastiknya) berlapis isolasi hijau dan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,60 gram (ditimbang berikut plastiknya)
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,40631 gram
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,42850 gram
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |