| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Bin (Alm) SOKIB pada hari Jum,at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 11.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di tempat Parkir Bank Central Asia ( BCA) Jalan AR Hakim, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal kelas 1A yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Yang secara melawan Hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Sekitar Bulan Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di salah satu Warung kopi yang ada di Desa Kramat, Kecamatan Kramat , Kabupaten Tegal terdakwa melihat saksi korban SURYANTI YULIANTIKA Binti ( alm) TARYANI sedang melamun di depan Warung tersebut, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan akhirnya berkenalan.
- Bahwa dengan berjalannya waktu antara terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi hingga akhirnya antara terdakwa dan saksi korban menjalin kasih ( berpacaran ).
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ke pantai Metro yang berada di Maribaya , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan pada saat di Pantai tersebut terdakwa menyampaikan ke saksi korban kalau nantinya terdakwa mau menikahi saksi korban, kelak kalau saksi korban sudah bercerai dengan suaminya.
- Bahwa kemudian pada hari Jum,at 10 Oktober 2025 sekitar jam 08,00 Wib terdakwa diajak saksi korban ke PLN dengan maksud untuk mengurus administrasi tunggakan pembayaran tunggakan PLN, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa menyanggupi akan menemani saksi korban,pada saat itu terdakwa menyampaikan ke saksi korban minta di jemput .
- Bahwa selanjutnya saksi korban menjemput terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF, no rangka MH1KF2114LK359283 , No mesin KF21E1359283 miik saksi korban.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu saksi korban , terdakwa meminta yang mengendarai Sepeda Motor milik saksi korban dan terdakwa juga meminta untk memegang STNK sepeda motor tersebut terdakwa dengan dalih barangkali di tengah jalan ada Petugasl lalu lintas, mendengar hal tersebut saksi korban langsung menyerahkan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF kepada terdakwa berikut STNK nya .
- Bahwa sekitar jam 08,30 terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke kantor PLN Tegal Timur yang berada di Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sesampainya di kantor PLN tersebut saksi korban mendapat tagihan dari PLN sebesar Rp 7.600.000 ( tujuh juta enam ratus ribu rupiah ) .
- Bahwa setelah terdakwa mendengar bahwa saksi korban mendapat tagihan tersebut, timbul keinginan terdakwa untuk menguasai Sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa menyampaikan ke saksi korban kalau pembayaran PLN nanti terdakwa yang membayar , mendengar hal tersebut saksi korban senang dan percaya.
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk mengambil uang yang ada di Bank Central Asia ( BCA) Jalan AR Hakim, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal kemudian terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke kantor BCA dengan posisi terdakwa yang mengendarai Sepeda motor milik saksi korban tersebut sedangkan saksi korban yang membonceng, setelah sampai di kantor BCA sekitar jam 10,45 WIB terdakwa dan saksi korban langsung masuk ke dalam dan mengambil nomor antrian dan duduk di ruang tunggu
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa menyampaikan ke saksi korban untuk keluar sebentar dengan alasan mau membeli Materai untuk syarat pengambilan uang, mendengar penyampaian tersebut saksi korban percaya dan akhirnya saksi korban tetep duduk di ruang tunggu Kantor BCA tersebut.
- Bahwa sekitar jam 11,30 Wib terdakwa keluar dari Kantor BCA tersebut setelah di tempat parkir BCA terdakwa langsung membawa1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF berikut STNK nya keluar dari area tersebut menuju ke rumah Kost milik terdakwa yang berada yang berada di Desa Kramat, Kabupaten Tegal dengan maksud untuk di sembunyikan dan di kuasai.
- Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut melalui media sosial Marketplace Facebook dengan memposting foto kendaraan milik saksi korban tersebut dan beberapa saat kemudian ada orang yang mengaku bernama TEGUH menghubungi terdakwa berniat membeli Sepeda Motor tersebut .
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan seorang yang mengaku bernama Sdr TEGUH di Alun alun Brebes setelah bertemu, terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF tersebut kepada Sdr TEGUH seharga Rp 7.800.000 ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah )
- Bahwa uang dari hasil menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut telah habis di gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari hari.
- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa, saksi korban SURYANTI YULIANTINA Binti TARYANI mengalami kerugian sebesar Rp 23.000 000 ( dua puluh tiga juta rupiah ).
- Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap .
- Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat diamankan barang bukti berupa 1 ( satu) lembar surat keterangan Koperasi simpan pinjam “ Bhakti Mandiri “ Nomor: 478/KSP Bhakti Mandiri tanggal 13 Oktober 2025.
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang Undang RI No 1 Tahun 2023.
Atau Kedua
----------Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Bin (Alm) SOKIB pada hari Jum,at tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 11.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di tempat Parkir Bank Central Asia ( BCA) Jalan AR Hakim, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal kelas 1A yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Sekitar Bulan Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di salah satu Warung kopi yang ada di Desa Kramat, Kecamatan Kramat , Kabupaten Tegal terdakwa melihat saksi korban SURYANTI YULIANTIKA Binti ( alm) TARYANI sedang melamun di depan Warung tersebut, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan akhirnya berkenalan
- Bahwa dengan berjalannya waktu antara terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi hingga akhirnya antara terdakwa dan saksi korban menjalin kasih ( berpacaran )
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ke pantai Metro yang berada di Maribaya , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan pada saat di Pantai tersebut terdakwa menyampaikan ke saksi korban kalau nantinya terdakwa mau menikahi terdakwa kalau saksi korban sudah bercerai dengan suaminya
- Bahwa kemudian pada hari Jum,at 10 Oktober 2025 sekitar jam 08,00 Wib terdakwa diajak saksi korban ke PLN dengan maksud untuk mengurus administrasi tunggakan pembayaran tunggakan PLN, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa menyanggupi akan menemani saksi korban,pada saat itu terdakwa menyampaikan ke saksi korban minta di jemput .
- Bahwa selanjutnya saksi korban menjemput terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF, no rangka MH1KF2114LK35, No mesin KF21E1359283
- Bahwa setelah terdakwa bertemu saksi korban , terdakwa meminta yang mengendarai Sepeda Motor milik saksi korban dan terdakwa juga meminta untk memegang STNK sepeda motor tersebut dengan dalih barangkali di tengah jalan ada Petugasl lalu lintas, mendengar hal tersebut saksi korban langsung menyerahkan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF kepada terdakwa berikut STNK nya .
- Bahwa sekitar jam 08,30 terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke kantor PLN Tegal Timur yang berada di Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sesampainya di kantor PLN tersebut saksi korban mendapat tagihan dari PLN sebesar Rp 7.600.000 ( tujuh juta enam ratus ribu rupiah ) .
- Bahwa setelah terdakwa mendengar bahwa saksi korban mendapat tagihan tersebut, timbul keinginan terdakwa untuk menguasai Sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa menyampaikan kesaksi korban bahwa uang tunggakan PLN nantinya terdakwa yang akan bayar dengan menggunakan uang terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban senang dan semakin percaya. dengan kebaikan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyampaikan kembali kesaksi korban bahwa untuk bisa membayar tunggakan PLN tersebut terdakwa terlebih dahulu harus mengambil uang di BCA.
- Bahwa sekitar jam 10.00 WIB terdakwa dari kantor PLN langsung mengajak saksi korban ke BCA yang ada Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan posisi terdakwa yang mengendarai Sepeda motor milik saksi korban tersebut sedangkan saksi korban yang membonceng, terdakwa bilang akan mengambil uang untuk pembayaran tunggakan PLN padahal terdakwa tidak mempunyai uang sebesar tersebut di rekeningnya ,
- Bahwa setelah sampai di kantor BCA sekitar jam 10.45 WIB terdakwa dan saksi korban langsung masuk ke dalam dan terdakwa mengambil nomor antrian dan duduk di ruang tunggu .
- Bahwa sekitar jam 10.30 WIB terdakwa menyampaikan ke saksi korban untuk keluar sebentar dengan pura pura mau membeli Materai untuk syarat pengambilan uang, mendengar penyampaian tersebut saksi korban percaya dan akhirnya saksi korban tetep duduk di raung tunggu Kantor BCA tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa langsung menuju ke tempat Parkir BCA Dimana 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF berikut STNK nya terparkir di situ dan oleh terdakwa Sepeda motor milik saksi korban tersebut di bawa oleh terdakwa keluar dari area kantor BCA menuju rumah Kost milik terdakwa yang berada yang berada di Desa Karamt, Kabupaten Tegal dengan maksud untuk di kuasai dan di sembunyikan .
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut melalui media sosial Marketplace Facebook dengan memposting foto kendaraan milik saksi korban tersebut dan beberapa saat kemudian ada orang yang mengaku bernama TEGUH menghubungi terdakwa akan membeli Sepeda Motor tersebut
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan seorang yang mengaku bernama Sdr TEGUH di Alun alun brebes setelah bertemu terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF tersebut kepada Sdr TEGUH seharga Rp 7.800.000 ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah )
- Bahwa uang dari hasil menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut telah habis di gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari hari.
- Bahwa akibat Perbuatan terdakwa, saksi korban SURYANTI YULIANTINA Binti TARYANI mengalami kerugian sebesar Rp 23.000 000 ( dua puluh tiga juta rupiah ).
- Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap .
- Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat diamankan barang bukti berupa 1 ( satu) lembar surat keterangan Koperasi simpan pinjam “ Bhakti Mandiri “ Nomor: 478/KSP Bhakti Mandiri tanggal 13 Oktober 2025.
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang Undang RI No 1 Tahun 2023. |