Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH MUHHAMAD RAHMAN TARIGAN BIN RENALDY KEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 333 /M.3.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHHAMAD RAHMAN TARIGAN BIN RENALDY KEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hilmi Muhammad S.H.MUHHAMAD RAHMAN TARIGAN BIN RENALDY KEA
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa MUHHAMAD RAHMAN TARIGAN Bin RENALDY KEA, pada tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di warung kopi milik Saksi ULFA HIDAYAH Binti SUNARYO, warung kopi milik Saksi SOLEKHA Binti WARTO, warung kopi milik Saksi RUDI HARTONO Bin WAHYONO yang semuanya berada di tepi Pantai ikut Dk. Larangan Ds. Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa MUHHAMAD RAHMAN TARIGAN Bin RENALDY EKA berada di tepi Pantai di Dk. Larangan Ds. Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal, kemudian terdakwa berniat untuk mencuri tabung gas di warung-warung sekitar pinggir Pantai tersebut.
  • Bahwa terdakwa masuk kedalam warung DH COFFEE milik saksi ULFA HIDAYAH Binti WAHYONO melalui jendela warung yang dibuka dengan cara mencongkel kunci dari jendela warung tersebut menggunakan besi dengan ukuran sekitar 8 cm, warna coklat berkarat, dengan ujung besi gepeng setelah terdakwa masuk kedalam warung DH COFFEE, terdakwa mengambil tabung gas hijau 3 kg selanjutnya terdakwa membawa tabung gas tersebut keluar dari jendela yang di congkel  selanjutnya terdakwa membawa tabung gas yang telah diambil untuk disimpan sementara di tepi Pantai. Kemudian terdakwa masuk lagi ke warung yang berada di sebelahnya yaitu warung H2 COFFEE melalui jendela warung dengan cara mencongkel jendela warung dengan menggunakan besi dan mengambil tabung gas hijau 3 kg lalu dibawa keluar dan disimpan di tepi Pantai setelah itu terdakwa Kembali masuk ke warung di sebelahnya yaitu warung milik saksi SOLEKHA Binti WARTO dengan cara masuk melalui jendela yang dicongkel menggunakan besi dan mengambil tabung gas hijau 3kg selanjutnya tabung gas tersebut dibawa ke tepi Pantai.
  • Bahwa setelah semua tabung gas yang berjumlah 10 (sepuluh) buah terkumpul di pinggir Pantai, selanjutnya terdakwa bawa bertahap ke dalam bagasi KBM Daihatsu Xenia milik orang tua Saksi ANGGA RISKI PRASTIYO SINULINGGA kemudian dibawa pergi namun belum berhasil dijual, tertangkap oleh warga.
  • Bahwa tabung-tabung gas tersebut, diambil tanpa ijin oleh terdakwa rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa ketiga warung yang diambil barangnya tanpa ijin oleh terdakwa Adalah warung DH COFFEE milik saksi ULFA HIDAYAH Binti SUNARYO sebanyak 4 (empat) tabung gas hijau, warung H2 COFFEE milik saksi KHILMA IRAWATI Binti SUNARYO sebanyak 4 (empat) tabung gas hijau serta warung milik saksi SOLEKHA Binti WARTO sebanyak 2 (dua) tabung hijau.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ULFA HIDAYAH Binti SUNARYO, saksi KHILMA IRAWATI Binti SUNARYO dan saksi SOLEKHA Binti WARTO sehingga para saksi mengalami kergian kurang lebih saksi ULFA HIDAYAH Binti SUNARYO sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); saksi KHILMA IRAWATI Binti SUNARYO sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta saksi SOLEKHA Binti WARTO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami para saksi yaitu sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f  Jo. Pasal 126 KUHP ayat (1) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya