Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. NABILA SUNGKAR Binti SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1556/M.3.15/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NABILA SUNGKAR Binti SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NABILA SUNGKAR Binti SULAIMAN pada hari Rabu tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wib ,  atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, .bertempat  di warung kopi di jalan Durian Kel Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, melakukan penganiayaan terhadap seorang yang bernama RUSDI BAGUS SETRANINGRAT, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan  cara – cara    sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari rabu  tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 22.30 wib ketika terdakwa melintas di jalan Durian kel Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal mengendarai sepeda motor bersama dengan  anaknya yang berusia 5 tahun dan seorang teman laki laki terdakwa bernama sdr BANGUN DWI RAMADHAN , melihat saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT sedang ngopi, terdakwa yang pernah ada masalah dengan saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT, saat mengontrak dan kamarnya bersebelahan, lalu menghentikan sepeda motor lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT, lalu terdakwa bertanya pada saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT, “KOEN ANA APA NGGOLETI ENYONG? (KAMU ADA APA MENCARI SAYA?) saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT, menjawab ‘KAN CUMA TAKON TOK (KAN CUMA BERTANYA SAJA) terdakwa menanggapi “SEDURUNGE KOEN NGGOLETI NYONG, APA NYONG NGGOLETI KOEN DISIT, PAN ANA APA NGGOLETI NYONG? (SEBELUM KAMU MENCARI SAYA, APA SAYA MENCARI KAMU DULU? MAU APA KAMU MENCARI SAYA?) Lalu terdakwa bertanya pada saksi GALIH DWI AKBAR , pemilik warung “LIH, KIYE GELASE OLIH TAK PENTUNGNA APA ORA? (LIH INI GELAS BOLEH AKU PUKULKAN TIDAK?) saksi GALIH menjawab “HIS AJA, AJA RIBUT, KIYE BOCAHE ENYONG (HIS JANGAN, JANGAN RIBUT, INI TEMAN SAYA)  lalu terdakwa menyiramkan kopi yang ada didalam gelas kearah muka dan badan saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT,kenmudian terdakwa bertanya lagi pada saksi GALIH “ANA LADING ORA? (ADA PISAU TIDAK?) dan saksi GALIH menjawab “LANGKA LANGKA ( TIDAK ADA TIDAK ADA) lalu terdakwa memukulkan sebuah gelas kaca kearah kepala saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT,sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan saksi RUSDI BAGUS SETRANINGRAT,mengalami luka di dahi.

Berdasarkan Visum Et Repertum nomer 36/VS/MR/RSUI-HA/X/2023/278163 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Islam Harapan Anda dan ditandatangani oleh dokter Ahmad Rizki Fadilah pada tanggal 20 oktober 2023 dengan hasil,  terdapat luka tertutup di dahi kiri dengan batas tidak tegas, tepi tidak rata dengan bentuk lingkaran tidak teratur dengan diameter kurang lebih tiga sentimeter dengan permukaan berwarna merah kebiruan serta lebih menonjol dibanding sekitarnya. diatas luka tertutup di dahi kiri, tampak sebuah luka terbuka. bentuk tidak teratur denganukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter batas tidak tegas, tepi tidak rata, sudut luka tumpul, tebing liuka tidak rata, tidak terdapat jembatan jaringan dan dasar lukajaringan ikat.

Kesimpulan luka robek dan luka memar di dahi kiri akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya