Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Tgl SUKARMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKARMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon untuk memperbaiki tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tertera dalam Paspor: Nomor B5934867 dengan menyesuaikan pada KTP Nomor 1872025011700006, Kartu Keluarga Nomor 3376020403210011, Akta Kelahiran No. 474.1/3.192/Disp/2004,  yang semula tanggal 10 November 1975 pada Paspor menjadi 11 Oktober 1970, sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Imigrasi Pemalang agar merubah tanggal, bulan dan tahun lahir;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak