| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SEPTIAN DWI WAHYUDI Bin SUTAR pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kos Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib., terdakwa menghubungi saksi DWI YOGI (terdakwa dalam berkas terpisah) hendak membeli obat dalam kemasan warna silver hijau sebanyak 2 (dua) box atau 10 (sepuluh) lempeng / lembar atau sebanyak 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver hijau dengan sistem apabila obat tersebut terjual semuanya terdakwa akan membayar atau menyetorkan uang pembelian obat tersebut kepada saksi DWI YOGI (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah itu saksi DWI YOGI memberikan obat yang terdakwa pesan tersebut kepada terdakwa di Kos terdakwa. Selanjutnya, dalam rentang waktu sejak tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan tanggal 26 Maret 2026 terdakwa berhasil menjual atau mengedarkan obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut kepada pemesan atau pembelinya serta sebagian terdakwa konsumsi atau pakai sendiri hingga tersisa 25 (dua puluh lima) butir obat dalam kemasan warna silver.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 21.31 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK yang hendak memesan obat dalam kemasan warna silver hijau sebanyak 10 (sepuluh) butir atau 1 (satu) lempeng / lembar seharga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menyuruh saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK untuk menstransfer uang pembelian tersebut ke akun DANA milik terdakwa dengan nomor DANA : 087730710033. Kemudian saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK langsung mentransfer uang pembelian obat tersebut ke akun DANA atas nama SEPTIAN DWI WAHYUDI dengan nomor DANA : 087730710033 dan setelah melakukan pembayaran tersebut saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK menemui terdakwa di daerah Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal Kota lalu mengambil obat dalam kemasan warna silver hijau yang sebelumnya saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK pesen atau beli tersebut. Setelah mendapatkan obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK langsung kembali ke rumah saksi Ahmad SUGENG PRIYADI kemudian langsung konsumsi sendiri hingga habis tak bersisa. Kemudian sekira pukul 00.30 Wib., saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK hendak keluar membeli rokok tiba-tiba dihampiri atau didatangi oleh saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan menanyakan kepada saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK “dimanakah saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK menyimpan obat dalam kemasan warna silver hijau”. Dan saksi menjawab bahwa “obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut sudah dikonsumsi atau dipakai hingga habis tak bersisa”. Kemudian Petugas Polisi bertanya lagi kepada saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK diperoleh atau didapat darimanakah obat dalam kemasan warna silver hijau yang sudah dikonsumsi atau sudah dipakai tersebut, kemudian saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK menjawab bahwa mendapat atau memperoleh obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026, sekira pukul 01.00 Wib., ketika terdakwa sedang bersantai di kos, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota lalu mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro warna pearl silver dengan No. Imei 1 : 866675080321252, No. Imei 2 : 866675080321245 berikut Sim Card-nya milik terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang merupakan obat yang didapatkan terdakwa dari saksi DWI YOGI (terdakwa dalam berkas terpisah), kemudian ditemukan juga 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg dan 8 (delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.
- Bahwa suntuk pembelian 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) obat dalam kemasan warna silver hijau sekitar 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan apabila terjual semua terdakwa akan mendapatkan uang sekitar Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Jadi keuntungan bersih terdakwa setiap penjualan 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver hijau adalah sekitar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah).
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 977/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT dan DWI YOGI PRASETIO alias CINA Bin SUDARTO berupa:
- BB – 2579/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver hijau adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver hijau
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi.
----- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SEPTIAN DWI WAHYUDI Bin SUTAR pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kos Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota yang sedang melakukan Patroli di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian melihat seseorang yang dicurigai atau gerak-geriknya sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan diketahui seseorang tersebut bernama Sdr. CEPLIK. Setelah itu saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mengintrogasi Sdr. CEPLIK “obat apa yang sebelumnya saya konsumsi” Dan saksi menjawab bahwa “obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut sudah dikonsumsi atau dipakai hingga habis tak bersisa”. Kemudian Petugas Polisi bertanya lagi kepada saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK diperoleh atau didapat darimanakah obat dalam kemasan warna silver hijau yang sudah dikonsumsi atau sudah dipakai tersebut, kemudian saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK menjawab bahwa mendapat atau memperoleh obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026, sekira pukul 01.00 Wib., ketika terdakwa sedang bersantai di kos, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota lalu mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro warna pearl silver dengan No. Imei 1 : 866675080321252, No. Imei 2 : 866675080321245 milik terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapati terdakwa menguasai/menyimpan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver hijau yang merupakan obat yang didapatkan terdakwa dari saksi DWI YOGI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 977/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT dan DWI YOGI PRASETIO alias CINA Bin SUDARTO berupa:
- BB – 2579/2026/NPF berupa 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver hijau adalah Negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi Positif mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver hijau
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk melakukan penyimpanan dan/ atau praktik kefarmasian terkait obat keras.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa SEPTIAN DWI WAHYUDI Bin SUTAR pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kos Jalan Tentara Pelajar Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota yang sedang melakukan Patroli di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian melihat seseorang yang dicurigai atau gerak-geriknya sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang dan diketahui seseorang tersebut bernama Sdr. CEPLIK. Setelah itu saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota mengintrogasi Sdr. CEPLIK “obat apa yang sebelumnya saya konsumsi” Dan saksi menjawab bahwa “obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut sudah dikonsumsi atau dipakai hingga habis tak bersisa”. Kemudian Petugas Polisi bertanya lagi kepada saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK diperoleh atau didapat darimanakah obat dalam kemasan warna silver hijau yang sudah dikonsumsi atau sudah dipakai tersebut, kemudian saksi AHMAD SUGENG PRIYADI alias CEPLIK menjawab bahwa mendapat atau memperoleh obat dalam kemasan warna silver hijau tersebut dari terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026, sekira pukul 01.00 Wib., ketika terdakwa sedang bersantai di kos, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ADITYA PRADANA, saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama Tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota lalu mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y19s Pro warna pearl silver dengan No. Imei 1 : 866675080321252, No. Imei 2 : 866675080321245 milik terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapati bahwa terdakwa memiliki/menyimpan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM LORAZEPAM dan berupa 8 (delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM.
- Bahwa 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM LORAZEPAM dan berupa 8 (delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM tersebut diperoleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib., dengan cara terdakwa berinisiatif memeriksakan diri atau menebus obat tersebut di Apotik Rumah Sakit Mitra Siaga Kab. Tegal. Terdakwa beralasan selalu merasa cemas atau selalu gelisah tiap harinya. Setelah itu terdakwa mendapatkan atau memperoleh obat berupa 15 (lima belas) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM LORAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg dan terdakwa membayar obat tersebut sebesar Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh rupiah).
- Bahwa Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 977/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA WAHYU PRABOWO alias KUTEL Bin AGUS HIDAYAT dan DWI YOGI PRASETIO alias CINA Bin SUDARTO berupa:
- BB – 2580/2026/NPF berupa 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM LORAZEPAM adalah mengandung LORAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 8 (delapan) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM LORAZEPAM.
- BB – 2581/2026/NPF berupa 8 (delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 7 (tujuh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALGANAX-0,5 ALPRAZOLAM
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------------- |