Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ahli waris dari Alm. Siswanto adalah sebagai berikut:
1) KHAERIYAH (PENGGUGAT I);
2) MISBAKHUL JANAH (PENGGUGAT II);
3) FADLAN KEMAL (PENGGUGAT III);
- Menyatakan PARA TERGUGAT yang telah memproses lelang tanpa ada pemberitahuan lelang dan Surat Peringatan kepada PARA PENGGUGAT serta uang limit dari objek lelang tersebut terlalu rendah/tidak realistis yang bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang,yang menyebabkan bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.30.00.000.000,-(Tiga Miliar Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah);
- Membatalkan proses lelang terhadap objek sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.115 seluas 148 m2 yang terletak di Desa Penyalahan,Kecamatan Jatinegara,Kabupaten Tegal atas nama Siswanto;
- Sebidang Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.2408 seluas 101 m2 yang terletak di Desa Mejasem Barat,Kecamatan Kramat,Kabupaten Tegal atas nama Siswanto;
- Sebidang Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.2280 seluas 451 m2 yang terletak di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Siswanto;
- Sebidang Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.230 seluas 190 m2 yang terletak di Desa Wangandawa,Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atas nama Siswanto dan Khaeriyah;
- Sebidang Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.231 seluas 150 m2 yang terletak di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atas nama Siswanto bin Sirya;
- Sebidang Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.325 seluas 864 m2 yang terletak di Desa Bongkok,Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Siswanto dan Khaeriyah;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar secaratanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);
|